Benarkah Kedaulatan Lingkungan “Ada” ? (suatu pendekatan filsufis)

Hampir semua literatur atau kajian hukum ketatanegaraan memaparkan teori kedaulatan sebagai tonggak utama berdirinya suatu negara. Kita dapat menemukan beberapa jenis kedaulatan. Seperti, kedaulatan Tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.

Negara Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 merupakan ciri khas dari lahirnya kedaulatan dalam konsepsi kenegaraan.

Konsep negara hukum yang menempatkan prinsip equity sebagai salah satu bukti, konstitusi menganut kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat terkait dengan prinsip demokrasi. Kedaulatan kerajaan terkait dengan monarki. Kedaulatan Tuhan terkait dengan Teokrasi. Kedaulatan hukum terkait dengan prinsip nomokrasi, bahkan nomokrasi sering disejajarkan dengan terminologi negara hukum (rechstaat).

Lantas, bagaimana dengan kedaulatan lingkungan ? Apakah diakui keberadaannya sebagai salah satu teori yang mutlak diintegrasikan dalam konstitusi, dibandingkan  kedaulatan lainnya ? Nampaknya Prof. Jimly Asshiddiqie, sadar betul dengan teori kedaulatan lingkungan. Hasil dari buah tangan dan kerja keras Prof Jimly menginventarisasi beberapa konstitusi negara di dunia, seperti Portugal, Spanyol, Polandia, Prancis dan Ekuador. Disimpulkan bahwa hampir semua dari konstitusi tersebut mencantumkan “hak-hak dasar dibidang lingkungan”, sehingga kata yang dapat mengakomodasi semua konstiusi tersebut adalah “green constitution” atau konstitusi hijau.

Digunakannya term “hijau”, karena pemahaman semiotic, tanda (sign), dan simbol-simbol lingkungan yakni warna hijau. Bukankah warna dari pohon, hutan belantara, dan daun-daun pepohonan dominan adalah warna hijau yang mencolok. Demikianpun kebijakan lingkungan untuk memperbaiki kondisi hutan, maka sering didengar istilah penghijauan.

Pemenuhan hak-hak lingkungan relevan dengan lingkungan itu sendiri. Lingkungan diistilahkan sebagai ecology. Jadi, kalau mau ditarik dalam teori kedaulatan lingkungan maka ia terkait dengan ekokrasi. Disamping itu dalam studi keagamaan sudah lama dipopulerkan oleh Abdul Munir Mulkhan (2007) kata teosentris dan antrhoposentris, olehnya itu tak salahlah kiranya jika ecology disepadankan dengan aspkek batiniah dari masing-masing “subjek”  hukum tersebut. Manusia telah diakui sebagai subjek hukum, begitupun Tuhan dalam tulisan Jerome Frank “law and modern Mind” juga telah dicoba untuk disepadankan sebagai “sang ayah”, direduksi dalam profesi “hakim” yang melindungi banyak kepentingan. Terlebih “lingkungan hidup” sudah semestinya diakui sebagai “subjek Hukum”.

Dalam tataran filsafat (read: filsufis), dapat diterapkan kebijakan lingkungan sebagai salah satu hak dasar yang mesti dijamin dalam konstitusi, karena terbukti kedaulatan lingkungan itu, terakui ada. Tuhan, manusia dan lingkungan ditempatkan dalam tataran yang sama. Menciptakan harmonisasi diantara ketiga “subjek hukum” tersebut adalah salah satu perwujudan keadilan tertinggi dalam filsafat hukum.

Tataran filsufis hanyalah “ide, konsep, dan belum berjalan dalan tataran praktik” oleh karena itu patut diapresiasi perjuangan Clare Kendall dari the Guardian Inggris pada 24 September setelah membumikan hak-hak lingkungan ini dalam sebuah tulisan “a new law of nature: equador next week Votes on giving legal right to rivers, forest and air. Is this the end of damaging development ? the word is watching.” Inilah pertama kalinya undang-undang dasar suatu negara memberikan hak hukum kepada sungai-sungai, hutan-hutan, udara yang mau tidak mau harus diperhitungkan dalam lalu lintas hukum.

Konstitusi Lingkungan

Bagaimana dengan penerapan hak lingkungan itu di negara kita ? Prof. Jimly mengatakan bahwa konstitusi kita sedikit hijau jika dibandingkan dengan negara seperti Ekuador dan Prancis yang sangat mengutamakan pelayanan hak-hak lingkungan bagi warga negaranya. Hak-hak lingkungan dalam konstitusi kita tampak dalam Pasal 28 h ayat 1 yang menentukan “setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Konstitusi kita sudah secara tegas mengakui hak-hak dasar untuk lingkungan yang sehat. Artinya negara sudah mesti melindungi warga negaranya dari lingkungan yang tidak sehat. Lalu, mengapa masih banyak diantara warga negara ini diabaikan hak-haknya dalam bidang lingkungan. Mari kita tengok kasus Lumpur Sidoarjo, Teluk Buyat, PT Freeport. Disanalah terbukti negara ini telah melakukan pelanggaran HAM terhadap warga negaranya. Negara di bawah pemangku kekuasaan hukum, nyatanya telah bersikap abai terhadap kepentingan dan hak-hak warga negaranya.

Boleh jadi di satu sisi “budaya para penegak hukum kita yang apatis” namun di sisi lain memang undang-undang di bidang lingkungan hidup ini masih jauh dari  harapan. Masih perlu peningkatan derajat terhadap hak lingkungan dalam konstitusi kita_green constitution. Demikian juga UU lingkungan hidup (UU No 32 Tahun 2009) masih perlu direvisi melalui harmonisasi dengan UU di bidang sektoral lingkungan hidup, seperti UU Pertambangan Minerat dan Batu Bara, UU Kehutanan, dan UU Migas.

UU lingkungan hidup sudah selayaknya menjadi payung hukum (umbrella act) terhadap UU sektoral lingkungan hidup. Pertanyaannya sekarang, maukah perancang undang-undang, legislatif, atau wakil rakyat kita merancang UU lingkungan hidup yang pro pada hak-hak rakyat? Jawabannya adalah, hanya wakil rakyat kita yang menduduki jabatan  di legislatif  beserta Tuhan yang mungkin tahu jawabannya.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...