Dasar Hukum Kontrak Waralaba

Dasar hukum kontak waralaba di Indonesia hikngga kini belum diatur secara tegas. Meskipun demikian, dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata diatur secara tersirat. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata merumuskan: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Tersirat pengakuan adanya suatu prinsip kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang dapat dijadikan dasar hukum adanya kontrak waralaba.

Disamping pasal di atas yang dapat dipakai sebagai hukum dari adanya kontrak waralaba, harus diingat pula persyaratan  seperti termaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata. Pasal ini menghendaki agar terjadinya suatu kontrak yang sah, maka perlu dipenuhi empar persyaratan diantaranya;

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal.

Dalam persyaratan menurut ketentuan pasal 1320 KUHPerdata itu telah terpenuhi, sebagaimana yang dijanjika oleh Pasal 1338 KUHPerdata di atas, kontrak yang dibuat itu berlaku sabagai undang-undang yang mengikat bagi mereka yang membuatnya. Dapat disimulkan di sii bahwa kontrak waralaba (franchising agreement) akan mengikat, baik bagi franchisor maupun franchisee. Oleh karena itu, sangat penting bagi franchisor  maupun franchisee untuk mengatur isi kontrak itu secara lebih rinci.

PILIHAN HUKUM DAN KLAUSULA ARBRITASE

Di dalam kontrak waralaba itu harus ditegaskan bahwa kontrak ini terima oleh negara bagian California atau Kentuky dan ditafsirkan menurut hukum negara-negara bagian tersebut yang akan berlaku apabila terjadi perselisihan hukum. Kecuali secara khusus ditentukan secara sebaliknya menurut kontrak ini para pihak sepakat bahwa semua perselisihan yang timbul di antara mereka dan suatu klaim oleh satu pihak yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah akan secara khusus diputuskan oleh lembaga arbritase sesuai dengan aturan prosedural lembaga arbritase Amerika Serikat yang kantornya paling dekat dengan kediaman franchisee.

Tiap pihak akan memilik arbriter dan kedua arbriter yang terpilih akan memilih satu lagi arbriter yang ketiga. Apabila satu pihak gagal menentukan arbriter dalam waktu tujuh hari setelah arbiter diminta atau apabila  kedua arbiter yang terpilih tersebut gagal menentukan arbiter ketiga dalam waktu empat belas  hari setelah arbritasi diminta, arbiter akan dipilih oleh asosiasi arbritrasi Amerika Serikat atas permintaan sal satu pihak. Proses arbritasi akan dipimpin  sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku dari Asosiasi Arbritasi Amerika. Keputusan yang diberikan oleh mayoritas wasit akan mengikat dan dimasukkan dalam pengadilan yurisdiksi yang berwenang.

Muhammad Nurul Fataa

Sarjana Hukum Internasional, UNHAS

You may also like...