Dilema Royalti Hak Cipta Lagu

Sumber Gambar: jawapost.com

DI tengah pagebluk Covid-19, Presiden Joko Widodo mengambil langkah strategis dengan meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Kebijakan tersebut diapresiasi para musisi tanah air. Misalnya, Anji, Anang Hermansyah, Pay BIP, dan Candra Darusman.

PP itu mengatur kewajiban pembayaran royalti oleh berbagai jenis usaha yang biasa memutar lagu atau musik. Mulai tempat hiburan malam, rumah karaoke, restoran, angkutan massal, konser musik, bioskop, bank, pertokoan, perkantoran, hingga tempat rekreasi. Bahkan, acara seminar, konferensi komersial, pameran, dan bazar juga terkena kewajiban membayar royalti. Jenis usaha lain yang terkena adalah hotel dan media massa seperti radio dan televisi.

Pembayaran royalti akan dihimpun melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dibentuk pemerintah. Royalti tersebut nanti didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait. Aktualisasi dari penagihan royalti mengacu pada sistem informasi lagu dan musik (SILM).

Dalam peraturannya dijelaskan bahwa definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sementara itu, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasar prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berharap adanya PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dapat membantu pendapatan musisi melalui kekayaan intelektual karya. Ketentuan itu dianggap sangat bermanfaat di tengah pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sepinya konser serta acara on air dan off air lainnya. Selain itu, memberikan edukasi kepada masyarakat (pelaku usaha) untuk lebih menghargai sebuah karya seni ketika digunakan untuk tujuan komersial.

Sebelumnya, royalti untuk musisi dihimpun LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI). Pada 2019 LMK PAPPRI menyalurkan royalti sebesar Rp 1,69 miliar, sedangkan tahun lalu mendistribusikan royalti Rp 2,5 miliar.

Namun, pada tahun ini pendapatan dari royalti intellectual property lagu dan musik diprediksi mengalami penurunan. Sebab, pandemi Covid-19 telah berimbas terhadap berbagai industri musik. Misalnya, bisnis rumah karaoke, kelab malam, bistro, seminar, dan konser musik. Itulah yang menggerakkan pemerintah untuk segera meneken PP Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik untuk membantu musisi tetap konsisten berkarya di tengah pandemi.

Risiko

Peraturan ini dianggap genting untuk segera disahkan mengingat menurunnya penjualan kaset atau CD karya musik yang berganti dengan platform digital. Penjualan lagu digital tidak tumbuh maksimal, sedangkan kemajuan teknologi digital semakin pesat. Ketika konser musik (panggung) dipaksa berhenti akibat pandemi, musisi harus tetap memperoleh penghasilan untuk penopang kebutuhan hidup.

Meski demikian, penerapan royalti terhadap ruang-ruang publik akan mengakibatkan pelaku usaha berpikir ulang untuk memutar lagu atau musik yang berpotensi mengandung hak cipta. Ketika semua industri belum berjalan sebagaimana mestinya, pembayaran royalti dianggap akan menambah beban pengeluaran pelaku usaha.

Meskipun di pasal 11 ada keringanan tarif royalti untuk usaha mikro yang perlakuannya masih begitu abu-abu, kepastian hukum tetap akan mematikan musik-musik komersial di ruang-ruang publik. Dampaknya, lagu dan musik dari musisi nasional akan semakin asing didengar oleh masyarakat. Lagu atau musik tidak lagi bisa dinikmati sebagai media hiburan sehari-hari.

Di lain hal, peraturan tersebut belum secara eksplisit mengatur hak royalti terhadap platform digital yang menyediakan musik cover. Walaupun di dalam pasal 3 memungkinkan untuk menjangkau ruang lingkup yang lebih luas (platform digital). Ketika semua sudah dibayangi pemungutan royalti terhadap karya musik, masyarakat akan beralih pada karya musik asing atau hal lain, selain musik sebagai media hiburan.

Padahal, banyak lagu yang terangkat akibat masifnya cover lagu di platform-platform digital. Bagaikan simbiosis mutualisme, lekatnya lagu yang sering didengar oleh masyarakat akan meningkatkan popularitas musisi itu sendiri. Belum lagi batasan plagiasi yang sampai sekarang masih menjadi perdebatan. Jika permasalahan fundamental tentang pengakuan hak cipta yang didasarkan pada karya plagiasi belum begitu terselesaikan, pengaturan royalti akan sulit diaplikasikan.

Ditambah arsip lagu (big data) lagu yang layak untuk mendapatkan royalti belum begitu maksimal. Begitu juga dengan software atau aplikasi pemungutan royalti di ruang-ruang publik yang susah dijangkau LMKN. Sisi dilematis PP Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik akan menjadi berkah bagi musisi, tapi musibah bagi pelaku usaha yang sebenarnya juga membantu mengenalkan karya musik para musisi ke publik. Dan tentunya potensi masyarakat yang kehilangan lagu-lagu dari musisi nasional karena kekhawatiran pembayaran royalti di ruang publik dan platform digital. (*)

 

Oleh:

Joko Yulianto

Penggagas Komunitas Seniman NU. Penulis buku dan naskah drama

 

Sumber Artikel: Opini Jawa Post, 13 April 2021

You may also like...