Aco’s Effect Dibalik Kemenangan Danny Pamanto

Hajatan demokrasi Pilwali, akhirnya berhasil kita lewati bersama. Semoga hari-hari berikutnya tidak terjadi pergesakan yang dapat memicu konflik, hanya karena tidak “ikhlas” menerima kekalahan. Sembari menunggu “ketok palu” KPUD, kandidat mana peraih suara terbanyak, dan mengakhiri perdebatan, apakah masih ada Pilwali periode kedua atau hanya melalui satu tahapan. Mari kita bersama cermati rilis beberapa survei melalui quick count yang menobatkan  Danny  Pamanto-Syamsu Rizal (DIA) sebagai “pemuncak klasemen” wali kota Makassar terpilih.

Masing-masing  lembaga survei merilis,  CRC  menyatakan DIA menang dengan kisaran 31,8 %, quick count PT LSI memenangkan Dia 30, 62 %. Saiful Mujani Research Consulting DIA 30,9 %. Bahkan lembaga survei internal sendiri lawan terberat DIA (NONE) angka kemenangan DIA berada diangka 29, 85 %. Ini menunjukan kalau DIA, tinggal selangkah lagi, kemungkinan besar yang akan melanjutkan fase pemerintahan Ilham Arif Sirajuddin-Supomo Guntur, dengan slogan Makassar menuju kota dunia berada dalam “genggam tangan” DIA.

Setahu penulis, Danny Pamanto, bukan hanya kali ini pernah bertarung dalam arena politik. Di Gorontalo dua kali “terjungkal” dalam pencalonan kepala daerah, baik sebagai calon wali kota Gorontalo maupun Calon  Gubernur Gorontalo. Kalau begitu, antitesa yang menjadi konklusi matematika politik, sebagai putra kelahiran Gorontalo, warga Gorontalo saja sulit menerimanya, tapi kenapa di Makassar malah diterima “dihati” pemilih?  Kelebihan apa sebenarnya yang dimiliki oleh Danny Pamanto sehingga mendulang suara yang terbanyak?  Saya berani menyatakan kelebihan yang dimiliki calon DIA, adalah orang yang ada dibelakangnya, orang yang merestuinya untuk memimpin kota Makassar.  Orang itu adalah Ilham Arif Sirajuddin (Aco), dan memang Aco susah rasanya untuk mendaulat wakilnya sendiri, yaitu Supomo Guntur dalam menggantikan posisinya, karena diakhir kepemimpinan “perahu” mereka, sedari awal sudah “terpecah belah”.

Sumber: solopos.com

Sumber: solopos.com

Fenomena keterpilihan DIA oleh beberapa rilis survei melalui hasil quick couont, bisa dikatakan keterpilihannya dihati pemilih, masih belum bisa dilepaskan dari kandidat incumbent yang seolah-olah (as if). Memang Aco tidak mencalonkan lagi sebagai walikota, tetapi majunya Danny  Pamanto, tidak bisa dilepaskan dari bayang-bayang Aco sebagai walikota yang masih “dekat” dihati pemilih.

Faksionalisme

Patut pula menjadi catatan di sini, kemenangan DIA, jangan dilupakan terpecahnya konstituen kandidat usungan Golkar. Selain mengusung Supomo Guntur dan Kadir Halid (SUKA), masih ada konstituten Golkar yang menggeser hak pilihnya untuk Irman (alias NONE).

Terpecahnya Golkar dalam faksionalisme Suka dan None, sehingga menjadi keuntungan tersendiri buat partai Demokrat (kendaraan DIA) melakukan manuver, penetrasi ke pemilih tradisional Golkar, yang kemungkinan besar untuk memilih Suka ataukah None. Jangan pula dilupakan kalau Aco tidak lain pernah lama “makan garam” di Partai kuning beringin itu.

Hal ini akan sangat jauh berbeda jika mengharap insentif suara, dari Syahrul Yasim Limpo sebagai ketua DPD Provinsi partai Golkar ex-offico Gubernur. Sebuah kondisi dilematis jika Syahrul harus mendukung Suka, namun di saat yang sama juga tidak bisa menutupi kalau, None maju juga adalah adik kandungnya sendiri. Sehingga usaha untuk memperkuat basis dinastinya melalui ketokohan, figuritas, tidak terlalu berpengaruh untuk pemilih.

