Hakikat Digital Signature Perspektif KUHPdt

Electronic signatures (digital signatures) in the proof of the law of civil procedure have not been recognized as a portion of the value of proof a deed. Therefore needs to be analyzed from the nature of digital signatures in order to find a legal argument that electronic signatures are electronic certificates attached in parallel with documentary evidence in civil proceedings. By using qualitative research methods of the review of legislation and articles in the field of electronic transactions as well as interviews with those who competen. research shows that digital signatures have the common nature with some nature contained in the signature konvensional.  Burden of proof inherent in digital Deed in short signature with Hands Down (ABT). dispute resolution mechanism that can be used by the parties in the event of default in the electronic transactions using point-litigation, litigation path and Online dispute Resolution (ODR). Therefore, the future need harmonisation Information and Electronic Transaction Law to the Draft Code of Civil Procedure, Notary Law, and the Law Arbitration / alternative dispute resolution. Keywords: digital signature-verification-dispute (ABSTRACT)

 PENDAHULUAN

Globalisasi ditandai oleh perkembangan tekhnologi elektronik yang sangat pesat, telah mempengaruhi hampir seluruh kehidupan dan kegiatan masyarakat. Canggihnya tekhnologi modern dan terbukanya jaringan informasi global yang transparan menurut Toffler adalah gejala masyarakat gelombang ketiga, yang telah ditandai dengan munculnya internet. Tekhnoogi internet mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pengaruh dunia. Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digitaleconomics. Kebereradaannya ditandai dengan semakin maraknya kegiatan perekonomian yang memanfaatkan internet sebagai media komunikasi, kolaborasi dan kooperasi. (Abdul Halim Barkatullah, 2010: 1)

Sumber: lerablog.org

Sumber: lerablog.org

 Bersamaan dengan itu transaksi yang terjadi, seperti jual beli barang yang dulunya dapat diatur dalam sebuah kontrak jual beli, kemudian dikuatkan dengan sertifikat atau akta otentik dalam perjanjian jual beli, seharusnya dilakukan dihadapan pejabat berwenang, dalam hal ini Notaris. Namun peran Notaris sebagai pejabat yang berwenang dapat memberikan kekuatan bukti yang sempurna dan mengikat terhadap peristiwa hukum jual beli. Kini dalam transaksi yang terjadi melalui perdagangan elektronik semakin sulit dihindari dalam kondisi negara yang sudah dapat saling menjalin hubungan antara masyarakat yang berbeda kewarganegaraan.

Meskipun fokus dalam kajian ini, transaksi elektronik lebih dititikberatkan pada transaksi elektronik yang hanya terjadi di dalam negeri. Namun dampak dari globalisasi tersebut sudah disikapi negara Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Permasalahan utama dengan lahirnya sertifikat digital dari CA. adalah sertifikat tersebut seolah-olah dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana layaknya dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Padahal jika diperhatikan model atau bentuk dari perjanian tersebut yang dilakukan diantara pihak, isi perjanjiannya tetap sama dengan isi perjanjian konvensional sebagaimana layaknya kontrak yang biasa dibuat di hadapan Notaris. Namun  tanda tangan yang dijadikan sebagai identitas persetujuan dari para pihak tidak berbentuk tulisan manual atau goresan tangan. Melainkan dalam bentuk Nomor Barcorde yang dijadikan sebagai kunci rahasia jika para pihak ini hendak melakukan perjanjian dengan pelanggannya.

Tujuan utama dari pada tanda tangan adalah meletakkan kekuatan hukum pembuktian yang sempurna sebagai akta. Dalam Pasal 1 Ordonansi 1867 No 29 juga mengatur bahwa surat yang dibuat di bawah tanganpun mestinya ditandatangani sehingga dapat memenuhi syarat sebagai surat yang dapat dijadikan sebagai alat bukti kelak di pengadilan.

