Dul dan Tragedi Kecelakaan Maut Jagorowi

Minggu dini hari (8/9/013) kemarin, enam nyawa orang melayang sia-sia. Hal tersebut terjadi, sebab mobil yang mereka tumpangi, Gran Max ditabrak oleh mobil Mitsibishi Lancer B 80 SAL, yang dikemudikan oleh Ahmad Abdul Kodir Jaelani (alias Dul), putra bungsu musisi Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19 itu. Selain enam orang terenggut maut dalam kecelakaan maut di tol Jagorawi, sembilan orang juga luka parah, termasuk Dul,  juga ikut menjadi korban yang terkena luka dari peristiwa naas itu.

Hingga kini,  saat opini ini ditulis, dari berbagai media massa, polisi masih melakukan penyelidikan atas peristiwa yang mengenaskan tersebut. Dul sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan kemudian apakah Dul memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ataukah tidak?, Logikanya, karena Dul masih berumur di bawah 13 Tahun, berarti belum waktunya memiliki surat untuk melakukan kemudi (vide: Pasal 81 ayat (1) UU No 22. 2009).

Sumber: harianandalas.com
Sumber: harianandalas.com

Kini, mata mulai tertuju, siapa sesungguhnya bertanggung jawab dibalik kecelakaan itu? Banyak dugaan dari berbagai pihak  “menyudutkan” Ahmad Dhani sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kelalaianya, sehingga anaknya (Dul), masih berusia 13 tahun mengemudikan mobilnya sendiri.

Tentunya, dugaan demikian, boleh-boleh saja. Namun dalam konteks hukum pidana, tidak dengan serta-merta perbuatan pidana dapat dialihkan ke pihak lain. Tanpa ada unsur pertanggungjawaban pidana yang dapat terbukti, terhadap pihak yang lainnya. Berbeda halnya jika perbuatan itu terjadi karena turut serta (deelneming), pembantuan (uitloking), atau ada pembujukan (medeplegheid), maka  dengan keikutsertaannya juga dapat dijerat sebagai pelaku tindak pidana.

RESTORATIVE JUSTICE

Bagaimana sesungguhnya menarik Ahmad Dhani, sehingga dapat dikategorikan bertanggung jawab? Jawabannya, melalui pertanggungjwaban secara perdata, dia bertanggung jawab atas kerugian, kompensasi terhadap korban akibat peristiwa kecelakaan yang ditimbulkan oleh anaknya. Karena Dul masih berada dalam ketegori di bawah umur (vide: UU No 2/2002 tentang Perlindungan Anak),  berarti sang ayah dapat bertanggung jawab dari segi keperdataan. Meskipun UU Sistem Peradilan Anak (UU No. 11/ 2012) nanti dapat diberlakukan pada tahun 2014. Sebagaimana ditegasakan dalam Pasal 108 “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”. Oleh karena UU ini diundangkan pada 20 Juli 2012, berarti keberlakuannya,  minimal dimulai Juli 2014 nanti.

Menarik, kiranya untuk melihat filosofi dasar berlakunya UU tersebut. Pendekatan hukum pidana lebih dititikberatkan pada tindakan (treatment) dari pada penjatuhan sanksi pidana yang menderitakan (punishment). Hal ini sejalan dengan sitem pemidanaan yang berlaku dalam hukum pidana kita,  yang terbagi atas dua sistem sanksi. Populer dengan istilah double track sytem, yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan tata tertib (maatregal tretment), yang lebih bermuatan humanis dan mengembalikannya pada posisi semula sebelum kejahatan terjadi.

Toh, lagi-lagi konsep diversi dan restorative justice yng lebih dikedepankan dalam UU Sistem Peradilan Anak, belum juga dapat diterapkan untuk saat sekarang (baru berlaku untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak pada Juli 2014). Oleh karena itu lebih tepat mengkajinya dari UU No.  3/1997 tentang Peradilan Anak.