Coba bandingkan Ilham, yang tidak berada dalam kondisi “dilematis”. Harus mendukung dua kandidat, jika diharapkan figuritas dapat menggerakkan mesin partai Golkar. Aco sengaja, dijadikan sebagai ikon mendaulat DIA tanpa ada ketersinggungan calon-calon yang lain.

Walaupun dihantam celaan untuk DIA karena memakai nama Aco, stigma kadidat calon wali kota yang terdiri atas tiga orang, bukan dua orang. Toh disadari atau tidak,  Aco lebih dikenal oleh ceruk pemilih, sehingga konklusi matematika politik yang dihasilkannya adalah kalau ingin memilih Aco, maka pilihlah DIA, Aco adalah DIA dan DIA adalah Aco.

Belum lagi, dramatisasi politik yang dimainkan oleh DIA, ketika debat kandidat tahap kedua kemarin. DIA dihujani cercaan dari semua kandidat, sehingga cercaan, makian dan keroyokan dari lawan-lawanya justru menjadi “produk politik” yang dikapitalisasi. Dan akhirnya dalam debat tersebut DIA seolah-oleh “dizalimi”.  Black campaign yang dihembuskan, oleh lawan politiknya kalau Danny Pamanto  bukan putra Makassar namun putra kelahiran Gorontalo,  hilang tak berbekas di memori ceruk pemilih.

Aco’s Effect

Boleh dikatakan Pilwali kemarin, merupakan  pertarungan Pilgub Jilid II. Bedanya saja, Pilgub meraup suara bukan hanya satu tempat, melainkan terpecah dalam tiap kabupaten, sedangkan Pilwali justru hanya dalam satu wilayah kota yaitu Kota Makassar.

Lagi-lagi kalau hendak dimatematikan, dan berkaca pada pilgub kemarin. Memang SYL yang mencicipi kursi kekuasaan setelah melalui hasil perhitungan resmi KPU. Tapi jangan lupa, Ilham-Azis justru di kota Makassar meraup suara berada di atas rangking SAYANG (Syahrul-Agus Arifin Nu’mang).

Efek Pilgub rupanya ceruk pemilih mengalami mobilisasi ke Pilwali. Sehingga DIA yang mendapat restu dari Aco. Mau tak mau, pemilh kembali ke kandangnya, mencari siapa dibalik sosok Aco. Itulah Aco’s Effect yang sulit dihindari sekaligus sulit  dibendung oleh None, Tamsil-Das’ad, Suka, dan sederet pasangan lainnya. Siapa yang tidak kenal Aco? Kemarin saja waktu mencalonkan diri, peruntungan dua kalinya mencicipi kursi empuk wali kota Makassar, tidak membutuhkan kerja keras.

Warga Makassar lebih merasakan, apa yang pernah dilakukan oleh Aco di eranya saat ini.  Sulit pula ditutupi kalau dibalik kota Makassar yang disulap menuju Kota Dunia, kota Industri, adalah berkat tangan dingin sangmaestro arsitek dunia Danny Pamanto. Pemilih rata-rata lebih melihat pada aspek yang real, bukan pada janji-janji yang belum ada realisasinya. Jika  dikerucutkan rata-rata pemilih Makassar saat ini, memilih bukan pada visi dan Misi kandidat, tetapi apa yang pernah engkau kerjakan, yang pernah engkau sumbangkan untuk kota Makassar.

Akhirnya, kemenangan Dia dalam Pilwali ini, dibalik Aco’s Effect. Ilham Arif Sirajuddin Alias Aco yang tidak lama lagi akan melepas baju kebesarannya, dan mengamanatkan kepada orang kepercayaannya.  Kemarin, Aco boleh saja kalah di Pilgub Sul-sel, tetapi kemenangan DIA dalam Pilwali ini, Aco boleh tersenyum sekaligus memberi sinyal, kalau dirinya masih memiliki posisi dalam pertarungan politik jilid II ini, dirinya belum habis, nama Aco sesungguhnya belum Tamat, Aco masih memiliki “efek domino” untuk dipertaruhkan.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...