Pada umumnya, tanda tangan digital menggunakan teknik kriptografi kunci publik, kunci simetrik dan sebuah fungsi hash satu arah.Patut dicatat bahwa tanda tangan digital bukanlah tanda tangan dari seseorang yang di-scan atau dimasukkan ke komputer menggunakan stylus atau mouse, tapi merupakan kumpulan dari kalkulasi-kalkulasi matematis untuk menyandikan data, yakni dengan kriptografi. Terminologi lain untuk digital signature adalah ‘digitally ensured document’. Agar maknanya tidak rancu.Digital signature dapat diibaratkan sebagai dokumen yang sudah ‘dikunci’ dan tidak bisa dimanipulasi isinya.

Tanda tangan digital menggunakan kunci yang sama dalam melakukan enkripsi dan dekripsi terhadap suatu pesan (message), di sini pengirim dan penerima menggunakan kunci yang sama sehingga mereka harus menjaga kerahasian (secret) terhadap kunci tersebut. Salah satu algoritma yang terkenal dalam kriptografi simetris ini adalah Data Encryption standard (DES).

Public key crypthography, atau dikenal juga sebagai kriptografi simetris, menggunakan dua kunci (key): satu kunci digunakan untuk melakukan enkripsi terhadap suatu pesan (messages) dan kunci yang lain digunakan untuk melakukan dekripsi terhadap pesan tersebut. Kedua kunci tersebut mempunyai hubungan secara matematis sehingga suatu pesan yang dienkripsi dengan suatu kunci hanya dapat didekripsi dengan kunci pasangannya.

Dari tata cara lahirnya tanda tangan digital di atas nampak bahwa tanda tangan digital jika hendak disandingkan dengan tanda tangan manual sudah dapat juga dijadikan sebagai kekuatan hukum pembuktian yang sempurna terhadap serttifikat elektronik. Sebagaimana halnya digitalsignature juga sudah diakui berdasarkan Pasal 11 UUITE bahwa tanda tangan elektronik memilki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratannya.

Selain permasalahan tanda tangan yang termuat dalam sertifikat elektronik tersebut.Juga yang kelak menjadi masalah hukum dalam pembuktian hukum acara perdata adalah dokumen elektronik yang telah dibuat dalam bentuk sertifikat elektronik dikemudian hari jika terjadi wanprestasi diantara para pihak. Sebagai sebuah contoh si A yang telah sepakat dengan si B yang masing-masing diantara kedua pihak telah sepakat untuk melakukan pengiriman 200 set komputer, yang mana si B di sini telah mengirimkan sejumlah uang kepada si B, setelah si B melakukan konfirmasi sebelumnya kepada si A dengan melalui proses pembukaan kunci privat si A. Dan memang si A juga sepakat untuk mengirimkan barang. Tetapi ternyata si A mengirimkan barang hanya 150 set, dan diantara barang yang dikirim kepada si B, dimisalkan juga ada yang rusak. Dalam kondisi yang seperti ini apakah Sertifikat Digital yang telah memuat jati diri pengguna yang meliputi identitas, kewenangan, kedudukan hukum dan status dari para pengguna sudah dapat dijadikan sebagai alat bukti surat atau akta yang otentik, dan kekuatan mengikatnya sempurna sebagaimana akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Pasal 1868 BW dan Pasal 15 UU No 11 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN).

Berdasarkan Pasal di atas jika dihubungkan dengan akta elektronik dan akta otentik tidak dapat disamakan bahwa keduanya memilki kekuatan hukum yang sempurna dan mengikat.Sebagaimana layaknya akta otentik yang memang dibuat sengaja dari awal dengan maksud untuk tujuan pembuktian.

Berdasarkan latar belakang diatas yang menjadi tujuan dari tulisan ini yakni; hakikat digital signature sehingga dapat disamakan tujuan hukumnya dengan tanda tangan konvensional, kekuatan beban pembuktian yang melekat dalam digitalsignature ditinjau dari pembuktian hukum acara perdata, mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh para pihak jika terjadi wanprestasi dalam transaksi elektronik

HASIL PENELITIAN

Hakikat Digital Signature

Syarat penandatanganan ditegaskan dalam Pasal  1 Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29 yang menegaskan “ketentuan tantang kekuatan pembuktian dari tulisan-tulisan  di bawah tangan dari orang-orang Indonesia atau yang disamakan dengan mereka.” Sejalan dengan itu Yahya Harahap (2005: 560) juga menguraikan pentingnya tanda tangan adalah sebagai syarat yang mutlak, agar tulisan yang hendak dijadikan surat itu ditandatangani pihak yang terlibat dalam pembuatannya.

