Dissenting Opinion

Dalam sejarah pembahasannya, salah satu hasil pembahasan materi Rancangan Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman (yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman/ sekarang UU No. 48/ 2009) adalah adanya penambahan substansi baru mengenai “Pendapat Hakim yang Berbeda” (Dissenting Opinion). Adapun pertimbangan dimasukkannya substansi ini adalah:“…Dalam rangka pengawasan intern di lingkungan Peradilan sebagai langkah mendapatkan hakim yang berkualitas, bermoral, dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugasnya, dan dalam rangka pengawasan ekstern yaitu agar masyarakat mengerti mengenai putusan perkara yang diberikan kepadanya berdasarkan pertimbangan atau pendapat tertulis yang diberikan oleh Hakim yang memeriksa perkara dalam sidang peradilan”.

Ketentuan-ketentuan baru lainya dalam masa reformasi (pasca amandemen UUD 1945) yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah dibentuknya Mahmakah Konstutisi yang dirumuskan dalam Bab IX (Kekuasaan Kehakiman) Pasal 24C ayat (1) sampai dengan ayat (6) UUD 1945 dan Komisi Yudisial sebagai salah satu hasil Perubahan Ketiga UUD 1945, khususnya dalam Pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (4).

Sumber: demuredragonfly.wordpress.com

Sumber: demuredragonfly.wordpress.com

Salah satu permasalahan yang akan selalu dihadapi oleh hakim adalah membuat suatu putusan pengadilan (vonis) yang baik agar dapat memenuhi nilai-nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat. Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan  rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Dengan demikian, terdapat kewajiban bagi para hakim untuk tidak menolak setiap perkara yang diajukan ke pengadilan.

 Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdapat suatu konvensi diantara para anggota suatu majelis hakim dimana jika dalam sidang permusyawaratan majelis hakim tidak tercapai mufakat maka pendapat hakim minoritas yang berbeda dengan hasil rapat permusyarakatan hakim wajib dimuat dalam putusan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan tersebut.

Hal inilah yang dalam praktek pengadilan dikenal dengan istilah Dissenting Opinion. Dissenting Opinion merupakan salah satu realitas baru dan fenomena yang sedang marak terjadi dalam dunia peradilan di Indonesia saat ini. Praktek pencantuman Dissenting Opinion dalam suatu putusan pengadilan juga telah dikenal dalam berbagai sistem hukum di negara-negara lain.

Kewajiban tiap-tiap hakim secara individual untuk menyampaikan pertimbangan atau pendapat secara tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa sejatinya bukanlah sesuatu yang baru dalam sistem peradilan (pidana) di Indonesia.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa suatu putusan pengadilan harus dilandasi suatu permufakatan bulat para anggota majelis hakim apabila dengan sungguh-sungguh permufakatan bulat tidak dapat dicapai maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak dengan tetap memperhatikan prinsip “yang paling menguntungkan terdakwa”. Penjelasan Pasal 182 ayat (6) KUHAP juga menegaskan bahwa hal itu dicatat dalam berita acara sidang majelis yang bersifat rahasia. Dengan demikian, jika mengacu pada ketentuan KUHAP maka perbedaan pendapat (secara terbuka) di antara para anggota majelis hakim dianggap sebagai suatu hal yang tabu dan tidak dimungkinkan, sehingga kemerdekaan hakim dalam konteks penyelenggaraan hukum acara pidana di Indonesia belum sepenuhnya terwujud.

Dalam perkembangannya, berdasarkan peraturan perundangan-undangan di bidang kekuasaan kehakiman, para hakim (minoritas) yang tidak sependapat dengan hasil rapat permusyarawatan hakim dapat mencantumkan Dissenting Opinion  dalam (dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari) suatu putusan pengadilan. Dissenting Opinion dapat dianggap sebagai salah satu parameter kualitas suatu putusan pengadilan dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat karena dengan adanya mekanisme Dissenting Opinion maka masyarakat dapat menilai kualitas pemikiran tiap-tiap hakim dan mengetahui “suasana batin” yang terjadi selama berlangsungnya rapat permusyawaratan hakim yang merupakan salah satu tahap krusial sebelum dihasilkannya suatu putusan pengadilan.

