Antropologi Hukum
Pendekatan yang digunakan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum adalah menggunakan pendekatan Holistik (menyeluruh) terhadap seluruh aspek kehidupan manusia antara lain hukum, ekonomi, politik, termasuk budaya. Definisi yang dapat diterima Antropologi Hukum adalah rumusan dari Hoebel yakni suatu norma sosial adalah hukum. Bila terjadi pelanggaran atau tindakan tidak mengindahkan norma sosial maka yang melanggar akan diberikan [...] Continue reading →