Lebih tegas Yahya Harahap menguraikan “bahwa suatu surat atau tulisan yang memuat pernyataan atau kesepakatan yang jelas dan terang, tetapi tidak ditandatangani ditinjau dari segi hukum pembuktian, tidak sempurna sebagai surat atau akta sehingga tidak sah dipergunakan sebagai alat bukti tulisan.”

Tanda tangan sebagai identitas diri juga menjadi simbol sekaligus semiotik “hukum” bahwa diantara para pihak itu telah melahirkan konsensus untuk tunduk pada norma-noma imperatif yang dibangunnya.Oleh karena itu jika diringkaskan dalam teori hukum, hakikat tada tangan dalam kaitannya dengan tujuan hukum adalah sarana membangun kepastian untuk menjadi pedoman dalam melahirkan peristiwa-peristiwa hukum (seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, dan perjanjian utang piutang lainnya).

Dari uraian diatas dapat disimpulkan hakikat dari pada  tanda tangan digital sebagai berikut:

  1. Sebagai Alat Bukti Identifikasi Para Pihak: dari mekanisme atau tata kerja lahirnya tanda tangan digital melalui proses enkripsi dengan tekhnik kriptografi. Maka lahirlah kunci privat dari salah satu pihak sehingga dapat membuka kunci pulik milik pelanggan dari salah satu pihak yang hendak melakukan perjanjian tersebut.
  2. Memenuhi syarat formalitas: dilibatkannya lembaga Certification Authority sebagai lembaga yang dipercaya untuk menjamin kerahasiaan digital signature, meskipun negara kita belum memilki lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah untuk menerbitkan sertifikat digital.
  3. Tanda persetujuan: sifat yang ada dalam tanda tangan digital sebagai kunci untuk membuka kontrak yang telah dienkripsi pula maka pada saat pihak  yang memilki kunci privat mencocokan kunci publik milik pelaku usaha misalnya, maka pada saat pihak yang memiliki kunci publik itu mengetahui penawaran pelanggannya, maka saat itu juga merupakan tanda persetujuan atas peristiwa hukum yang akan terjadi dari kedua pihak.
  4. Efisiensi: setelah pelanggan menyatakan persetujuannya dengan membuka atau melakukan dekripsi atas kontrak yang telah dienkripsi, dan membaca segala ketentuan yang harus diikuti terhadap pelaku usaha, maka kedua pihak  secara tegas menyepakati tunduk pada ketentuan yang ada dalam kontrak yang telah dienkripsi itu.

Beban Pembuktian Dokumen Elektronik

Sertifikat digital yang kemudian melahirkan dokumen/ surat elektronik hanyalah dapat digolongkan dalam Akta Bawah Tangan (ABT). Meskipun hal itu sertifikat digital dengan prinsip kerjanya yang terjamin rahasia dari surat tersebut oleh para pihak yang melakukan transaksi elektronik. Tapi salah satu sifat yang dimiliki oleh akta otentik tidak berlaku dalam sertifikat digital. Sifat yang melekat dalam AO adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Sementara pada sertifikat digital meskipun pembuatan sertifikat digital dibawah lembaga CA, namun lembaga tersebut tidak melakukan cross-cek sebagaimana lazimnya Notaris yang dapat mengidentifikasi peristiwa hukum yang lahir diantara para pihak tersebut. Lembaga CA hanya bertugas sebagai badan hukum yang menyediakan layanan keamanan yang dapat dipercaya oleh pengguna dalam menjalankan pertukaran informasi secara elektronik yang memenuhi empat aspek kemanan yaitu: privacy, authentication, integrity dan non repudation.

