Aliran Historis (Mazhab Sejarah)

VOLKGEIST_JIWA BANGSA. Terminology inilah yang paling sering ditemui jika membuka lieteratur, dan kemudian membaca bahagian aliran pemikiran hukum dalam lintasan Mazhab sejarah. Istilah tersebut pertama kalinya dikembangkan oleh murid Friedrich Carl Von Savigny (1779-1861) yang bernama G. Puchta, hukum merupakan pencerminan jiwa dari rakyat.

Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat (Das Recht Wird Nicht Gemacht, Est Ist Und Wird Mit Dem Volke). Di dunia ini terdapat banyak bangsa, dan tiap-tiap bangsa tadi memiliki suatu Volkgeist (jiwa rakyat). Jiwa ini berbeda, baik menurut waktu maupun tempat.

Mencermati pemikiran Savigny, dalam konteks yang melatarbelakanginya sehingga  muncul pemikiran perihal “Jiwa Bangsa atau Jiwa Rakyat”, setidaknya dipengaruhi oleh dua Mazhab hukum.

Pertama, pengaruh Montesqieu dalam bukunya “L’espirit De Lois” pernah mengemukakan adanya hubungan antara jiwa bangsa dengan hukumnya. Kedua, pengaruh paham nasionalisme yang muncul pada awal abad ke- 19, yakni dipelopori oleh Thibaut dalam Pamphlet-nya yang menuliskan “Uber Die Notwendigkeit Eines Allgemeinen Burgelichen Rechts Fur Notwendigkheit Eines Allgemeinen Burgelichen Rechts Fur Deutschland _keperluan akan adanya kodifikasi hukum perdata bagi Jerman. Ahli hukum perdata ini menghendaki agar di Jerman diadakan kodifikasi perdata dengan dasar hukum Prancis (Code Napoleon). Namun perkembangan yang menyulut kemudian kodifikasi hukum Jerman adalah setelah Prancis meninggalkan kodifikasi hukum di negara Jerman. Hukum apa yang hendak diberlakukan di negara ini ?

Maka muncullah aliran atau pemikir setaraf Savigny mengemukakan “bahwa hukum itu tak perlu diadakan kodifikasi, karena apa yang menjadi isi dari hukum itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusian ditentukan dari masa ke masa.”

Banyak penulis menganggap pemikiran Savigny, tidak dapat dimanfaatkan dalam konteks hukum modern karena sudah demikian kompleksnya permasalahan suatu rakyat di era modern ini. Apalagi negara yang sudah mengalami gejala globalisasi.

Menurut hemat penulis, tetap bermanfaat teori Savigny dalam melihat hukum yang muncul dari tingkah laku individu dalam masyarakat. Tidakkah kita sadar bahwa tidak akan pernah terakui yang namanya “Hukum Adat” tanpa melalui riset dari beberapa pakar hukum seperti Van Volenhoven dan Ter Haar, dan hal itu melihat Hukum sebagai pencerminan dari jiwa Rakyat. Tidak jauh berbeda dengan para ahli sosiologi juga amat berutang budi dengan Savigny “karena ia membukakan mata bagi peneliti sosiologi bahwa sistem hukum sesungguhnya tidak terlepas dari sistem sosial yang lebih luas, di mana ke dua sistem itu saling mempengaruhi.”

Kelemahan dari teori Savigny, yakni tidak mengakui pentingnya kodifikasi hukum. Padahal dalam masyarakat modern, ketentuan hukum yang tertulis diperlukan demi terwujudnyaa kepastian hukum. Terutama untuk menghindari tindakan kesewenang-wenangan dari kekuasaan yang absolut.

Oleh karena itu menarik jika kita mengamati sumbangan dari hasil penelitian Sir Henry Maine (1822-1888) yang mengemukakan “bahwa  hubungan hukum antara para anggota masyarakat dilakukan atas dasar sistem hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu bentuk yang disebut kontrak, dibuat secara sadar dan sukareka oleh pihak-pihak yang berkenaan. Di sisi lain hukum sendiri pada masyarakat berkembang melalui tiga tahapan yakni fiksi, equity dan perundangan. Artinya, Maine di sini tidak mengenyampingkan peranan perundangan dan kondifikasi pada masyarakat modern.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...