Archives for 

Hukum Tata Negara

Esensi Pemilu

Sumber; politik.kompasiana.com Berdasarkan konvensi Montevideo[1] tahun 1933, rakyat diakui sebagai salah satu entitas penting berdirinya Negara.Negara tidak bisa berdiri, kokoh dan kuat tanpa rakyat yang menjadi penopangnya. Rakyatlah yang berdaulat sehingga Negara pada akhirnya mendapatkan pengakuan oleh Negara lain sehingga memiliki kedaulatan ke dalam maupun ke daulatan keluar.  Bersamaan dengan itu ditegaskan pula oleh para pemikir teori [...] Continue reading →

Konsep Negara Hukum Liberal

Sumber: wattree.blogspot.com Konsep negara hukum tidak dapat dipisahkan dari aliran pemikiran dalam imu hukum. Hal tersebut dapat diamati melalui karya Platonik dan Arsitoteles dalam beberapa karya briliannya, yang akhirnya mengambil kesimpulan kalau sulit menemukan pemimpin yang berhati dan berjiwa filsuf, maka mau tidak mau yang harus menjadi pemimpin adalah hukum. Artinya seorang pemimpin dalam setiap kebijakan untuk [...] Continue reading →

Perizinan

Perizinan Perizinan atau izin merupakan salah satu instrument hukum administrasi Negara yang dapat digunakan bagi pelaksana undang-undang untuk  melakukan tindakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Meskipun Syahran Basah mengakui betapa sulitnya memberikan defenisi  perihal perizinan karena terlalu beragamnya defenisi tersebut, tetapi kata kunci yang dapat menjadi pegangan dari pada izin menurut hemat penulis, bahwa pada [...] Continue reading →

Konsep Negara Hukum

NEGARAHUKUM.COM___Konsep Negara hukum dalam sejarahnya tetap akan kembali pada aliran hukum alam (natural law).  Yakni konsep “Nomoi” sebagai cita pembentukan konsep negara hukum yang memihak pada kepentingan rakyat. Dalam bukunya La Politica Aristoteles (259) mengajukan  tiga kualifikasi yang diperlukan terhadap mereka yang menempati jabatan tertinggi yaitu loyalitas kepada konstitsui yang ada, kapasitas administrasi yang besar, [...] Continue reading →

Pemisahan Kekuasan Vs Pembagian Kekuasaan

Acton250 Merunut perkembangan sejarah ketatanegaraan kata pemisahan kekuasaan. Pertama kali dicetuskan oleh John Locke dalam bukunya “Two Treatises of Government” (1689), yang membagi kekuasaan negara dalam tiga fungsi, tetapi berbeda isinya. Menurutnya, fungsi-fungsi kekuasaan negara meliputi: fungsi legislative, fungsi Eksekutif, dan fungsi federatif. Selanjutnya, konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan John Locke dikembangkan lebih lanjut setengah abad [...] Continue reading →

Polemik Jasa pelayanan TV Kabel

antena-parabola-mini-untuk-siaran-tv-berlangganan Pengaturan tentang masalah penyiaran secara umum diatur  dalam Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Adapun yang dimaksud dengan siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Sedangkan Penyiaran adalah kegiatan [...] Continue reading →

Sanksi dalam Hukum Administrasi Negara

Asas-Hukum Diperlukan sarana dalam sebuah penegakan hukum, maka dari itu ada langkah preventif yang harus ditempuh untuk menegakkan sehingga aturan itu dapat diterapkan, maka lahirlah istilah pengawasan. Dan untuk memaksakan peraturan maka lahirlah juga sanksi. Beradasarkan beberapa pendapat ahli dibawah ini dikemukakan beberapa pengertian pengawasan Jors Stein, pengawasan ditujukan sebagai upaya pengelolaan untuk mencapai hasil dan [...] Continue reading →

Syarat Sahnya Ketetapan

besluit Sebagaimana saya telah kemukakan pada pertemuan sebelumnya, untuk sahnya ketetapan  Philipus M.. Hadjon pernah mengemukakan sahnya ketetapan adalah didasarkan pada berwenangnya pejabat itu untuk membuat ketetapan dan tidak adanya cacat yuridis terhadap ketetapan tersebut. Kadangkala dalam suatu ketetapan memiliki kekaburan atau ketetapan tersebut samar-samar. Oleh karena itu untuk membuktikan berwenangnya pejabat dalam mengeluarkan ketetapan dapat [...] Continue reading →