Sertifikat digital meskipun oleh para ahli IT mengatakan sudah demikian terjamin kerahasiaannya, tetapi meski dengan canggihnya tekhnologi tetap memilki kelemahan terkait dengan persoalan keamanan dari sertifikat digital dan digital siganture tersebut, yang kemungkinan besar masih dapat dibobol oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh  karena itu sangat sulit untuk mengatakan bahwa sertifikat digital dan digital signature  memilki daya pembuktian yang kuat sebagaimana layaknya dengan akta otentik. Tanda tangan digital tetap tidak bisa disamakan dengan tanda tangan yang terdapat dalam akta otentik, oleh karena  sampai saat ini tanda tangan digital belum diatur hukum pembuktiannya, juga sangat rumit pembuktiannya, khususnya jika terjadi sengketa di pengadilan.”

Oleh karena dokumen elektronik memiliki daya kekuatan pembuktian setingkat dengan ABT. Maka digital signature dalam surat elektronik juga memilki kekuatan pembuktian dalam hukum acara juga terbagi dua, antara lain:

  1. Kekuatan pembuktian formalnya. Dianggap benar apa yang tercantum dalam surat elektronik tersebut, daya kekuatan pembuktiannya adalah berdasarkan kebenaran identitas penanda tangan dan kebenaran identitas orang yeng memberi tanda tangan. Hal ini dapat dibuktikan dengan melakukan dekripsi kembali terhadap kunci publik dan kunci privat dari digital signature maka akan terbaca siapa saja yang bertanda tangan. Namun sifatnya tanda tangan tersebut tidak memilki daya pembuktian keluar (mutlak benar) jika salah satu pihak mengingkari tanda tangannnya.
  2. Kekuatan pembuktian materil. Secara materil isi keterangan yang tercantum dalam surat elektronik juga dianggap benar sebagai keterangan yang dikehendaki para pihak, jika tidak ada pengingkaran. Atau dengan kata lain jika isi surat tersebut tidak dibantah secara tegas, maka surat tersebut dapat mempunyai nilai kekuatan yang sempurna.

Argumentasi hukum yang lain menjadi dasar sehingga surat elektronik dapat dijadikan sebagai  alat bukti dalam persidangan adalah berdasarkan Pasal  5 UU ITE. Terutama pada Pasal  5 ayat 2 yang menegaskan “informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana mana dimaksud pada ayat 1 adalah alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”

Penyelesaian Sengketa dalam Transaksi Elektronik

Alternatife Dispute Resolution/ Nonlitigasi

Konsultasi

Konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat antara satu pihak tertentu yang disebut klien dengan pihak lain yang disebut konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klein tersebut untuk memenuhi keperluannya. Klien tidak terikat atau berkewajiban untuk memenuhi pendapat pihak konsultan.Dengan jalur ini maka dimungkinkan antara pelaku usaha dan pelanggan/ konsumen yang sedang berkonflik dalam perkara elektronik.Satu pihak memilih konsultan untuk melakukan perundingan kepada pihak lawan agar masalah tersebut dapat diselesaikan setelah dirundingkan di meja perundingan.

Negosiasi

Negosiasi pada umumnya digunakan untuk suatu pembicaraan dengan tujuan mencapai suatu kesepakatan antara para peserta tentang hal yang dirundingkan. Pendapat yag sama juga dikemukakan oleh  C. Chatterje (2000: 2) “to negotiate means to holed communication or conference for porpose of arranging some matter by mutual agreement, to discuss a matter with a view some settlement or compromise.”

Mediasi

Mediasi adalah proses pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutus sengketa antara para pihak.Namun dalam hal ini para pihak menguasakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan-persoalan diantara mereka.

Konsiliasi

Seperti juga mediator, tugas dari konsiliator hanyalah sebagai pihak fasilitator untuk melakukan komunikasi diantara para pihak sehingga dapat ditemukan solusi oleh para pihak itu sendiri. Dengan demikin konsiliator hanya melakukan tindakan-tindakan seperti mengatur waktu dan tempat pertemuan para pihak, mengarahkan subyek pembicaraan, membawa pesan dari satu pihak kepada pihak lain jika pesan tersebut tidak mungkin disampaikan langsung atau tidak mau bertemu secara langsung. (wawancara Idham Hamzah: 7 Mei 2013)

Arbitrase

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999 dikenal dua bentuk cara menyelesaian perkara melalui arbitrase. Yaitu dengan melalui pactum de compromitendo dan akta kompromis.

