Gejala Deparpolisasi Vs Desakralisasi Ulama

Kamis 20 September mengakhiri masa penantian panjang warga Jakarta. Siapa yang akan menjadi Gubernur mereka untuk periode 2012 – 2017 ? Dialah Jokowi-Ahok (Joko Widodo – Basuki Tjahaja Purnama). Kandidat yang dikenal sederhana, santun, tampil apa adanya, tanpa banyak janji, yang penting kerja, kerja dan kerja. Berhasil memecundangi calon petahana Fauzi Bowo (Foke-Nara). Bahkan memukul telak partai-partai besar.

Meskipun kemenangan itu masih hitungan quick count dari berbagai lembaga (bukan hasil perhitungan resmi KPU). Yang jelas perbandingan hasil perhitungan KPU dan hitungan quick count, pengalaman tidak pernah meleset hitungannya,  tidak jauh berbeda signifikan dengan hitungan KPU kelak.

Rata-rata hasil quick count  menunjukkan kemenangan Jokowi-Ahok dari Foke-Nara dengan selisih suara berkisar antara 5-8 persen. Lembaga Survey Indonesia misalnya merilis penghitungan cepat atau quick count, Jokowi-Ahok mendapatkan 53,81 persen, sedangkan Foke-Nara 46,19 persen. Jadi, selisihnya mencapai 7,62 persen dengan margin of error sebesar 2 persen. Ada kemungkinan perolehan suara Jokowi-Ahok berkurang 2 persen, sementara suara Foke-Nara bertambah 2 persen. Meskipun yang demikian itu terjadi, Jokowi-Ahok tetap unggul. Begitu juga dengan penghitungan cepat Indo Barometer. Jokowi-Ahok meraih 52,68 persen dan Foke-Nara mendapat 45,89 persen. Hasil quick count Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) juga sama. Dari LSI “lingkaran” selisih suara kedua pasangan calon adalah 7,36. Dari versi SMRC selisihnya 5,26 (Harian Fajar, 21 September 2012).

Dibalik kemenangan Jokowi-Ahok setidaknya kita dapat “memetik” pelajaran berharga dalam ilmu politik. Kesempatan politik dalam memobilisasi ceruk pemilih melalui mesin partai akhirnya “roboh” di tangan Foke-Nara. Padahal kandidat incumbent ini mendapat dukungan suara dari tujuh partai penguasa parlemen (Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PPP,  PAN, PKB dan Hanura). Inilah simpton defiasi terhadap partai politik, sebagai indikator berakhirnya juga kepercayaan terhadap parlemen (dari deparpolisasi menuju titik kulminasi deparlemenisasi). Gara-gara sikap konsisten parlemen kita memelihara “image” negatif sebagai barisan lembaga terkorup.

Penyakit parlemen tidak hanya sampai di situ. Fungsi partai politik sebagai agen sosial, sebagai pelayan publik, sebagai agen pembaharuan, sebagai harapan sosial. Parlemen sama sekali juga tidak pernah memerhatikannya. Malah yang muncul sikap parlemen kita, tidak “pro-rakyat”. Parlemen dicitrakan melemahkan KPK, parlemen dikenal sebagai lembaga yang asyik-masuk studi banding, Pansus DPR dianggap lamban mengusut kasus Century, belum lagi nama sejumlah anggota parlemen dikaitkan dengan kasus Wisma Atlet dan proyek Hambalang.

Memang pada dasarnya tidak ada yang menafikan kalau semua anggota parlemen (selain DPD) terpilih melalui kendaraan partai politik, karena itulah salah satu fungsi daripada pemilu. Wajib hukumnya ada perwakilan politik, di samping adanya perwakilan territorial (DPD). Namun untuk mengukur kinerja parlemen kita. Hanya satu dua orang yang benar-benar dianggap merepresentasi suara dan hati nurani rakyat. Juntrungnya, voters mengeksekusi  parlemen dengan tidak memilih partai-partai politik yang telah mengecewakan mereka.

Lagi-lagi deparpolisasi menggerogoti calon-calon yang diusung oleh partai politik. Sekalipun banyak partai politik yang mengusung (kandidat gajah ala Foke-Nara). Kalau pemilih telah dikecewakan, maka partai macam apapun namanya tidak akan “dilirik” lagi oleh pemilih pada saat datang di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Beruntung saja, di DKI Jakarta itu. Ada kandidat seperti Jokowi-Ahok. Kandidat yang dikenal ”media darling”. Karena kalau tidak ada, mungkin saja semakin meningkat angka golput di Ibukota tersebut. Apalagi di daerah Jakarta sekitar 21 % (data LSI) pemilih dari kelas menengah sangat berpengaruh  jumlah dan angka golput semakin menanjak.

