Anugerah World Statesman Award, SBY Belajarlah di Banuroja

Penulis tidak memilki kharisma,  figur sekaliber Pastur katholik Frans Magnis Suseno yang dapat mengirim surat protes kepada World Statesman Award dari Appeal of Conscience Foundation (ACF). Yang akan menganugerahi SBY sebagai  sosok negarawan dalam penghargaan World Statesman Award (WSA). Frans Magnis Susseno adalah sejarahwan, budayawan, bahkan ditempatkan sebagai filsufpun sepertinya sudah sangat layak bagi beliau. Tapi penulis sekecil seperti saya. Apalah daya yang tidak punya “power” untuk berceloteh dan menyampaikan nada protes kepada dunia. Kalau SBY tidak layak, tidak pantas untuk mendapat penganugerahan sebagai sosok negarawan.

Namun untuk mengganti nada protes itu. Cukup dengan tulisan ini setidaknya dapat menjadi renungan bagi kita semua. Dan SBY pada khususnya masih pantaskah beliau mendapat penganugerahan dari ACF.

Tidaklah berlebihan rasanya, dan tendensius. Jika saya mengajak, mengundang, SBY berkunjung ke sebuah negeri yang bernama Banuroja. Negeri ini terletak di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Kecamatan Randangan, Desa Banuroja. Mendengar namanya saja, asing di telinga kita semua, karena hanya sebagai desa.

 Pengalaman penulis setahun lalu. Ketika masih menjadi tenaga pengajar di Perguruan Tinggi Swasta Universitas Ichsan Gorontalo (sekarang tidak lagi). Sampai kesan itu, hingga sekarang belum terlupakan di benak penulis. Bahkan Koran harian Fajar Makassar tempat saya mengirim opini dengan deskripsi toleransi di kampung tersebut. Juga pernah memuat tulisan saya, bagaimana besarnya rasa tolernasi yang dimiliki oleh warga kampung di Banuroja.

Meski sempat opini tersebut memicu polemik di media online. Oleh salah seorang peneliti LIPI Makassar, atas nama Ilham Kadir. Dengan sangat hormat dan mengucapkan semoga kita berada di bawah naungan Allah SWT dan junjungan, bimbingan Nabiullah SAW. Kita sama-sama berjuang di jalan Allah. Tidak ada maksud saya mengahancurkan tauhid kita semua. Tapi semata-mata saya berbicara tentang Banuroja. Murni karena saya ingin berbagi, mungkin dapat dikatakan “pengalaman spiritual”. Tapi itu boleh jadi pengalaman subjektif penulis. Yang jelas untuk dewasa ini betapa sulitnya kita menemui sebuah daerah masih bisa pemeluk agamanya yang berbeda. Hidup berdampingan, damai, tanpa permusuhan. Betapa sulitnya kita menemui kota semaju Makassar, kota sebesar Indonesia, masih ada pelarangan terhadap pemeluk-pemeluk agama tertentu dilarang mendirikan tempat peribadatan. Bermacam-macam saja alasan dijadikan  dasar. Sehingga seorang dilarang melaksanakan keyakinannya secara merdeka sebagaimana jaminan konstitusi kita (UUD). Ada alasan belum punya izin segala, untuk mendirikan tempat peribadatan. Alasan karena di kampung tersebut adalah kelompok agama yang minoritas.

Sumber: news.okezone.net

Sumber: news.okezone.net

Kadang. kita dengan sewenang-wenang mencaplok kemahakuasaan dan sifat penyayang Tuhan. Sehingga “Tuhan ego personal kita” ingin dipaksakan kepada orang lain. Bahkan ironis, dalam satu kelompok Islam saja diantara kita. Masih  sering “adu jotos”, karena menganggap mereka telah memyebarkan “kesesatan”.  Mari kita tengok beberapa penyerangan terhadap kelompok jemaat Ahamdiyah kemarin di Temanggung. Insiden penyerangan warga Syiah di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Hingga  menyebabkan dua orang tewas dari penyerangan tersebut. Seorang anak yang tidak tahu-menahu masalahpun akhirnya jadi yatim dari sang ayah yang menjadi korban sadis pembunuhan. Diantara kelompok yang menebarkan kebencian.

Dalam konteks ini lagi-lagi kita salah memaknai sentuhan tauhid, penunggalan Ketuhanan. Dengan memercik api kebencian terhadap pemeluk agama lainnya. Jika seperti ini kita memaknai agama. Berarti kita telah menjerumuskan diri memaknai Tuhan tidak “pengasih” lagi. Alangkah kejamnya Tuhan ketika kita harus membunuh hanya karena perbedaan keyakinan semata.