Dalam pactum compromitendo para pihak mengikat kesepakatan akanmenyelesaiakan perselisihan melalui forum arbitrase sebelum terjadi perselisihan yang nyata. Bentuk clausula pactum compromitendo diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal tersebut menegaskan bahwa “para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.”

Dalam Pasal  II ayat 1 Konvensi New York juga diatur mengenai klausula pactum compromettindo yakni “each contracting state shall recognize an agrement in writing under which the parties undertake to submit to arbitration all or any diffrence which have arisen or which may arise between them in respect of a defined legal relationship whether contractual or not, concerning asubject matter capable of settlement by arbitration.

Melalui Jalur Pengadilan/ Litigasi

Berdasarkan praktik penyelesaian perkara-perkara perdata yang diselesaikan melalui pengadilan umum.Maka sengketa dalam transaksi elektronik tentunya tidak terlepas dari segala asas yang berlaku dalam hukum acara perdata dijadikan pedoman oleh hakim yang mengadili sengketa terkait dengan masalah gugatan karena wanprestasi.

Secera sistematis penyelesaian sengeketa transaksi elektronik dapat mengikuti ketentuan hukum acara di pengadilan sebagai berikut;

  1. Pengajuan gugatan;
  2. Pengajuan jawaban;
  3. Replik;
  4. Duplik;
  5. Konklusi;
  6. Pembuktian;
  7. Pembacan putusan oleh hakim pengadilan;
  8. Pelaksanaan eksekusi putusan.

Terlepas dari mekanisme hukum acara perdata, walaupun para pihak telah melalui jalur mediasi atau ADR lainnya sebelum memasukkan gugatannya di pengadilan.Tetap bagi hakim harus mengajukan upaya perdamaian para pihak sebelum pihak yang digugat mengajukan jawaban. Oleh karena dalam hukum acara perdata juga telah menjadi sebuah kewajiban untuk diajukan perdamaian bagi pihak yang berperkara, hal ini berdasarkan pada PERMA No 2 Tahun  2003.

Online Dispute Resolution

Negosiasi Online

Negosiasi online menawarkan keuntungan berupa kesederhanaan.Tidak ada yang diwajibkan antara para pihak kecuali itikad baik dan koneksi internet.Tidak adanya suatu kebutuhan untuk melakukan perjalanan untuk beratatap muka, dan tidak perlu menentukan tempat untuk melakukan pertemuan secara khusus.Hal ini disebabkan negosiaisi online tidak membutuhkan pertemuan secara langsung.Ia hanya menggunakan dalam membuat permintaan atau penawaran. Proses yang sederhana juga membuat penghematan biaya yang tidak sedikit. Hal ini terjadi karena dalam negosiasi online para pihak tidak harus terkoneksi ada internet pada saat yang bersamaan.

Mediasi Online

Perbedaan mediasi online dengan mediasi tatap muka (face to face) dilakukan melalui internet dengan menggunkan sarana  komunikasi elektronik. Mediasi online secara global menggambarkan dunia offline dalam susunan strategi, gaya dan layanan yang diberikan, meskipun hanya satu provider online yang secara jelas menggambarkan standar yang diakui yang dirancang untuk mediasi offline. Institusi ini adalah online resolution dengan menggunkan standar yang ditetapkan praktik mediasi oleh American Bar Associatin (ABA) Society Of Professionals In Dispute Resolution (SPIDR). Sebagian besar dari provider mediasi online merupakan medasi fasilitaif dibandingkan dengan mediasi online evaluatif.

Arbitrase Online

Arbitrase online menjadi suatu pilihan menarik dalam penyelesaian sengketa E-Commerce.Karakterstik transaksi di internet merupakan transaksi lintas batas geografis yang menghubungkan antara konsumen dengan pelaku usaha dari berbagai negara yang dapat melahirkan sengketa.Dimana sengketa tersebut nilai nominalnya sebahagian sangat kecil, tetapi membutuhkan penyelesaian yang cepat, dan dengan biaya yang tidak terlalu mahal.Berbagai upaya yang telah dilakukan diantaranya dengan menyediakan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara online, seperti arbitrase online. Penyelesaian sengketa secara online mulai dilakukan pada tahun 1995 dengan didirikannya Virtual Magistrate pada Vilanova Center For Law & Technology.

