Bupati Tersangka, Segeralah Limpahkan!

Sempat tulisan saya kemarin di harian ini, “Melantik Bupati Tersangka, Why Not?” memicu polemik oleh teman-teman pegiat anti Korupsi. Maka dari itu, melalui tulisan singkat ini, kiranya saya perlu menjernihkan persoalan hukumnya. Bahwa sama sekali, saya tidak berada dalam pendapat “subjektif” yang cenderung memiliki “konflik kepentingan” dengan pihak-pihak yang dituju dari artikel tersebut.

Pada sesungguhnya yang menjadi penting, sehingga tetap benar adanya untuk melantik Bupati terpilih kendati dia berstatus tersangka. Yakni, tersangkanya Bupati terpilih tidak boleh menjadi alasan, sehingga proses pengisian jabatan Pemerintah Daerah menjadi vakum. Hal demikian tidak dibolehkan dalam pranata ketatanegaraan kita. Dan dalam konteks itu, bagaimanakah nasib Bupati tersangka, seperti Bupati Maros (Hatta Rahman) dan Bupati Barru (Idris Syukur) yang sudah dilantik kemarin, dan kini sudah “memakai” jubah kekuasaannya?

Sumber: makassar.tribunnews.com

Sumber: makassar.tribunnews.com

Segeralah Limpahkan!

Idealnya, dalam hukum pidana yang berdiri di atas principat: “equal justice under law,” tidaklah membeda-bedakan status dan kedudukan seseorang dalam ihwal pemerosesan hukumnya. In concreto, pun hak-hak tersangka sebagaimana yang digariskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berlaku sama bagi siapa saja.

Oleh karena itu, tersangka Hatta Rahman dan Idris Syukur, masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), prinsip equal itu harus diberlakukan secara absolut kepadanya, berikut hak-hak yang harus dia peroleh sebagai tersangka. Dia berhak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang wajar berdasarkan due process of law principle.

Dimensi hak yang paling penting diperhatikan bagi seseorang yang sedang menduduki jabatan pemerintahan daerah, manakalah sedang berada dalam status tersangka. Yaitu, hak untuk mendapatkan “kepastian” hukum secepatnya, terkait status “tersangka” yang kini sedang dihadapinya. Suatu kepastian yang sesegera mungkin harus “datang” dari putusan pengadilan: Apakah sangkaan tindak pidana terhadap dirinya benar sehingga menjadi terpidana? Ataukah sebaliknya, sangkaan itu tidak benar, sehingga konsekuensi hukumnya, dia harus dibebaskan.

Memang, KUHAP hanya secara implisit menjamin hak-hak si tersangka terhadap sangkaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya agar secepatnya diselesaikan. Sebagaimana hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 50 KUHAP: “(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh Penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum; (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum; (3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

Akan tetapi, bagaimanapun dengan tidak adanya makna yang jelas perihal “waktu” dari frasa “segera” itu. Tetap menjadi wajib bagi Penyidik yang sudah menerbitkan Berita Acara Penyidikan (BAP) penetapan tersangka, agar cepat-cepat mengalihkan berkas perkara tersebut ke tingkat penuntutan yang selanjutnya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lalu, JPU juga sudah harus cepat gegas memajukan berkas perkara a quo ke pengadilan, agar Bupati yang sedang “didakwa” dalam tindak pidana a quo, sedapat mungkin memperoleh kepastian hukum, kalau memang dirinya, ia bisa tunjukan tiada bersalah.

Bahwa pada hakikatnya, pelimpahan perkara yang harus dilaksanakan secepatnya, bagi Bupati berstatus tersangka, dan sesegara mungkin agar diadili perkara hukum yang terkait dengan dirinya. Hal demikian, bukan hanya karena ketentuan imperatif yang telah ditegaskan dalam KUHAP semata. Akan tetapi, jauh dari ketegasan KUHAP tersebut, menjadi penting pengutamaan pemerosesan hukum bagi Bupati berstatus tersangka, sebab itu terkait dengan dua dimensi hak yang harus ditunaikan.

Pertama, hak yang telah disebutkan sebelumnya dalam tulisan ini, hak Pejabat/Bupati dalam kapasitasnya sebagai individu untuk mendapat kepastian hukum dari statusnya sebagai “tersangka”. Sebab kini, sudah menjadi “rahasia umum” bahwa seorang pejabat publik manakalah sudah berstatus tersangka, “cibiran sosial” sudah pasti menyanderanya. Apalagi, memang jabatan yang namanya Bupati mewajibkan untuk harus selalu tampil di depan publik, maka tak ayal kemudian akan terbebani dengan “tuduhan-tuduhan” sebagai orang yang tak layak menjadi pemimpin, publik selalu menstigmatisasinya sebagai penjahat. Bahkan tak pikir-pikir, kalau kasus korupsi yang disangkakan terhadap Bupati tersebut, ada-ada saja persepsi publik “melabelinya” sebagai koruptor, walau belum ada putusan pengadilan inkra.

Kedua, hak kolektif yang terkait dengan tata kelola pemerintahan daerah, pun harus mendapat kepastian hukum, siapakah yang dapat menjalankan tugas dan kewenangan jaatan tersebut secara totalitas? In qasu a quo, andaikata Bupati berstatus tersangka lebih dini dinyatakan sudah lengkap berkas perkaranya, dan mutatis mutandis sudah beralih statusnya menjadi terdakwa. Kepastian hukum soal pemegang estafet pemerintahan, dalam hal ini wakilnya bisa berperan lebih dominan. Sebab mengapa? Karena memang Bupati yang sudah berstatus terdakwa, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sudah seharusnya diberhentikan sementara (dinonaktifkan) dari segala tugas dan kewenangannya, sampai adanya putusan Pengadilan Negeri yang akan memperjelas statusnya. Apakah akan menjadi terpidana, ataukah justru bebas dari segala tuntutan hukum?

Pemberhentian Sementara

Ratio legis pemberhentian sementara terhadap pejabat Bupati berstatus tersangka/berstatus terdakwa, tiada lain bersentuhan dengan due process of law kepadanya.

Sebuah kondisi yang memungkinkan, tidak bisa efektif dalam menjalankan tugas dan kewenangan atributifnya. Apalagi, kalau Bupati tersebut sedang disangka/didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam keadaan itu, ia harus menjalani masa penahanan, dan sulit baginya akan memerintah dibalik jeruji besi.

Maka dari itu semua, jauh lebih besar mudharatnya. Agar setiap Bupati yang berstatus tersangka, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke tingkat penuntutan. Dan untuk selanjutnya diadli di Pengadilan Negeri. Pemerosesan perkara mereka, janganlah ditunda-tunda.

Sungguh tak ada alasan kemudian Penyelidik/Penyidik menyatakan alat bukti belum memenuhi pinsip pembuktian negatif (negative wettelijk), minimal dua alat bukti, sehingga berkas perkara tersebut masih di didiamkan di tingkat penyidikan. Sebab, tindakan projustitia; mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap seseorang, oleh Penyelidik/Penyidik menjadi mutlak baginya untuk menyiapkan dua alat bukti dus pemeriksaan terhadap si calon tersangka itu.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...