Hak Asasi Manusia

Selalu tercatat dalam setiap literatur kalau pada intinya HAM lahir berdasarkan pada dekalarasi Universal HAM (DUHAM) yang diselenggarakan oleh PBB dalam Universal Decalation Of Human Right (UDHR) pada tahun 1948.

Menurut DUHAM terdapat lima jenis hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap individu, yaitu hak personal, hak legal, hak sipil dan politik, hak subsistensi, hak ekonomi, sosial dan budaya.

Sebagaimana hal itu diatur pula dalam ketentuan Pasal 3 -21 DUHAM, hak personal, hak legal, hak sipil, dan hak politik meliputi:

Sumber: dykaandrian.blogspot.com

Sumber: dykaandrian.blogspot.com

  1. Hak untuk hidup, hak kebebasan, dan keamanan pribadi;
  2. Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
  3. Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tidak manusiawi, ataupun merendahkan derajat kemanusiaan;
  4. Hak untuk memperoleh perlakuan hukum dimana saja secara peribadi;
  5. Hak atas pengampunan hukum secara efektif;
  6. Hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang-wenang;
  7. Hak atas peradilan yang independen dan tidak memihak;
  8. Hak untuk diperlakukan sebagai tak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah;
  9. Hak bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang terhadap kekuasaan peribadi, keluarga, tempat tinggal maupun surat-surat.
  10. Hak untuk bebas dari serangan kehormatan dan nama baik;
  11. Hak atas perlindungan hukum  terhadap serangan semacam itu;
  12. Hak untuk bebas bergerak;
  13. Hak atas suatu kebangsaan;
  14. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga;
  15. Hak untuk mempunyai hak milik;
  16. Hak atas kebebasan berpikir, berkesadaran dan beragama;
  17. Hak-hak atas kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat;
  18. Hak untuk berhimpun dan berserikat;
  19. Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan hak atas akases yang sama terhadap pelayanan masyarakat.

Segenap hak yang dikemukakan di atas sebagaiman penegasan dalam DUHAM merupakan perlindungan secara menyeluruh terhadap perlakuan hukum yang menusiawi terhadap setiap individu merupakan poin penting untuk diperhatikan.

Bisa diamati terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana diperlakukan dengan tetap memperhatikan hak-haknya sebagai individu yang mempunyai hak asasi, olehnya itu dalam setiap penangkapan dan penahanan pada pelaku tindak pidana harus dilakukan berdasarkan tata cara dan prosedur hukum yang telah ditetapkan, misalnya dengan menunjukan surat perintah penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana.

Terlepas dari itu,  HAM merupakan Anugerah Tuhan Yang Maha Esa bertujuan memelihara eksistensi manusia agar senantiasa terhormat dibandingkan dnegan makhluk dan ciptaan lainnya. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 poin 1 UU No 39 Tahun 199 menegaskan “hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...