Tujuannya adalah untuk menjadi penyedia jasa penyelesaian sengketa, khusus untuk sengketa-sengketa secara online. Kasus pertama ditangani pada tahun 1996. Dalam kasus tersebut seorang telah mengajukan gugatan karena telah menerima iklan-iklan tidak diminta melalui email yang dikirimkan dengan menggunakan alamat dari American Online (AOL). AOL setuju untuk menanggapi gugatan ini dan virtual magistrate  yang menangani perkara tadi mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan kepada AOL untuk tidak lagi mengirim email yang berisi iklan.

PEMBAHASAN

Dengan menyandingkan  kekuatan tanda tangan yang melekat dalam akta di bawah tangan berdasarkan Pasal 1875 KUH Perdata dengan tanda tangan dalam akta/ surat elektronik Tampaknya jika dalil ini hendak digunakan dalam tanda tangan digital, tanda tangan digital sulit untuk diingkari oleh para pihak, karena ada kunci privat yang bisa mengenksripsi kunci publik dari tanda tangan yang mengalami proses “pengkodean”. Dalam pembuktiannya di pengadilan menggunakan Ahli IT maka tanda tangan digital untuk mengidentifikasinya tidak sesulit mengidentifikasi tanda tangan manual yang memerlukan ahli sidik jari (dactylascopy) ataukah ahli forensik tanda tangan.

Tanda tangan digital memiliki keotentikan, karena tidak bisa/ sulit ditulis atau ditiru oleh orang lain. Pesan dan tanda tangan pesan tersebut juga dapat menjadi barang bukti, sehingga penandatangan tak bisa menyangkal bahwa dulu ia tidak pernah menandatanganinya. Otentisitas sangat diperlukan dalam berkomunikasi di internet, harus dipastikan bahwa memang benar si A yang telah mengirimkan suatu informasi elektronik, bukan si B yang mengaku menjadi si A. Hal ini menjadi penting, sebab pertanggungjawaban suatu subjek hukum tergantung pada kejelasan identitasnya. Kebutuhan akan otentisitas ini dapat tercapai dengan menggunakan sertifikat digital. Hanya sah untuk dokumen atau pesan itu saja atau salinannya yang sama persis. Tanda tangan itu tidak bisa dipidahkan ke dokumen lainya, meskipun dokumen lain itu hanya berbeda sedikit. Ini juga berarti bahwa jika dokumen itu diubah, maka tanda tangan digital dari pesan tersebut tidak lagi sah.Dapat diperiksa dengan mudah, termasuk oleh pihak-pihak yang belum pernah bertatap muka langsung dengan penadatangan.

Hanya saja, bagaimanapun tanda tangan digital tidak dapat disetarakan sifat atau kekuatan hukumnya sebagaimana tanda tangan yang terdapat dalam akta otentik, oleh karena tanda tangan digital bukan dibubuhkan atau dienkripsi dengan disaksikan oleh pihak yang ditunjuk, sejak awal sebagai pejabat yang akan melahirkan bukti otentik.

Berbeda halnya dengan akta otentik dimaksudkan sebagai alat bukti ketika terjadi konflik kepentingan di kemudian hari.Sedangkan tanda tangan digital yang dijadikan sebagai pengunci untuk membuka sertifikat digital, tidaklah pernah dimaksudkan untuk menjadi bukti otentik sejak awal.

Namun dibalik itu semua, tidaklah berdasar untuk menjadikan sertifikat digital ke depannya agar dapat berfungsi sebagai alat bukti kelak di persidangan.Khususnya dalam kasus Hukum Acara Perdata.  Oleh karena UU ITE sudah mengatur juga keberadaan institusi CA yang membuat sertifikat digital, sehingga data atau dokumen elektronik ataupun hasil cetaknya menurut ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU ITE dapat menjadi alat bukti hukum yang sah.

