Asal Mula Logika & Metode penalaran

Pada pertemuan sebelumnya telah dikemukakan pengertian logika, pengertian hukum dan terminologi hukum terhadap bahasa yang terkait erat dengan logika hukum yaitu law of reasoning, legal reasoning, law and logic. Pada pertemuan kali ini adalah mengkaji asal mula logika atau dimana pertama kali ilmu penalaran itu ada dan dinyatakan sebagai metode dalam cabang filsafat.

Ada tiga cabang atau aspek dari filsafat sebagai induk ilmu yang mengutamakan pada pencarian kebenaran yakni

  1. Ontologi (hakikat ilmu) yang mempelajari tentang “ada”. Ada ini dibagi dalam tiga bagian yakni ada dalam pikiran disebut dengan idealisme (rasionalisme); ada dalam pengalaman disebut empirisme; dan ada dalam kemungkinan disebut irasionalime/ nihilisme.
  2. Epistemologi yang mempelajari tentang metode, dan terbagi atas dua yakni metode deduktif (logika deduktif/ umum-khusus) dan metode/ logika induktif: khusus-umum.
  3. 3.      Aksiologi berbicara tentang etika dan estetika. Cabang filsafat inilah yang digunakan kelak sebagai kerangka awal sehingga lahir aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum seperti aliran hukum alam (natural law), positivisme hukum, mazhab sejarah (history), aliran realisme, dan mazhab hukum kritis (critical legal movement).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa logika merupakan salah satu cabang filsafat yang digunakan untuk melakukan penalaran. Penalaran sendiri dapat diartikan analisis terhadap preposisi yang ada dan  telah diakui kebenarannya untuk melahirkan preposisi yang baru. Sedangkan premis atau preposisi adalah pernyataan-pernyatan atau peristiwa yang telah terjadi. Kemudian dari hasil penalaran akan melahirkan konklusi atau kesimpulan  yang diperoleh dari beberapa pernyataan.

Dari uraian singkat asal mula  logika. Jelaslah logika ini terbagi dua yakni logika deduktif dan logika induktif.

Logika deduktif adalah suatu bentuk atau metode penalaran yang konklusinya lebih sempit dari premisnya

Contoh:

Premis mayor: Barang siapa mencuri akan dihukum (A-B-C)

Premis minor: Doni mencuri (A1-B)

Konklusi: Doni akan dihukum (A1– C)

Dari contoh yang dikemukakan di atas menunjukan bahwa ketika ada suatu kejahatan, maka yang pertama kali dilakukan oleh kepolisian sebagai penyelidik, pekerjaan pertama yang dilakukan adalah membuka KUHP, kemudian membuat BAP dan menyatakan seorang sebagai tersangka. Atau dengan bahasa sederhana krakter logika deduktif merupakan karakter negara yang menggunakan sistem hukum civil law. Oleh karena sumber hukum yang utama adalah perundang-undangan. Kalaupun digunakan yurisprudensi, hanya sebagai pendukung dalam memberikan konklusi itu.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...