Dengan adanya pengaturan mengenai Dissenting Opinion dalam peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan kehakiman pada satu sisi yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat (secara terbuka) di antara para anggota majelis hakim dan ketentuan KUHAP pada sisi lainnya yang tidak memungkinkan hal tersebut menyebabkan adanya ketidakharmonisan antara peraturan perundanga-undangan yang berkaitan dengan prinsip–prinsip kekuasaan kehakiman dengan pedoman penyelenggaraan hukum acara pidana (KUHAP), khususnya berkaitan dengan sifat dan cara menyampaikan perbedaan pendapat di antara para anggota mejelis hakim dalam sistem peradilan (pidana) di Indonesia.

Doktrin Dissenting Opinion mula-mula lahir dan berkembang dalam negara-negara yang menggunakan sistem hukum Common Law atau peradilan Anglo-Saxon, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bahwa putusan-putusan badan peradilan di negara-negara yang menganut sistem Anglo-Saxon, seperti Inggris  dan Amerika Serikat, serta negara-negara lain yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon, sudah amat biasa ditemukan putusan-putusan badan peradilan yang mencantumkan Dissenting Opinion.

Dalam sistem Common Law, hakim terikat pada sistem preseden dan sistem “stare decisis”. Setiap putusan hakim harus mengikuti putusan hakim-hakim terdahulu terhadap perkara sejenis. Olehnya dalam setiap putusan hakim harus menjelaskan pertimbangan dan argumentasi mengapa keputusan itu sampai diambil sehingga hakim-hakim yang datang belakangan dapat memahami jalan berpikir dari hakim-hakim terdahulu yang akan mengikat menjadi preseden. Dengan kata lain, hakim-hakim Anglo-Saxon dengan sistem Common Lawnya, harus memberikan alasan atau pertimbangan mengapa satu keputusan dipilih mengingat ada sejumlah alternatif lain yang tersedia, demikian pula bila ada perbedaan pendapat, seorang hakim harus memberikan pertimbangan-pertimbangan yang melandasi ketidaksetujuannya dengan pandangan koleganya.

Di sisi lain dalam praktik peradilan di negara-negara yang menganut sistem Eropa Kontinental, seperti Belanda, Perancis, Jerman dan lain-lain, putusan hakim tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk diikuti oleh hakim-hakim lainnya. Putusan hakim tidak dipresentasikan sebagai pandangan atau opini bersama, olehnya tidak ada keharusan bagi hakim untuk memaparkan argumentasi dari penalaran yang diambilnya, hanya argumentasi yang terpenting saja yang dikemukakan yang disebut ‘apodictish’, sedangkan argumentasi dari suara minoritas tidak dimuat. Namun sesuai perkembangan zaman yang menuntut adanya asas keterbukaan untuk menjelaskan alasan (motivering) dari putusan hakim, termasuk yang kalah suara, maka doktrin Dissenting Opinion kemudian diadopsi oleh negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa-Kontinental.

Dalam praktik pada dasarnya suara minoritas diantara hakim dalam memutus perkara dapat dibedakan atas dua yakni:

  1. Pendapat yang Berbeda (Dissenting Opinion)
  2. Alasan yang Berbeda (Concurrin Opinion)

Pendapat yang Berbeda (Dissenting Opinion)

Kata dissenting berasal dari kata bahasa Latin, dissentiente, dissentaneus, dissentio, kesemuanya bermakna tidak setuju, tidak sependapat atau berbeda dalam pendapat.

Dalam Black’s Law Dictionary mengartikan Dissenting Opinion sebagai berikut :Contrariety of opinion; disagreement with the majority; refusal to agree with something already stated or adjudged or to an act previously performed. The term is most commonly used to denote the explicit disagreement of one or more judge of a court with the decision passed by the majority upon a case before them. In such even, non occuring judge is reported as “dissenting”. Adissent may or may not be occonpanied by Dissenting Opinion.( Heryani: 2008).

