Akta Otentik dan Akta Bawah Tangan

Pembagian macam-macam surat/ tulisan terdiri atas surat biasa dan surat atau akta otentik. Surat Biasa atau biasa juga disebut ‘surat “ adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan digunakan sebagai pembuktian. Tulisan-tulisan yang tidak merupakan akta, adalah surat-surat koresponden, register-register (daftar-daftar), dan surat-surat urusan rumah tangga, baik RBg, HIR, maupun KUH Perdata tidak mengatur tentang kekuatan pembuktian surat yang bukan akta.

Pada asasnya tulisan-tulisan yang di tandatangani itu, merupakan bukti yang memberatkan atau merugikan pihak pembuatnya (orang yang menandatanganinya) hanya merupakan bukti permulaan, artinya harus ditambah bukti lain, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang, seperti Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; surat-surat dari pembukuan suatu perusahaan, dapat diberi kekuatan pembuktian yang menguntungkan pihak yang menandatanganinya.

Sumber Gambar: www.sittirasuna.com

Sumber Gambar: www.sittirasuna.com

Surat-Surat Akta atau sering ditulisAkta” merupakan tulisan atau surat akta, yang semata-mata dibuat untuk membuktikan adanya peristiwa atau suatu hal, dan oleh karena itu suatu akta harus selalu ditandatangani. Surat-surat akta dapat dibedakan menjadi dua (2), yaitu :  Akta Otentik (AO) dan Akta Bawah Tangan (ABT)

 Menurut Yahya Harahap (2005: 566)  kekuatan pembukatian yang melekat dalam akta otentik (AO) terdiri atas tiga kekuatan yang melekat yaitu:

  1. Kekuatan pembuktian luar: suatu AO yang diperlihatkan harus dianggap dan diperlakukan sebagai AO, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa akta itu bukan AO. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya pada akta tersebut melekat kekuatan bukti luar. Maksud dari kata memiliki daya pembuktian luar adalah melekatkan prinsip anggapan hukum bahwa setiap AO harus dianggap benar sebagai AO sampai pihak lawan mampu membuktikan sebaliknya.
  2. Kekuatan pembuktian formil. Berdasarkan Pasal 1871 KUH Perdata, bahwa segala keterangan yang tertuang di dalamnya adalah benar diberikan dan disampaikan kepada pejabat yang membuatnya. Oleh karena itu segala keterangan yang diberikan penanda tangan dalam AO dianggap benar sebagai keterangan yang dituturkan dan dikehendaki yang bersangkutan. Anggapan atas kebenaran yang tercantum di dalamnya, bukan hanya terbatas pada keterangan atau pernyataan  di dalamnya benar dari orang yang menandatanganinya tetapi meliputi pula kebenaran formil yang dicantumkan pejabat pembuat akta: mengenai tanggal yang tertera di dalamnya, sehingga tanggal tersebut harus dianggap benar, dan tanggal pembuatan akta tidak dapat lagi digugurkan oleh para pihak dan hakim.
  3. Kekuatan pembuktian materil. Dalam kekuatan AO yang ketiga ini termaktub tiga prinsip yang terkandung dalam AO yaitu: (a) Penanda tangan AO oleh seorang untuk keuntungan pihak lain, ini merupakan prinsip pokok kekuatan materil suatu AO yang mana setiap penanda tangan AO oleh seorang  selamanya harus dianggap untuk keuntungan pihak lain, bukan untuk keuntungan pihak penandatangan; (b) Seorang hanya dapat membebani kewajiban kepada diri sendiri. Prinsip ini merupakan lanjutan dari prinsip pertama. Berdasarkan prinsip ini dihubungkan dengan asas penanda tangan AO untuk keuntungan pihak lain, dapat ditegakkan kekuatan materil pembuktian AO meliputi: siapa yang menandatangani AO berarti dengan sukarela telah menyatakan maksud dan kehendak seperti yang tercantum di dalam akta, tujuan dan maksud pernyataan itu dituangkan dalam bentuk akta untuk menjamin kebenaran akta tersebut, oleh karena itu dibelakang hari penanda tangan tidak boleh mengatakan atau mengingkari bahwa dia tidak menulis atau memberi keterangan seperti yang tercantum dalam akta, namun demikian perlu diingat bukan berarti kebenaran itu bersifat mutlak sesuai keadaan yang sebenarnya. (c) Akibat hukum akta dikaitkan kekuatan pembuktian materil AO. Apabila terdapat dua orang atau lebih, dan antara satu dengan yang lain saling memberi keterangan untuk dituangkan dalam akta, tindakan mereka itu ditinjau dari  kekuatan pembuktian materil AO menimbulkan akibat hukum meliputi: keterangan  atau pernyataan itu sepanjang saling bersesuaian, melahirkan persetujuan yang mengikat kepada mereka. Dengan demikian akta tersebut menjadi bukti tentang adanya persetujuan  sebagaimana yang diterangkan dalam akta tersebut.