Mem (Pidana) Kan Boediono

1928592 Rapat Timwas Centrury bersama DPR (10/11) selasa kemarin. Kembali memunculkan polemik. Benarkah Boediono dapat diperiksa oleh KPK ? Blunder Abraham Samad (AS) yang memicu banyak polemik. Diawali dengan pernyataannya: “Penanganan kasus Bank Century yang terkait dengan dugaan keterlibatan Wakil Presiden (Wapres) Boediono harus ditangani DPR untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK tak berwenang menangani [...] Continue reading →

Wewenang

220611-buah-bibir1.gif Seringkali kita menemukan istilah yang disamakan dengan kata wewenang adalah kekuasaan. Tetapi dalam scope Hukum tata negara kebanyakan ahli hukum tata negara menggunakan istilah wewenang. Wewenang dalam bahasa inggris disebut authority atau dalam bahasa belanda bovedegheid. Yang kira-kira arti singkat dari wewenang adalah kekuasaan yang sah/ legitim. Kenapa dikatakan sebagai kekuasaan yang sah ? adalah [...] Continue reading →

Tugas dan Wewenang MK

mk   Sesuai dengan Pasal 24 (c) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili orang/badan seperti mahkamah agung (MA). Melainkan, tugas MK adalah mengadili sistem dan institusi negara. Cermin dari sistem kenegaraan, terwujud dalam bentuk undang-undang. Sedangkan institusi negara menurut UUD 1945 disebut dengan lembaga negara. Maka dari itu, selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang [...] Continue reading →

USUL PERUBAHAN PASAL-PASAL DALAM UUD NRI 1945 BESERTA ALASANNYA:

preview_html_69f530c1 Dalam beberapa pekan ke depan situs negarahukum.com akan mengkaji beberapa pasal dalam UUD 1945 sebagai pasal-pasal yang selayaknya diamandemen: UUD NRI Tahun 1945 PEMBUKAAN (Preambule) Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan  di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan [...] Continue reading →

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik

38598 Asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbuakaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Penjelasan: Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara. Asas [...] Continue reading →

Freies Ermessen

1.1226109600.sydney-on-a-sunny-day Sebagian kalangan oleh sarjana hukum administrasi Negara berargumen bahwa freies ermessen itu harus dibingkai dalam hukum yang tertulis. Hemat penulis kita tidak perlu memaksakan sifat freies ermessen yang demikian oleh karena memang freies ermessen itu bersumber dari hukum yang tidak tertulis. Sifat hukumnya yang bebas, tidak terikat seperti hukum yang tertulis (peraturan perundang-undngan). Sebenarnya freies [...] Continue reading →

Impeachment, Mungkinkah ?

p4b39ae0d89974_81168_pemilihan_ketua_pansus_angket_century Impeachment atau yang lebih dikenal dengan istilah pemakzulan, adalah jalan atau jalur politik (bukan jalur hukum) untuk memberhentikan presiden dari masa jabatannya. Tetapi jalan untuk memberhentikan Presiden itu harus konstitusional. Tidak bisa dengan jalan kudeta atau dengan revolusi dalam rangka membubarkan pejabat di dalam jabatan tersebut. Tidak bisa dengan cara-cara inkonstitusional. Berbicara tentang pemakzulan presiden [...] Continue reading →

Jurusan Hukum Tata Negara Diantara Realitas dan Harapan

jimli Judul di atas kemudian tertoreh, oleh karena Penulis merasa resah, gelisah, dan curiga. suatu waktu peminat hukum tata negara di Provinsi Gorontalo semakin berkurang. Hampir dua tahun penulis menggeluti hukum tata negara selama berada di Kabupaten Pohuwato. Keresahan ini semakin membuat penulis gundah, jurusan hukum tata negara di Universitas Ichsan Gorontalo dari tahun ketahun setiap [...] Continue reading →