Catatan Dinasti Politik Menuju Pilkada Serentak

 Res Judicata Pro Veritate Habetur. Bahwa jika terdapat pertentangan antara putusan pengadilan dengan bunyi undang-undang maka diutamakan bunyi dari putusan pengadilan itu. Maka terkait dengan pro dan kontra, pasal pembatasan dinasti politik dalam hal MK (Mahkamah Konstitusi) berfungsi sebagai penguji “lex inferior” (UU Pilkada) terhadap “lex superior” (UUD NRI Tahun 1945) maka putusan MK yang bersifat final menjadi mengikat (binding) dan harus dianggap sebagai aturan yang berlaku umum (erga omnes).

Berdasarkan putusan MK No 33/PUU-XIII/ 2015 paling tidak telah memunculkan tiga nuansa hukum terbaru dalam UU Pilkada. Pertama, pembatasan dinasti politik yang secara eksplisit dinyatakan memiliki konflik kepentingan dengan petahana yakni keluarga petahana harus dimaknai ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Kedua, mantan Narapidana jika saja hak politiknya tidak pernah dicabut (atau pernah dicabut tapi telah dijalani) berdasarkan vonis di atas lima tahun, sudah dapat pula mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah. Ketiga, mereka yang sedang menjadi anggota DPR, DPD, dan DPRD harus berhenti pada jabatannya begitu ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ kota.

Mengingat ruang yang terbatas untuk membahas secara keseluruhan putusan tersebut, maka dalam tulisan ini hanya akan dibahas batasan konstitusional dinasti politik yang oleh berbagai kalangan banyak menilainya “kebablasan”,

Sumber Gambar: jpnn.com

Sumber Gambar: jpnn.com

BEBERAPA CATATAN

Dengan meneliti secara cermat Putusan a quo, MK menilai pembatasan dinasti politik pada sesungguhnya tidak sah, yang terletak pada “kata kunci”: “bentuk pembatasan demikian terjadi pelanggaran hak konstitusioanal.” Secara gamblang dinyatakan “hak politik (memilih dan dipilih) sesorang tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif karena ras, etnis, kelompok atau golongan, termasuk dalam hal ini kelahiran.” Bahwa pada intinya tidak ada seorangpun dapat menolak untuk dilahirkan sehingga memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Daerah sebelumnya (petahana). Oleh karena itu sungguh tidak beralasan membatasi hak mereka untuk dipilih dalam penyelenggaraan negara yang demokratis ini.

Namun terlepas dari sifat putusan MK bersifat “final and binding” yang tetap harus kita hormati dan patuhi keberlakuannya, masih terdapat beberapa catatan yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh MK. Pertama, dasar falsafati lahirnya hukum dalam konteks ini sebagai undang-undang, perlu dipahami tidak semata-mata ditujukan untuk penindakan saja, tetapi juga selalu disertakan ketentuan imperatif pada fungsi pencegahannya. Artinya, jika politik kekerabatan terus dibiarkan boleh jadi UU semata-mata diciptakan untuk mengumpulkan para “penjahat”, sebab telah dibuka “keran” sebebas-bebasnya terhadap mereka untuk melakukan “pelanggaran atau tindak pidana” dalam perhelatan Pilkada serentak nanti. Entah menggunakan asset, ataukah sumber daya daerah dalam mengantar kemenangan keluarganya Fakta ini terlalu gampang dikuatkan, cukup dengan menyodorkan sejumlah kasus pelanggaran Pilkada sebelumnya, ketika banyak Kepala Daerah terbukti menggunakan “asset daerah” hingga memobilisasi PNS dan beberapa aparat desa agar memilih calon yang dikehendakinya (kerabat atau keluarganya) untuk mendapatkan kemenangan.

Kedua, ada terkuak fakta, MK seolah-olah mengabaikan kerja-kerja “politik” yang dinisbatkan sebagai ilmu bantu hukum, sehingga pada akhirnya “dinasti politik” rentan merusak tatanan demokrasi. Sudah berapa banyak data yang dikumpulkan oleh KPU maupun berbagai LSM yang consent menyoroti pelanggaran Pilkada sebelumnya, pernah dilakukan oleh petahana bersama dengan keluarganya. Maka dari itu pantas sekali data-data pelanggaran tersebut menajadi amanat UU, kalau “dinasti politik” perlu pembatasan dengan tidak berarti “meniadakan” hak konstitusional di dalamnya.

Ketiga, bahwa identitas negara kita, disamping mengakui negara hukum juga mengakui negara demokrasi. Yang pada hakikatnya konstitusi pun tidak pernah “melegalkan” bentuk negara monarki dan oligarki. Dalam konteks ini, manaka dikembalikan pada hakikat “demokrasi” yang sesungguhnya dengan alih-alih selalu menyandingkan Amerika dan India yang pernah mengantarkan “anak atau keluarga” yang berasal dari pemimpin tertinggi mereka juga tidak benar sepenuhnya. Konsistensi untuk menjadi negara demokrasi terletak pada kemampuan untuk melahirkan “pemimpin” bukan dari keluarga-keluarga itu-itu saja. Tetapi disamping memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemimpinnya, pun wajah-wajah yang akan dipilih bukan dari keluarga para oligark itu. Ekstrimnya, bisa dikatakan jangan ada monopoli cabang-cabang kekuasaan (eksekutif dan legislatif) tersentral dalam satu keluarga, disaat kita mengakui demokrasi sebagai mekanisme pemerintahan yang paling ideal.

PENYELENGGARA PILKADA

Satu-satunya tumpuan harapan saat ini, dibalik “plus-minus” putusan MK tersebut, tinggal pada fungsi mengefektifkan penyelenggara Pilkada. Baik KPUD Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota, Bawaslu, dan aparatur Pilkada terkait. Mereka perlu “bekerja keras” lagi untuk mengontrol segala akibat “dihidupkannya” dinasti politik ini.

KPU dan jajarannya dapat saja menciptakan regulasi dalam tataran Peraturan KPU untuk bisa mendiskualifikasi Calon Kepala Daerah yang karena keluarganya bertindak sebagai petahana, telah terbukti menggunakan asset dan sumber daya daerah, termasuk manakala terbukti memobilisasi PNS dan aparat desa dalam mendukung satu calon tertentu.

Dan disaat yang sama Bawaslu perlu diberi ruang yang terbuka lagi untuk melakukan pengawasan, terutama Calon Kepala Daerah dari keluarga petahana, atas kebiasaan tindakan illegal-nya yang selama ini sulit ditembus karena memiliki dinasti di daerah.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...