Masih menurut Yahya Harahap (2005:  590) daya kekuatan pembuktian Akta Bawah Tagan (ABT) hanya memilik dua daya kekuatan pembuktian. Tidak memiliki kekuatan pembuktian luar sebagaiman AO yang  tidak bisa dibantah kebenarannya oleh hakim, sehingga harus pihak lawan yang mengajukan pembuktian “kepalsuan” atas akta itu. Tegasnya kekuatan pembuktian ABT diuraikan sebagai berikut:

  1. Daya kekuatan pembuktian formil.  Sejauh mana daya kekuatan pembuktian formil ABT dapat dijelaskan dalam dua item: (a) Orang yang bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum di dalam akta. Bedasarkan kekuatan formil ini, hukum mengakui siapa saja atau orang yang menanda tangani ABT: (1) dianggap benar  menerangkan  seperti apa yang dijelaskan dalam akta, (2) berdasarkan kekuatan formil yang demikian, mesti dianggap terbukti tentang adanya pernyataan dari penanda tangan, (2) dengan demikian daya kekuatan pembuktia ABT meliputi kebenaran identitas penanda tangan serta menyangkut kebenaran idenitas orang yang memberi keterangan; (b)Tidak mutak untuk keuntungan pihak lain. Daya pembuktian formalnya tidak bersifat mutlak untuk keuntungan pihak lain. Karena daya formilnya itu sendiri tidak dibuat di hadapan pejabat umum. Dengan demikian keterangan yang tercantum  di dalamnya tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain. Kemungkinan dapat menguntungkan dan merugikan pihak lain karena isi keterangan yang tercantum di dalam ABT belum pasti merupakan persesuaian  keterangan para pihak. Dalam ABT masing-masing para pihak dibenarkan oleh hukum untuk mengingkari isi dan tanda tangan.
  2. Daya pembuktian materil. Jika pada daya kekuatan pembuktian formil titik permasalahan menyangkut kebenaran isi tanda tangan dan penanda tangan, maka pada daya pembuktian materil, fokus permasalahannya berkenaan dengan kebenaran isi keterangan yang tercantum di dalam ABT. Benarkah atau tidak isinya ? dan sejauh mana kebenaran isi yang tercantum di dalamnya? prinsip yang harus ditegakkan daya pembuktian materil adalah (a) secara materil isi keterangan yang tercantum di dalam ABT, harus dianggap benar (b) dalam arti apa yang diterangkan dalam akta oleh penanda tangan, dianggap sebagai keterangan yang dikehendakinya, (c) dengan demikian secara materil, isi yang tercantum dalam ABT mengikat kepada diri penanda tangan.

Dari dua bentuk akta yang dikutip berdasarkan ulasan Yahya Harahap sifat yang melekat dalam akta otentik jika hendak dibantah terletak pada tindakan “pembuktian atas kepalsauan akta tersebut”. Sedangkan pada akta bawah tangan (ABT) daya kekuatan mengikatnya yang tidak memiliki pembutian keluar (harus dianggap benar, sepanjang tidak ada alat bukti yang sah dapat menggugurkannya), terletak pada tindakan untuk mendapat kekuatan sebagai alat bukti ABT adalah pembuktian keaslian.

Hal ini juga dapat diamati secara singkat dengan memperhatikan pengertian AO dan pengertian ABT.  Berdasarkan Pasal 1868 KUHPdt menegaskan abhwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan Undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat. Sedangkan Akta Bawah Tangan (ABT)  ditegaskan dalam Pasal 1874 KUH Perdata “sebagai tulisan-tulisan  di bawah tangan dianggap akta-akta yang ditanda tangani di bawah tangan, surat-surat, register-register, surat-surat urusan rumah tangga, dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang pegawai umum.

Akan tetapi menurut Soepomo sebagaimana dikemukan oleh Yahya Harahap (2005:  590) ditinjau dari segi hukum pembuktian  agar suatu tulisan bernilai sebagai ABT, diperlukan beberapa persyaratan pokok diantaranya: (a)  surat atau tulisan itu ditanda tangani; (b) isi yang diterangkan  di dalamnya menyangkut perbuatan hukum (rechtshandeling) atau hubungan hukum (rechts betrekking); (c) sengaja dibuat untuk dijadikan bukti dari perbuatan hukum yang disebut di dalamnya.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...