VOEGING, TUSSENKOMST, DAN VRIJWARING
Ketiga istilah ini. Biasanya tidak mampu dibedakan sebagai salah satu instrumen para pihak. Apa kapasitasnya pihak yang mengintervensi itu, dalam perkara di pengadilan negeri (perkara keperdataan)? padahal Secara umum hanya dikenal dua pihak dalam perkara...