Ada Apa dengan Uang Kuliah Tunggal?

Berdasarkan berita yang dilansir pada laman utama harian tribun timur (10 Mei 2016) tiga Perguruan Tinggi Negeri terbesar di Makassar (Unhas, UNM, dan UIN Makassar) telah mengumumkan masing-masing calon mahasiswa barunya, yang dinyatakan lulus melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Berikut dengan nama-nama yang tercatat di pengumuman kelulusan, kini sedang dilanda bahagia atas usahanya selama ini. Ada tertancap asa dalam meniti impian dan cita-citanya di hari esok. Ada juga, harus dengan lapang dada menerima kalau dirinya tidak lolos dalam penjaringan kuota SNMPTN. Sedih menyelimuti diri, sebab apalah daya merebut satu kursi memang butuh kerja keras ekstra; waktu, tenaga, dan finansial haruslah dikorbankan.

Mereka yang tidak lolos dalam SNMPTN, toh masih ada kesempatan di jalur lain. Masih ada jalur dengan penjaringan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Masih ada lagi jalur nonsubsidi yang selama ini dikenal sebagai jalur kemandirian alias jalur nonsubsidi.

Sumber Gambar: purwoudiutomo.com

Sumber Gambar: purwoudiutomo.com

UKT

Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di zaman dulu dengan di zaman sekarang, tampaknya menghadapi kebijakan yang berbeda. Dulunya, hanya dikenal pembayaran SPP bagi setiap mahasiswa tanpa melihat keadaan ekonomi keluarga mereka. Akan tetapi sekarang, sebagaimana yang dibenarkan oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Unhas, Prof. Dr. Muh. Ali MS, bahwa Unhas telah menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejak tahun 2013 dan berlaku untuk semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Sepintas lalu, kebijakan UKT yang diterapkan kepada setiap Mahasiswa, seolah-olah telah memberikan hak yang sama dalam urusan memeroleh pendidikan dan pengajaran melalui PTN. Sebab penentuan uang kuliah diukur berdasarkan kemampuan ekonomi atau penghasilan orang tua mahasiswa. Jadi, mahasiswa yang kaya diwajibkan membayar uang kuliah dalam standar “mahal”. Sedangkan mahasiswa yang miskin membayar uang kuliah secukupnya, kalau memungkinkan bahkan “digratiskan” dari Uang Kuliah Tunggal.

Sitem Uang Kuliah Tunggal pada dasarnya bertujuan baik. Namun lagi-lagi kebijakan ini bermasalah pada dua tataran. Pertama, ada suatu keadaan yang mana PTN sebagai institusi penyelenggara pendidikan semata-mata hanya mencari “keuntungan” dengan memukul rata semua jalur kelulusan, pembayaran UKT bisa dimahalkan, seperti Unhas yang mematok pembayaran UKT-nya 20 Juta rupiah. Tentu kebijakan ini, bagi calon mahasiswa yang kaya orang tuanya lebih memilih jalur kemandirian. Dengan asumsi, buat apa repot-repot bersaing di jalus SNMPTN dan SBMPTN yang kental aroma persaingannya, dibandingkan jalur nonsubsidi yang jumlah pendaftarnya kurang, sebab harus membayar uang kuliah yang sangat mahal.

Satu dan lain hal yang perlu diketahui pula, bahwa di samping aroma persaingan di jalur SBMPTN dan SNMPTN yang sangat keras. Besar kemungkinannya akan mengorbankan anak miskin yang tidak lolos melalui penjaringan SNMPTN dan SBMPTN, karena keadaan ekonomi yang tidak cukup,  sehingga rasa-rasanya mustahil baginya untuk mendaftar di jalur kemandirian yang mahal biaya kuliahnya itu.

Kedua, setiap pemangku kebijakan di PTN seharusnya sadar diri, bahwa menerapkan sistem UKT dalam kelompok I, II, III, IV, dan V memerlukan pekerjaan tambahan baginya. Pekerjaan tambahannya, yaitu melakukan kembali verifikasi data terkait dengan keadaan ekonomi orang tua mahasiswa. Apakah dengan slip gaji orang tua, rekening listrik/rekening air, dan foto rumah berbagai sisi dari masing-masing mahasiswa bisa menjadi “ukuran tepat” dalam menilai keadaan ekonomi mereka? Belum lagi kalau kita menyoroti masalah “tim verifikator” yang diwajibkan untuk melakukan wawancara kepada keluarga atau tetangga mahasiswa mengenai keadaan ekonominya. Tentu bukan pekerjaan gampang bagi tim ini untuk turun lapangan, memverifikasi semua data-data mahasiswa yang jumlahnya ribuan dan tempat tinggalnya tersebar di seluruh pelosok nusantara.

Terdapat PTN pernah mentaktisi metode verifikasi demikian dengan olah data berdasarkan sistem random (acak), namun pada kenyataannya hasil verifikasi mereka meleset dari sasaran. Ada-ada saja mahasiswa yang orang tuanya tergolong kaya, tetapi malah biaya kuliahnya terindeks sebagai pembayar UKT murah.

Bangga Kami

Oleh karena itu, mungkin ada baiknya pemerintah melalui institusi terkait (Kemenristek dan Dikti) bersama dengan rektor masing-masing PTN untuk mengkaji ulang metode penjaringan masuk PTN berserta dengan sistem penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut. Sebab dari segi wacana memang “seolah-olah” lebih besar manfaatnya, akan tetapi pada tataran praksis telah merampas dari jutaan hak anak miskin di negeri ini, putus harapannya, putus impiannya, terbelenggu cita-citanya. Semuanya karena apa? Tidak lain disebabkan oleh sistem perekrutan dan pembiayaan yang diterapkan oleh PTN lebih diarahkan pada tujuan “komersialisasi,” ketimbang mengutamakan peningkatan kecerdasan anak bangsa di negeri ini.

Kita semua, khususnya pemerintah dan setiap pemangku kepentingan atas baiknya penyelenggaraan pendidikan guna mencapai tujuan nasional, yaitu mencerdasarkan kehidupan bangsa. Tengoklah harapan anak-anak kita di luar sana. Masih banyak dari mereka yang memiliki tekad hendak kuliah di PTN. Tetapi karena kebijakan PTN dalam penerimaan mahasiswanya, banyak sekali cita-cita dari anak-anak kita punai dari genggaman.

Janganlah kita membiarkan pada mereka yang menjadi korban atas mahalnya biaya Perguruan Tinggi Negeri, meringkih sedih, sakit, perlahan memilih jalan bunuh diri, oleh karena impian direnggut oleh kemiskinannya.

Tidak ada salahnya Perguruan Tinggi Negeri mengupayakan standarisasi “word class university.” Menjadi PTN yang disegani oleh dunia, karena alumninya berkualitas, bisa berkompetisi di segala lini. Ingatlah! Ada tekad dan harapan dari anak-anak miskin di luar sana, dari seorang anak yang dibesarkan dengan leleh keringat sang ayah yang berprofesi sebagai petani dan buruh bangunan. Mereka itu harus diperhatikan!

Andai saja mereka tidak menjadi korban sistem PTN yang mahal. Siapakah gerangan yang bisa menduga, kalau ada anak miskin kuliah di PTN, lalu menjadi mahasiswa berprestasi, penemu dalam sebuah riset. Ia pasti bangga, kampus juga bangga, kita semua menjadi bangga. Hanyalah pada anak-anak miskin yang merengkuh cita-citanya, kita bisa memetik beratus kesan melodik dan sejuta inspirasi. Pada konteks itu silahkan berteriak lantang: #banggakami.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...