Kasus lain bagaimana fenomena penutupan Gereja Yasmin karena katanya tidak memliki Izin. Kemanakah SBY sejak itu, sehingga tidak bersikap cepat gegas. Agar mengajak warganya menghargai pemeluk agama lain. Bandingkan misalnya, dengan seorang kepala Desa di Banuroja yang bernama Abdul Wahid, nyatanya dengan empat pemeluk agama (Hindu, Kristen, Islam, Konghucu). Semua pada jalan berdampingan melaksanakan aktivitas peribadatan masing-masing. Di tempat peribadatan yang saling berdampingan.

Di kampung dimana negeri buah jeruk bali melimpah dan beberapa pohon jambu mente yang rimbun. Di saat musimnya tiba. Mereka pada saling berbagi rezeki. Tanpa pernah memikirkan siapa Tuhan mereka, bagaimana cara mereka beribadah. Satu kata, kita semua adalah mahluk ciptaan Tuhan, jangan saling membenci dan berakhir pada peristiwa saling membunuh.

Lantas, Pernahkah kepala desa yang bernama Abdul Wahid di sana mengatakan, persoalan jika ada warganya yang berkonflik. Akan mengatakan silahkan agar pak RT menindaklanjuti dan melerai mereka yang berkelahi itu. Sama sekali tidak, beliau sendiri sebagai kepala desa yang terjun langsung akan melihat pokok permasalahan warganya. Kenapa mereka ada yang berkelahi. Demikian pengakuan kepala desa itu kepada penulis ketika pernah berbincang dengan beliau satu tahun silam.

Bagi saya SBY terlalu “serakah” akan title penghargaan. Hanya dengan ingin dinobatkan sebagai negarawan. Lantas menampik semua kegagalannya untuk menumbuhkan sikap toleransi di negeri yang dipimpinnya. Ketika dunia sudah pada mengakui indonesia sebagai masyarakat yang majemuk/ heterogen.

Banuroja. Singkatan dari Bali, Nusa Tenggara, Gorontalo, dan Jawa juga mendeskripsikan kepada kita semua kalau di daerah tersebut. Keanekaragamannya bukan hanya berdasarkan latar belakang agama saja. Tetapi dari penamaan kampung tersebut menitahkan sebagai Indonesia kecil yang hidup berdampingan, damai, tepo seliro, dan tenggang rasa. Tanpa mengusik tetangganya yang berbeda agama, disaat mereka sedang beribadat kepada Tuhannya.

Ada kesamaan lagi yang dimiliki oleh Abdul Wahid kepala Desa Banuroja. Saya yakin SBY adalah Muslim, dan kepala desa juga di sana adalah Muslim. Tapi Abdul Wahid tidak pernah kesulitan serta mengungkapkan kegalauannya, betapa sulit mengatur warganya yang menganut empat keyakinan Agama yang berbeda. Namun SBY saat tokoh lintas agama meminta pertanggungjawaban dari ketidakmampuan menata warganya. Dari benih konflik antar agama. Malah melempar batu dan sembunyi tangan. Mengapa kepala daerah di sana tidak cepat menindaklanjuti  konflik tersebut. Selayaknya pertanyaan SBY ini, andai publik ingin bertanya, kenapa pula anda berani untuk memimpin Indonesia kalau tidak mau menata warga Negara Indonesia. Terlalu naïf sang pemimpin jika ada kesalahan, lalu ditinpakan kepada orang lain. Dan dirinya seolah merasa tidak turut bertanggung jawab. Akhir kata silahkan SBY berkunjung ke sana seraya menyaksikan betapa indahnya. Tuhan hadir membumi di tanah subur itu. Ketika semua ummat pada melantukan doa dan ayat-ayat Tuhan. Tanpa mereka “beradu jotos” karena peribadatan mereka saling berdampingan.

Teruslah Berjaya Banuroja. Meski SBY tak sudi berkunjung nan belajar ke sana. Anugerah tuhan terindah adalah ketika kalian semua dihadiahi surga dan taman eden kelak di akhirat. Melebihi indahnya kampung halaman kalian. Dan indahnya kalian menebarkan perdamaian. Walau dari segala penjuru dunia dan alam raya. Kalian menyaksikan, mendengarkan konflik dimana-mana karena atas dasar agama. Memang kalian berada dalam jalan yang berbeda, tetapi jalan itu kalian semua akan dipertemukan dalam satu tapak keindahan. Indahnya Tuhan hadir membumi di negerimu. Hanya dengan cinta, kalian semua akan dipersatukan dalam menuju rahmat, ampunan dan ridho di sisi-Nya.  AMIN ALLAHUMMA AMIN.***

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...