Archives for 

Hukum Internasional

Jenis-Jenis Sengketa : Sengketa Hukum atau Sengketa Politik?

Sumber: http://senandikahukum.com Saat membahas sengketa dalam hukum internasional publik, para pakar hukum internasional membedakan antara sengketa hukum dengan sengketa politik. Meskipun demikian, sebetulnya tidak ada kriteria yang jelas dan dapat diterima secara umum mengenai pengertian kedua istilah itu. Walaupun belum ada pengaturan khusus mengenai pembedaan jenis sengketa tersebut, ada baiknya untuk melihat bagaimana pendapat para pakar hukum internasional dan [...] Continue reading →

Insiden Sabah dan Klaim Batas Sejarah

Sumber: www.antarajateng.com Duta Besar RI untuk Filipina Letjen Leo Lapoulisa baru bertugas selama delapan bulan ketika tiba-tiba Pemerintah Filipina meminta agar Pemerintah RI menarik kembali dubesnya tersebut. Presiden Filipina Ferdinand E Marcos mengemukakan pernyataan persona nongrata (rasa tidak senang dalam tradisi diplomatik) atas pernyataan Leo Lapoulisa dalam surat kabar Bulletine Today Filipina, April 1982. Leo Lapoulisa mengemukakan [...] Continue reading →

Review : Non State Actors; Their Impact on International Humanitarian Law and The Responsibility to Protect

IMG-20121122-00139 “…, the goal of IHL is not to take those affected by armed conflict to heaven, but to save them from hell.” –Christopher Harland— Penggalan kalimat di atas merupakan bagian penutup dari presentasi Chirstopher Harland, Legal adviser regional International Committee of Red Cross (ICRC) dalam Roundtable Discussion yang diadakan ICRC di Jakarta (22/12). Kalimat tersebut [...] Continue reading →

Pengakuan Terhadap Gerakan-gerakan Pembebasan Nasional

Backup_of_kartu nama asri Suatu perkembangan baru dalam hukum internasional ialah diberikannya pengakuan terbatas kepada gerakan­gerakan pembebasan nasional yang memungkinkannya untuk ikut dalam PBB atau organisasi-organisasi inter­nasional tertentu. Namun pengakuan semacam ini belumlah bersifat universal dan masih ditolak terutama oleh negara­negara Barat terutama Amerika Serikat dan Inggris dengan alasan piagam PBB tidak berisi ketentuan mengenai peninjau dan gerakan-gerakan pembebasan [...] Continue reading →

Pengakuan Terhadap Pemberontak (Belligerency)

220px-watermill_at_onden Bila di suatu negara terjadi pemberontakan dan pemberontakan tersebut telah memecah belah kesatuan nasional dan efektivitas pemerintahan, maka keadaan ini menempatkan negara-negara ketiga dalam keadaan yang sulit terutama dalam melindungi berbagai kepentingannya di negara tersebut. Dalam hal ini, lahirlah sistem pengakuan belligerency. Negara-negara ketiga dalam sikapnya mem­batasi diri negaranya sekedar mencatat bahwa para pemberontak tidak [...] Continue reading →

Perbedaan Antara Pengakuan Negara dan Pemerintah

palestina right(14) Pengakuan negara adalah pengakuan terhadap suatu entitas baru yang telah mempunyai semua unsur konstitutif negara dan yang telah mewujudkan kemam­puannya untuk melaksanakan hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Pengakuan negara ini mengakibatkan pula pengakuan terhadap pemerintah negara yang diakui dan berisikan kesediaan negara yang mengakui untuk mengadakan hubungan dengan pemerintah yang baru itu. Pengakuan [...] Continue reading →

Macam-Macam Pengakuan Pemerintah Baru

delegasi-palestina-dipimpin-oleh-mahmoud-abbas-dalam-sebuah-forum-pbb-_110906192431-553 Hukum internasional mengenal dua macam bentuk pengakuan pemerintah baru, yaitu pengakuan pemerintah secara de facto dan pengakuan pemerintah secara de jure. Pengakuan de facto biasanya diberikan oleh suatu negara kepada suatu pemerintah baru jika masih timbul keragu-­raguan terhadap stabilitas dan kelangsungan hidup suatu negara, atau terhadap kemampuannya dalam memenuhi kewajiban-kewajiban internasional. Negara yang memberi­kan pengakuan [...] Continue reading →

