Mantan Bupati Takalar Kantongi Novum, JPU tak Hadiri Sidang

Dokumentasi Negara Hukum

Makassar , 2 Oktober 2019 Pukul 13.30 Wita, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai menggelar sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan Pemohon Dr.Burhanuddin B,SE,M.Si (Mantan Bupati Takalar)

Pemohon mengajukan PK dengan Novum yakni putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.354/K/TUN/2018. Substansi novum yakni menyatakan tidak sah Surat Keputusan pencadangan lokasi pemukiman transmigrasi di Laikang-Takalar. Dengan adanya putusan MA berarti klaim negara bahwa lahan yg diganti rugi di Desa Laikang yg menjerat Pemohon bukanlah lahan negara.

Sidang berlangsung tanpa dihadiri oleh Jaksa penuntut umum. Proses persidangan ini di “handle” Majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim Palino. Persidangan ditunda hingga Selasa depan (9/10/2018) dengan agenda memanggil pihak penuntut umum untuk hadir pada persidangan berikutnya minggu depan.

Pemohon didampingi oleh kuasa hukumnya Baron Harahap Saleh SH.MH dan Syamsuardi SH MH. “Salah satu pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan Putusan Pidana kepada Pemohon adalah karena Putusan PTUN yang membatalkan Lahan Laikang sebagai Lahan transmigrasi belum berkekuatan hukum tetap sehingga kami mengajukan Novum Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap yang pada pokoknya menyatakan Lahan di laikang telah dibatalkan sebagai lahan pencadangan Transmigrasi. Alat bukti ini diharapkan menjadi pertimbangan bagi MA agar membebaskan Pemohon dari sangkaan Tindak Pidana Korupsi.” Ujar Penasehat Hukum Pemohon, Baron Harahap SH.MH sesaat setelah penundaan sidang.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan Agenda mendengarkan keterangan Pemohon

 

You may also like...