Jokowi-Ahok meskipun sebagai kandidat “semut” karena hanya diusung oleh dua partai (Gerindra dan PDI). Untuk melawan kandidat gajah besar. Setidaknya dia sukses melepaskan dirinya dari entitas simbol-simbol partai. Karena Jokowi berdasarkan penuturannya di beberapa media. Cara kampanye dengan pemasangan spanduk dalam jumlah banyak dianggapnya tidak “up to date” lagi. Katanya, pemilih itu menjatuhkan pilihan ditentukan oleh, apa yang pernah kita kerjakan.

Pelajaran pertama yang dapat dipetik dari kemenangan Jokowi-Ahok. Yakni tidak selamanya politik itu biayanya mahal. Media telah membuktikan berkali-kali bahwa spending kampanye Foke-Nara jauh lebih besar biaya yang dihamburkan ketimbang Jokowi-Ahok.

Pelajaran berpolitik yang kedua, dapat kita petik  adalah kehebatan Jokowi-Ahok memainkan “semiotika kotak-kotak”. Suatu metode “bujuk rayu” dengan menghadirkan atau merepresentasikan tanda dan kode-kode agar mendapatkan “teman sehaluan”.

Dalam konteks inilah Jokowi-Ahok sadar betul, bahwa ketika situasi “deparpolisasi” semakin menggejala. Maka saatnya meraih simpati dengan simbol kotak-kotak. Bukan dengan simbol dari atribut partai. Berbeda halnya dengan pasangan Fauzi Wibowo menggunakan kode yang melekat dalam dirinya (an sich), tenar dengan jargon kumisnya. Di sini pemilih bisa saja memandang semiotika demikian adalah bahagian dari  “ego politik”.

Desakralisasi Ulama

Kemenangan Jokowi-Ahok di DKI Jakarta. Bukan hanya melahirkan deparpolisasi. Tetapi juga adalah kekalahan kelompok-kelompok ulama. Masih segar di ingatan kita, di masa bulan ramadhan sebagai bulan politis. Dai kondang alias raja dangdut Rhoma Irama memberi ceramah di hadapan para jamaah. Mengharapkan kaum muslim agar tidak memilih calon gubernur yang nonmuslim. Karena Haram hukumnya memilih calon yang kafir.

Namun lagi-lagi pada hari Kamis 20 September 2012, mementahkan semua cara dan  strategi kampanye demikian. Kampanye dengan sentimen sara tidaklah ampuh untuk meraih ceruk suara dari pemilih.

Desakralisasi ulama, hilangnya kesucian para ulama atau dengan kata lain tidak didengarnya sebagian kelompok ulama ini, dilatari oleh dua faktor, yaitu karakteristik dasar pemilih dan kondisi psikologis pemilih di Jakarta. Hampir 21% pendidikan pemilih Jakarta adalah S1. Kelompok inilah yang menguntungkan Jokowi-Ahok yang dikenal sebagai undicided voters. Karena pada saat disurvey “tidak mau menjawab” ternyata di hari ‘H” menjatuhkan pilihan pada nama Jokowi-Ahok. Kelompok menengah seperti ini, rasional dan kritis dalam menentukan pilihan. Sehingga agama bukan indikator memilih calon tertentu. Adanya  gejala “frustrasi” pemilih terkait dengan persoalan kemacetan dan banjir di Jakarta. Juga Mengalahkan metode kampanye sentimen agama. Kampanye dengan sentimen agama dianggap tidak “pasaran” lagi. Fauzi Bowo dalam hal ini malah dianggap “tidak ahli” lagi mengatasi karut-marut Jakarta.  Di tengah harapan yang membuncah warga Jakarta tampaknya menginginkan perubahan dengan wajah pemimpin yang baru.

Berkaca pada Pilgub DKI Jakarta, ternyata pemilih jauh lebih percaya pada kebijakan yang sudah terlihat dari pada janji-janji agama. Pemilih tidak lagi dapat “dibujuk, ditipu, dibohongi” agar memilih hanya atas dasar peluang surgawi dan ancaman neraka. Pemilih tidak dapat dirayu hanya dengan janji politik dari partai politik ini, partai politik itu.

Selanjutnya, di tengah euforia “Jokowi-Ahok”. Kira-kira bagaimana  pemilihan Walikota di Gorontalo nanti ? Apakah kandidat masih menjagokan partai sebagai kendaraan politik? Apakah para kandidat dan juru kampanye juga akan memakai isu SARA ? Jawabannya tentu ada di tangan kita semua. Siapa yang memilih dan siapa yang akan dipilih.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...