Seirama dengan undang-undang yang terlebih dahulu berlaku yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyisipkan dalam Pasal 36 ayat 1 mengenai alat-alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, alat bukti lain berupa  informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik yang serupa dengan itu. Dengan demikian secara hukum sudah diakui adanya bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara di Indonesia.

Selain itu kekurangan yang terdapat dalam dokumen elektronik yang kekuatan beban buktinya hanya berada dalam nilai pembuktian formil dan materil ke depannya masih menyulitkan bagi lembaga peradilan untuk menjadikan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah. Padahal jika hukum hendak menyesuaikan dengan kondisi dan perubahan social sudah selayaknya pula Notaris dilibatkan dalam penerbitan surat yang terjadi karena transaksi melalui proses elektronik.

Jika hal itu dilakukan pembaharuan terhadap ketentuan pembuktian, terutama dalam rancangan kitab undang-undang Hukum Acara perdata ke depannya maka penyelesaian melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi/ pengadilan sudah dapat terjamin kepastian hukum bagi para pihak yang telah melakukan perjanjian dengan menggunakan sarana elektronik.

Untuk perkara yang nilai objek perkaranya rendah dalam transaksi elektronik dengan menggunakan Online Dispute Resolution (ODR) lebih efesien, karena tidak menuntut seorang yang ingin menuntut haknya harus ketemua jika melintasi batas Negara.Oleh sebab itu penggunaan ODS semakin menuntut negara ini melakukan pambaharauan hukum di bidang transaksi elektronik. Terutama penyesuaian UU ITE dengan Undang-undang lainnya seperti Undang-undang Jabatan Notaris, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Agar kehendak  para pihak atau pelaku bisnis untuk menyelesaian sengketa secara onlinekelak tidak mengalami kekosongan hukum.

PENUTUP

Hakikat digital signatureadalah sebagai alat bukti identifikasi para pihak, sebagai  syarat formalitas, sebagai tanda persetujuan, mengefisiensikan maksud dari para pihak dalam sebuah perikatan yang terjadi melalui transaksi elektronik.Kekuatan beban pembuktian yang melekat dalam digital signature ditinjau dari pembuktian hukum acara perdata memilki kekuatan beban bukti setingkat dengan Akta Bawah Tangan (ABT), oleh karena itu kekuatan beban bukti yang melekat dalam tanda tangan pada surat elektronik hanya kekuatan pembuktian formil dan pembuktian materil.

Mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh para pihak jika terjadi wanprestasi dalam transaksi elektronik yaitu dapat diselesaikan dengan menggunakan jalur nonlitigasi dan jalur litigasi. Namun perkembangan media online terutama transaksi elektronik, khusus untuk perkara kecil yang tidak banyak jumlah nilai objek perkaranya lebih efesien kiranya jika diselesaikan melalui Online Dispute Resolution (ODR).

Dalam rangka meningkatkan kekuatan pembuktian surat elektronik menjadi akta otentik, maka perlu harmonisasi UU Nomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-undang Jabatan  Notaris (UU No. 40/ 2008), Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata dan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

DAFTAR PUSTAKA:

Abdul Halim Barkatullah, 2005, Bisnis E-commerce Studi Sistem Keamanan Dan Hukum Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Jakarta.

Ahmad M. Ramli,dkk. 2007. Menuju Kepastian Hukum di Bidang : Informasi dan Transaksi Elektronik. Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Andi Hamzah. 1986. Kamus Hukum. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Anshoruddin.2004.  Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam Dan Hukum Positif.Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Emma Nurita. 2012. Cyber Notary. Bandung. Refika Aditama.

Hari Sasangka. 2005. Hukum pembuktian dalam Perkara Perdata. Bandung. Mandar maju.

Ian Dennies. 2007. The Law Evidence. London. Sweet and Maxwel.

Mariam Darus Badrulzaman,  E-Commerce : Tinjauan Dari Hukum Kontrak Indonesia, Volume 12, Jakarta.

Munir Fuady. 2012. Teori  Hukum Pembuktian. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, Sudikno, 1999, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Siswanto Sunaso. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Ealktronik. Rineka Cipta. Jakarta.

Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta. Sinar Grafika.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...