Formulasi Delik Perzinahan

Atas dasar suka sama suka, lelaki dan perempuan yang mengadakan hubungan badan (setubuh), tanpa terikat dengan perkawinan (fornication) bukanlah termasuk delik perzinahan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengakui perzinahan tergolong sebagai tindak pidana terhadap lelaki dan perempuan yang sudah terikat dengan perkawinan, lalu mengadakan hubungan “setubuh” yang bukan pasangan perkawinannya (overspel).

Itupun, perzinahan yang dimaksudkan KUHP hanya dapat diproses secara hukum, dilakukan penyelidikan, penuntutan dan “diseret” pelakunya ke meja hijau. kalau pihak korban (suami/istri) mengajukan aduan terhadap pasangan perkawinannya yang telah berzina ke Kepolisian, karena kewenangan Kepolisian melakukan penyelidikan.

Untuk mudah mengerti delik perzinahan yang dimaksud dalam KUHP. Ilustrasinya begini: A (laki-laki) dan B (perempuan) sudah menikah. Lalu si A mengadakan hubungan badan (setubuh) dengan C (perempuan lain). A dan C di sini adalah pelaku tindak pidana perzinahan, tetapi agar dapat diproses secara hukum, B seharusnya mengajukan aduan ke Kepolisian. Artinya jika B tidak mengajukan aduan, A dan C tidak dapat diperiksa oleh Kepolisian.

Berdasarkan ilstrusai tersebut, maka menjadi jawaban juga bagi kita semua bahwa kalau ada laki-laki yang sudah menikah lantas mendatangi tempat pelacuran, melakukan hubungan setubuh di tempat pelacuran itu. Tidak dengan serta merta laki-laki yang sudah beristri itu dan wanita pelacur diperiksa lalu ditangkap oleh Polisi. Lagi-lagi harus datang pihak istri mengajukan laporan ke Kepolisian sehingga kedua-duanya yang dianggap berzinah itu dapat diperiksa secara hukum.

Tapi problematika hukumnya dari perkara ini terletak pada pertanyaan: Bagaimana kalau pelacur yang melakukan hubungan setubuh dengan laki-laki yang sudah menikah, ternyata tidak tahu menahu kalau laki-laki tersebut sudah menikah? Apakah si laki-laki tetap dapat diadukan ke Kepolisian? Apakah juga perempuan pelacur tadi dapat juga diproses secara hukum?

Berdasarkan ketentuan Pasal 284 KUHP, maka Jawabannya hanya laki-laki yang sudah pasti dapat diadukan ke Kepolisian oleh si Istri karena sudah pasti tahu kalau dirinya sudah menikah (tunduk pada Pasal 21 BW). Sedangkan si wanita pelacur kalau memang karena ketidaktahuannya si laki-laki itu sudah menikah, maka dia harus dibebaskan (vrijspraak) dari perbuatan tindak pidana perzinahan itu. Pasal 284 ayat 1 huruf b KUHP hanya menjerat perbuatan zina terhadap wanita yang tahu kalau orang yang ditemaninya berbuat salah (perzinahan) ternyata sudah terikat dengan perkawinan.

Sumber Gambar: razzyy.com

Sumber Gambar: razzyy.com

Pembagian Perzinahan

Pada hakikatnya kalau dicermati dalam kondisi kebangsaan kita, sifat keberlakuan delik perzinahan berlaku terbatas. Terbatas, sebab masih terdapat model perzinahan yang oleh masyarakat kita menganggapnya perbuatan tercela tetapi KUHP tidak menggolongkannya sebagai tindak pidana. Diantaranya: Pertama, laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan “setubuh” suka sama suka namun kedua-duanya tidak terikat dengan perkawinan (fornication, tetapi pada dasarnya masih bisa melangsungkan perkawinan karena tidak ada pertalian darah yang menghalanginya. Kedua, laki-laki dan perempuan yang mengadakan hubungan setubuh sama-sama belum menikah, suka sama suka, tetapi pada dasarnya hubungan setubuh itu sangat terlarang oleh karena terdapat ketentuan pelarangan perkawinan sedarah (incest), misalnya hubungan setubuh antara saudara sekandung, antara ibu dan anak, antara anak dan bapak, dst. Ketiga, hubungan setubuh antara laki-laki dan perempuan yang mana salah satunya sudah terikat dengan perkawinan (misalnya laki-laki sudah menikah) lalu melakukan hubungan setubuh dengan keluarganya yang dilarang untuk dinikahi karena larangan perkawinan sedarah. Contoh konkretnya, bapak/ayah yang melakukan hubungan setubuh atas dasar mau sama mau dengan anaknya yang sudah dewasa (Penulis sengaja menggunakan contoh anak yang sudah dewasa, sebab kalau anak di bawah umur berdasarkan UU Perlindungan Anak maupun KUHP, pihak bapak/ayah masih bisa terjerat dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur).

Delik Umum

Untuk “poin ketiga” pembagian perzinahan di atas, berdasarkan KUHP masih tergolong sebagai tindak pidana. Hanya saja delik tersebut masih berlaku sebagai delik aduan absolut. Sehingga kasus demikian pun bisa diproses secara hukum kalau si istri/suami mengajukan aduan terhadap perbuatan itu.

Sedangkan untuk poin pertama maupun poin kedua satupun tidak ada pengaturannya dalam KUHP. Maka di sinilah letak kejanggalan hukumnya. Bahwa problematika hukum pidana terhadap perbuatan perzinahan yang dibatasi hanya pada persetubuhan ketika pelakunya, laki-laki atau perempuannya terikat dengan perkawinan tetapi mengadakan hubungan setubuh dengan yang bukan pasangan nikahnya, berdasarkan pandangan hukum masyarakat kita penggolongan perzinahan demikian, kurang lengkap.

Kurang lengkapnya, karena: Pertama masyarakat memandang semua jenis perbuatan zina, mau yang terikat dan tidak terikat dengan perkawinan, apalagi perzinahan yang terjadi karena adanya larangan perkawinan sedarah semuanya adalah kejahatan (rech delicten). Kedua, kehendak masyarakat kita memandang kalau perzinahan merupakan perbuatan yang amat dicela sehingga seharusnya semua jenis atau bentuk perzinahan harus menjadi delik umum. Yakni kalau sudah terjadi perzinahan lengkap dengan bukti-buktinya, tak perlu ada pihak pengadu yang ditunggu agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.

Berkaca dari suasana kebatinan hukum masyarakat kita. Maka dalam konteks sekarang memang sudah saatnya merumuskan kembali perzinahan agar terkualifikasi sebagai delik umum. Negara perlu hadir mengakomodasi semua kepentingan hukum masyarakat melalui undang-undangnya.

Pengaturan perzinahan tidak boleh lagi dibiarkan seperti yang terjadi sekarang, dengan sifat pembatasan yang termaktub dalam KUHP. Karena jika itu yang terjadi, alih-alih tujuan hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban. Tapi ternyata karena ada saja perzinahan yang tidak dapat diproses secara hukum, tidak diambil alih oleh negara untuk ditertibkan. Akhirnya, sangat memungkinkan masyarakat sendiri yang menjalankan “hukum rimbanya”, menindak pelaku dari perbuatan zina itu. Tentu! Kita tidak menginginkan, masyarakat akan melakukan tindakan main hakim sendiri. *

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...