Asas-asas Hukum Kontrak

Pertemuan sebelumnya telah dikemukakan jenis-jenis perikatan atau kontrak yang didasarkan pada pasal 1233 BW yakni perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir karena undang-undang. Secara umum asas sering diartikan sebagai jantungnya hukum, atau dengan kata lain asas menjadi akar kuat yang membentuk sehingga aturan itu menjadi ketentuan yang bersifat imperatif.

Secara umum asas hukum yang dapat digunakan dalam klasifikasi hukum seperti hukum perdata, hukum pidana maupun hukum tata negara diantaranya:

  1. Lex superior derogate legi inferior (ketentuan hukum yang tinggi mengalahkan hukum yang rendah).
  2. Lex posteriori derogate legi priori (ketentuan hukum yang baru lebih diutmakan dari pada ketentuan hukum yang lama)
  3. Lex specialist derogate legi generale (ketentuan hukum yang khusus diutamakan dari pada yang ketentuan hukum yang umum.
  4. Asas nonretroaktif (hukum tidak bisa berlaku surut).

Asas hukum yang dikemukakan diatas adalah asas hukum yang berlaku secara umum. Berbeda halnya dengan asas hukum yang terdapat dalam hukum  perjanjian  (overeenscomstrecht) diantaranya:

Asas Konsensuil

Konsensuil secara sederhana diartikan sebagai kesepakatan. Dengan tercapainya kesepakatan antara para pihak lahirlah kontrak, meskipun kontrak pada saat itu belum dilaksanakan. Hal ini berarti juga bahwa dengan tercapinya kesepakatan oleh para pihak melahirkan hak dan kewajiban  bagi mereka yang membuatnya (atau dengan kata lain perjanjian itu bersifat obligatoir). Asas konsensuil dapat dilihat pada Pasal 1320 ayat 1 BW bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Asas Pacta Sunt Servanda (Perjanjian Itu Mengikat Para Pihak)

Asas pacta sunt servanda biasa juga disebut asas kepastian hukum (certainty). Asas ini bertujuan  agar hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas ini dapat disimpulkan diambil dari Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”

Asas Kebebasan Berkontrak

Sebagian sarjana hukum tetap berpatokan pada Pasal 1338 ayat 1 BW perihal asas kebebasan berkontrak. Kebebasan yang dimaksud di sini terbagi dalam beberapa hal yakni:

  1. Bebas menentukan apakah ia akan melakukan perjanjian atau tidak  (yes or no)
  2. Bebas menentukan dengan siapa ia akan melakukan perjanjian (who).
  3. Bebas  menentukan isi atau klausul perjanjian (substance).
  4. Bebas menentukan bentuk perjanjian (form)
  5. Kebebasan-kebebasan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (other freedom).

Asas Iktikad Baik (geode trouw)

Asas iktikad baik diakomodasi melalui Pasal 1338 ayat 3 BW yang menegaskan “perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.” Asas iktikad baik merupakan asas bahwa para pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.

Kesepakatan atau consensus sebagai syarat utama lahirnya kontrak, masih ada hal lain yang harus diperhatikan yaitu syarat sahnya kontrak sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1320 BW yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Sutu hal tertentu;
  4. dan sebab yang halal

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...