Dicari Advokat Pejuang

Semarak pesta demokrasi Advokat pekan ini akan mewarnai media dan informasi di Makassar. Para Advokat seantero nusantara akan dikurung dalam bingkai Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ke-2. Kisanak dan pendekar-pendekar Advokat akan mengadu “lotre” menentukan pemilik tahta Imperium Peradi. Otto Hasibuan sudah harus menyerahkan Mahkotanya kepada Ketua Umum baru sesuai limitasi periodenya. Arus politik kian bergelombang, riak-riak demokrasi mulai bermunculan untuk menentukan tata cara pemilihan apakah sistem perwakilan atau menggunakan sistem one man one vote.

Peradi adalah wadah tunggal Advokat Indonesia. Dari rahim PERADI-lah dilahirkan Advokat-advokat di Seluruh Indonesia. Ibarat bayi yang selalu dilahirkan dalam keadaan suci maka Advokat selalu dilahirkan dalam keadaan officium nobile (terhormat dan mulia). Disebut terhormat karena profesi ini berkaitan dengan kepentingan publik dan disebut mulia karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Menantang Realitas

Walaupun Undang-Undang sudah menyebut Advokat sebagai officium nobile atau Profesi terhormat dan mulia tetapi tidak bagi sebagian masyarakat. Image negatif masih menghantui alam pikiran masyarakat bahwa Advokat ibarat profesi yang dipenuhi kebohongan. Sikap dan kamuflase yang dipertontonkan sebagian Advokat meruntuhkan kemuliaan profesi ini. Tersebutlah beberapa sindiran untuk Advokat seperti membela yang membayar.

Padahal sejarah lahirnya profesi Advokat dikokohkan dengan pondasi perjuangan masyarakat kecil melawan penguasa dan dibangun dengan semangat charity karena tidak mengharapkan imbalan atas tindakan tersebut.

Dikisahkan pada zaman Romawi kuno, seorang bangsawan yang bernama Patronus, terpanggil menolong masyarakat kecil atas kesewenang-wenangan Raja Romawi. Patronus menjadi tumpuan masyarakat kecil di zaman itu atas perampasan hak-hak yang dilakukan oleh penguasa. Meskipun banyak membela masyarakat kecil, Patronus tidak meminta imbalan kepada orang yang dibelanya. Peran Patronus sebagai pembela diteruskan oleh para Advokatus sejak zaman Romawi kuno sampai abad pertengahan. Hikayat inilah yang banyak terelaborasi dalam literatur sejarah menjadi cikal-bakal lahirnya profesi Advokat.

   Realitas saat ini, dunia Advokat sudah tereduksi dengan kepentingan pragmatis. Pondasi moral dan bangunan argumentasi hukum bukan lagi ruh dalam setiap proses pembelaan hukum. Kekuatan nepotisme dan lobi menjadi modal utama bagi popularitas dan marketable seorang Advokat. Hanya sebagian kecil saja Advokat yang mau berdiri menjadi perisai masyarakat kecil menangkis serangan penguasa. Sangat minim Advokat yang mau menelusuri hutan, desa, membela masyarakat yang tanahnya dirampas oleh negara dan korporasi penghisap kayu. Advokat hanya diam melihat pencemaran lingkungan, berkurangnya akses publik, kebijakan diskriminasi, karena tak ada profit yang dapat dipanen di lahan ini.

Mungkin ini terjadi karena Sejak awal pada saat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) calon-calon Advokat sudah disuguhkan dengan hal-hal yang berbau materialisme. Doktrinisasi mengenai profesi Advokat sebagai officium nobile dibumbui dengan khayalan tingkat tinggi bahwa Advokat adalah profesi elit, Milyarder dan Parlente. Advokat selalu diidentikkan dengan barang-barang mewah nan mahal. Mulai dari pakaian, aksesoris badan, hingga gaya hidup yang serba lux menjadi sajian Advokat senior dalam memberikan doktrin.

Sumber Gambar: aai.or.id

Sumber Gambar: aai.or.id

Advokat Pejuang

Menentukan Advokat sebagai pejuang bukanlah Advokat yang tidak menerima imbalan/bayaran dalam setiap pembelaannya. Tapi Advokat pejuang adalah mereka yang mampu menempatkan sisi profit oriented dan public service secara seimbang dalam menjalankan profesinya. Begitu pun jika profesi dan ilmu hukum ini dijadikan sebagai lahan untuk bermanfaat bagi masyarakat.

Setidaknya, ada 3 hal yang bisa dilakukan Advokat untuk menasbihkan dirinya sebagai pejuang. Pertama, Advokat harus membuka dirinya diakses oleh masyarakat kecil dan memberikan bantuan hukum tanpa memandang latar belakang SARA. Pada pokoknya, kewajiban ini juga merupakan perintah UU No 18 Tahun 2003 dan hak kontitusional warga negara. Bantuan hukum bukanlah belas kasihan Advokat kepada masyarakat kecil tapi pelaksanaan kewajiban yang dititahkan oleh Undang-undang. Kewajiban ini juga sebagai perwujudan dari prinsip keseimbangan profit oriented dan publik service. Bantuan hukum ini diperlukan bagi masyarakat yang miskin hukum dan miskin secara ekonomi. Apalagi jika masyarakat yang berhadapan dengan penguasa dan korporasi, maka kehadiran Advokat sebagai tameng menjadi mutlak.

Kedua, Advokat harus mampu menjadi legal controller atas setiap kebijakan publik penguasa yang merugikan masyarakat. Pencemaran lingkungan, banjir, jalanan rusak, merajalelanya geng motor, tata ruang yang semrawut, korupsi adalah bagian dari kerja penguasa yang harus dikontrol. Kinerja penguasa tersebut dapat dikontrol dengan upaya-upaya hukum yang tersedia seperti Citizen Law Suit, Praperadilan, SP3 kasus-kasus korupsi dan upaya lainnya yang ada dan sudah diakui dalam praktek penegakan hukum. Sesungguhnya kapasitas Advokat sangat mumpuni untuk mendobrak kebijakan dan kinerja penguasa yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Ketiga, Advokat secara pribadi atau kelembagaan harus mendorong pembaharuan hukum dengan melakukan judicial review Undang-Undang yang melanggar hak-hak konstitusional masyarakat. Selain itu Advokat dituntut progresif dalam praktek hukum untuk mengisi kekosongan hukum. Hal ini sudah banyak dilakukan rekan Advokat pejuang yang melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Sumber Daya Alam, Kehutanan, Air, dll. yang dirasakan memiskinkan masyarakat. Begitu pun dengan praktek hukum Class Action, Citizen Law Suit adalah produk Advokat pejuang yang kini sudah banyak dirasakan manfaatnya bagi pembaharuan hukum.

Marwah officium nobile kini ditentukan oleh tangan-tangan Advokat pejuang. Postulat “Tegakkan Hukum Meskipun Langit Akan Runtuh” yang sering diagungkan oleh Advokat adalah postulat usang yang harus dibarengi dengan Penegakan postulat “Le Salut Du People Est La Supreme Loi”—– Hukum Tertinggi Adalah Perlindungan Masyarakat. Dan itu akan terwujud dan berdiri kokoh jika ditopang oleh Advokat pejuang yang dalam jiwanya “bergentayangan” keadilan, kebenaran dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.*

Tulisan Ini merupakan Catatan Menyambut Munas Ke- 2 PERADI, Muat di Harian Tribun Timur, 26 Maret 2015

Muhammad Nursal Ns

Praktisi Hukum Makassar

You may also like...