UU NO. 3/ 1997

Terlepas dari belum dapat diberlakukannya UU No. 11/ 2012 di atas, tindak pidana yang dapat menjerat anak musisi pentolan Dewa 19 itu, terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 UU No. 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “karena kelalaiannya (dengan mengemudikan kendaraan) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp-12.000.000.”

Makna termin “dan/atau” dalam pasal  tersebut, berarti, dalam kasus yang menimpa Dul dapat dikenakan pidana badan juga dapat dikenakan pidana denda. Dapat digunakan kedua-keduanya atau dapat juga dipilih salah satunya. Tergantung nantinya pada penilaian hakim Pengadilan Anak. Namun yang pasti, jika hanya dengan pidana denda, bukan perkara yang berat bagi keluarga Dul. Siapa yang tidak tahu kalau Dul adalah anak sang musisi terkenal di negeri ini dengan kekayaan berlebih dari kedua orang tuanya.

Sekali lagi, oleh karena belum saatnya UU No 11 tahun 2012, efektif berlaku, mau tidak mau “sudah dipastikan” perbuatan Dul jelas tunduk pada UU yang lama yaitu UU Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Belum saatnya, perbuataan Dul dalam konteks ini, lebih mengedepankan pada konsep diversi, atau penerapan keadilan restoratif terhadap dirinya, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Peradilan Anak yang telah direvisi.

Kalau dalam UU  Sistem Peradilan Anak  (Tahun 2012) pengertian anak dibawah umur  18 tahun (batas dibawah umur 12 tahun tapi belum umur 18 tahun) dinamakan “Anak Berkonflik Hukum” (ABH). Berbeda halnya dalam UU peradilan Anak (1997) disebut sebagai “anak nakal”. Dalam Pasal 2 huruf a dan b UU No. 3/ 1997 ditegaskan “ anak nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana; atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.”

Jumlah sanski pidana penjara yang dapat diterapkan kepada Dul yakni 1/2 dari jumlah pidana yang diberlakukan terhadap orang dewasa. Artinya kemungkinan besar Dul, hanya akan menjalani 1/2 dari masa pemidanaan penjara tujuh tahun  (yaitu maksimal 3 ½ tahun) yang diterapkan dalam UU Lalu Lintas  Tahun 2012 (vide: Pasal 26 ayat 1 UU No 3/ 1997). Termasuk, jika hakim menerapkan pidana denda, selain pidana badan (dengan memilih salah satunya atau digabung jenis pemidanaannya),  berdasarkan Pasal  28 ayat 1  UU No 3/ 1997, juga hanya dapat dikenakan pidana denda ½  dari maksimun ancaman pidana denda bagi orang dewasa. Pidana denda bagi orang yang berumur dewasa dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rp-12.000.000, itu artinya, hakim hanya dapat menerapkan pidana denda maksimal Rp-6000.000 terhadap Dul.

Dalam kondisi pelaku (baca: Dul) yang masih juga dalam perawatan di Rumah Sakit (RS), untuk penyembuhannya. Sebagai pelaku tindak pidana yang masih berada di bawah umur (anak).  Pihak penyelidik tetap harus memperhatikan  kaidah penyelidikan melalui suasana kekeluargaan, wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu, juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan (Pasal 42 UU  No. 3/ 1997).

Ke depannya, peritistiwa ini, jangan meluluh kita menganggap kalau hanya orang tua yang selalu dianggap lalai, sehingga anak yang belum layak mengemudi lepas dari pantauan orang tua.  Yang  jelas, juga menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pihak kepolisian lalu lintas, untuk bekerja lebih “agresif” lagi, melakukan pengawasan terhadap semua tindakan pengendara lalu lintas.  Polisi lalu lintas, jangan hanya memunculkan stigma, “polisi menahan pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas,  karena kepengen “duit” saja.”

Sekiranya, petugas lalu lintas melihat Dul mengemudi mobilnya, dan menghentikan pada waktu itu juga, Bukankah kita dapat berandai-andai, tidak  akan pernah  terjadi targedi kecelakaan maut di jalan tol Jagorawi itu.***

Tulisan Ini Juga dimuat melalui situs luwuraya.net

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...