Sedangkan dalam Black’s Law Dictionary, merumuskan Dissenting Opinion sebagai :An opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by majority. Dikatakan, Dissenting Opinion  dinamakan pula minotiry opinion.  Dissenting Opinion adalah  a disagreement with a majority opinion, esp. Among judges. .( Heryani: 2008).

Menurut Law Dictionary, Dissenting Opinion diartikan sebagai;One that disagrees with the disposition made the case by the court, the facts or law on the basis of which the court arrives at its decision, and/or the principles of law deciding the case. .( Heryani: 2008).

Dalam The Law Dictionary memahami Dissenting Opinion sebagai a judicial opinion disagreeing with that of the majority of the same court, given by one or more of the member of the court. Dalam Legal Dictionary, Dissenting Opinion diartikan sebagai: The opinion given by a justice of an apellate court, indicating his reason for disagreeing with the result reached by the majority. It is usually in writing, and has a certain measure of persuasive authority for other tribunals.Sedangkan dalam Dictionary of Law, Dissenting Opinion diartikan sebagai: “the disagrees with other judges in a case with has been heard by several judges”. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Artidjo Alkostar: “Dissenting Opinion pada dasarnya merupakan suatu pendapat berbeda yang dilakukan oleh seorang anggota majelis hakim, yang wajib dimmuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan”. .( Heryani: 2008).

Pendapat yang berbeda yang dikenal dengan Dissenting Opinion ini merupakan pendapat minoritas dari para hakim dalam suatu kasus yang sedang diperiksanya, meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat disertakan utuh dalam putusan.

Menurut hakim konstitusi H.M. Laica Marzuki, pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion) dari hakim dissenter pada hakikatnya mengandung legal reasoning yang berbeda secara prinsipil dengan legal reasoning para hakim mayoritas. Perbedaan dalam pendasaran legal reasoning membawa perbedaan dalam outcome of the case. Lawrence Baum, menyatakan Dissenting Opinion sebagai “Strictly Speaking, dissent represent disagreement with the outcome of a case and with the supreme court’s treatment of the parties involved”. Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki, mengibaratkan Dissenting Opinion bagaikan dua bus yang menempuh dua arah jalan yang berlawanan, selepas beranjak meninggalkan stasiun.

Alasan yang Berbeda (Concurring Opinion)

Selain Dissenting Opinion, ada juga istilah lain yang disebut dengan Concurring Opinion yaitu pendapat yang sama atau setuju dengan pendapat majelis hakim atau suara mayoritas namun dengan menggunakan alasan yang berbeda.

Menurut Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki, pendapat alasan yang berbeda (concurring opinion) mendukung pendapat hakim mayoritas (majority opinion) tetapi dengan alasan berbeda. Hakim yang mengajukan alasan yang berbeda (concurring opinion), pada hakikatnya mendukung the outcome of the case yang hendak dicapai hakim-hakim mayoritas namun didasarkan pada alasan ten aanzien van het recht yang berbeda.

Concurring opinion acapkali dialihbahasakan sebagai, alasan yang berbeda, aksentuasinya pada legal reasoning yang diberikan hakim concurring adalah berbeda secara prinsipil dengan legal reasoning para hakim mayoritas dalam mencapai kesamaan het doeleinden van de zaak. Tidak salah jika concurring opinion dinamakan pula, pendapat yang mendukung.

Alasan yang berbeda (concurring opinion) menurut Hakim Konstitusi H.M. Laica Marzuki (Wiwie Heryani: 2008), diandaikan bagaikan sebuah bus yang menempuh tujuan yang sama dengan bus lainnya namun masing-masing mengambil jalan yang berbeda. Kedua bus kelak bertemu di stasiun tujuan yang sama. Tujuan kedua bus adalah sama, namun bus yang satu menyusuri jalan yang sepi (the lonely way)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...