Pengakuan Pemerintah Baru

NrZWaVDpr6 Pengakuan pemerintah ialah suatu pernyataan dari suatu negara, bahwa negara tersebut telah siap dan bersedia mengadakan hubungan dengan pemerintahan yang baru diakui sebagai organ yang bertindak untuk dan atas nama negaranya. Pengakuan pemerintah ini penting, karena suatu negara tidak mungkin mengadakan hubungan resmi dengan negara lain yang tidak mengakui pemerintahannya. Akan tetapi secara logika pengakuan [...] Continue reading →

Pengakuan Negara Baru (Teori-Teori Pengakuan)

bung-hatta-wakil-indonesia-dalam-kmb-1949-yang-menghasilkan-pengakuan-kedalutan-republik-indonesia-serikat Di kalangan para sarjana hukum internasional, terdapat 2 (dua) golongan besar yang mengemukakan pendapat yang berbeda. Golongan pertama berpendapat, bahwa apabila semua unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan sebuah negara dan harus diperlakukan secara demikian oleh negara­-negara lainnya. Jadi secara ipso facto harus menganggap masyarakat politik yang bersangkutan [...] Continue reading →

Pengakuan Dalam Hukum Internasional

liberation_small Apabila kita mempelajari hukum internasional, terutama sejak abad ke-18 sampai dewasa ini, maka kita akan menemukan betapa pentingnya peranan lembaga pengakuan internasional dalam hubungan antar negara sebagaimana diakui oleh semua sarana hukum internasional. Malahan tidak berlebihan kalau kita mengatakan disini bahwa pemberian atau dalam segi negatifnya penolakan pemberian pengakuan itu, telah merupakan faktor yang banyak [...] Continue reading →

PBB dan Tantangan Human Security

pbb Laporan organisasi pangan dunia, United Nations Food and Agricultural Organization (FAO) pada Hari Pangan Dunia, 16 Oktober 2012 menyatakan bahwa 1 dari 8 orang di dunia, tidur dalam keadaan lapar. Fakta tersebut memberikan gambaran kepada kita bahwa masalah dunia hari ini sudah bergeser pada level pemenuhan hak-hak dasar manusia. Inilah yang menjadi tantangan Perserikatan Bangsa [...] Continue reading →

Deklarasi Pemerintah Indonesia mengenai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia 21 Maret 1980

zee Mengingat bahwa meningkatkan kesejahteraan bangsa dengan memanfaatkan segala sumber daya alam yang ada, baik yang hidup dan non-hidup, adalah tujuan dan tujuan Pemerintah Indonesia dan Bangsa. Menyadari bahwa untuk mencapai tujuan di atas dan tujuan, sumber daya alam tanah dan sub-dasar laut dan perairan harus dilindungi dan dikelola secara tepat, tujuan dan rasional. Memperhatikan bahwa [...] Continue reading →

Metode Penarikan Garis Pangkal (Pertemuan III; PIP Hukum Laut)

peta-indonesia Dalam hukum laut internasional selain menentukan jarak laut yang dapat diklaim oleh suatu Negara. Juga diperlukan dari mana atau metode apa yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan garis pangkal. Untuk mengetahui awal munculnya metode penarikan itu, maka perlu diuraikan sengketa perikanan antara Norwegia dan Inggris yang dikenal dengan Anglo Norwegian Fisheries Case. Perkara antara Inggris [...] Continue reading →

Masalah Pulau-pulau Terluar & Kondisi Perairan kita

dsc00318 Perjalanan sejarah yang amat panjang. Lama,  hingga akhirnya Negara Indonesia dapat mengklaim negaranya yang dipisahkan oleh perairan, lautan di hadapan pulau-pulau tersebut sebagai wilayahnya. Indonesia dapat mengklaim laut yang terdapat di dalam sektor, wilayah antar pulau menjadi perairan kepulauan. Dalam sejarah hukum laut internasional kita bisa mengenal nama, misalnya Hugo Grotius (bapak hukum internasional) dengan [...] Continue reading →

Rezim Hukum Laut.

205869_10151044439908668_1574489714_n Pada abad ke 16 dan ke 17, Negara-negara kuat maritim diberbagai kawasan Eropa saling merebutkan dan memperdebatkan melalui berbagai cara untuk menguasai lautan di dunia ini. Negara- negara tersebut yaitu adalah Negara-negara yang terkenal kuat dan tangguh di lautan yaitu antara Spanyol dan Portugis. Spanyol dan Portugis yang menguasai lautan berdasarkan perjanjian Tordesillas tahun 1494, ternyata [...] Continue reading →

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

beautifull-sea Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara serta memberikan kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980, mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ). Yang dimakhsud Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut dari garis pangkal atau garis dasar. Pengumuman [...] Continue reading →