Sanksi Pidana Bagi Saksi Yang Memberikan Keterangan Palsu Oleh Kaisaruddin Kamaruddin
SAKSI adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (Pasal 1 butir 26 KUHAP). KETERANGAN...