Hakim Juga Manusia Jangan Samakan Tuhan

DIBALUT baju hitam, toga warna hitam pula, dengan pikiran dan keyakinannya yang matang. Sang hakim menjatuhkan ketok palu di sebuah ruangan “meja hijau”, ibarat Tuhan yang berbicara, keputusan sang hakim, wakil Tuhan itu “seolah” penentu nasib dan takdir seseorang. Atas kata “sacral” yang diucapkan oleh hakim tersebut, dalam sebuah ruang yang terbuka untuk umum. Berbagai simbol melekat dalam diri sang hakim sebagai pengejawantahan kode etik kehormatannya. Simbol-simbol itu terdiri dari kartika, candra, sari dan tirta.

Hakim juga Manusia

Sebuah fakta bertolak belakang, meski profesi hakim telah disimbolkan sebagai khalifah, nyatanya ada banyak hakim yang menerima suap. Agar dapat mengubah simbol-simbol keagungan yang telah melekat dalam dirinya.

Putusan yang janggal kalau hakim tidak menerima suap mungkin masih dapat kita toleransi. Walaupun itu dalam penilaian public (ex-post) tidak menyentuh pada keadilan substantif, toh hakimnya sudah menggunakan kecerdasan intelektual, emosional, spiritual yang termanisfestasi dalam keadilan berdasarkan hati nurani. Sebagai bahagian keyakinan hakim yang telah direnungkan dalam hakikat kediriannya. Memang itulah putusan sang wakil Tuhan, tidak adil bagi kita tapi bukankah dikenal dalil “boleh jadi tidak adil menurut kita tapi adil menurut Tuhan, yang demikian itu tidak mungkin engkau ketahui.”

Sumber: inilah.com

Sumber: inilah.com

Ironisnya, kalau hakimnya disogok, disuap, diiming-imingi materi, uang, gratifikasi sex, dan segalanya. Maka dalam konteks demikian sifat-sifat asali ketuhanan sang hakim tersebut, telah tercerabut satu persatu. Bagaimana mungkin Tuhan yang maha kaya mau disogok, disuap, diiming-imingi dengan kesenaangan duniawi.

Mau tidak mau, kita dipaksa untuk mengatakan kalau bukankah hakim juga adalah manusia, apa salahnya jika mereka bertindak berdasarkan annafsu al-amarah, yang disejajarkan dengan nafsu binatang. Sehingga mereka bertindak pula seperti binatang “semut” yang suka menumpuk harta karena keserakahannya.

Tipologi

Cerita menarik dari seorang teman saya yang berprofesi pengacara. Berdasarkan pengalamannya pernah menarik sebuah kesimpulan. Bahwa dalam sebuah pengadilan anda akan sulit menemukan hakim yang “lurus-lurus”  ketika mengambil sebuah keputusan. Jika anda lurus di sebuah institusi, di sebuah mahkamah keadilan itu, yakin dan percaya anda akan dicarikan masalah, hingga pada akhirnya citra anda menjadi buruk.

 Satu dua bulan kalau tidak dimutasi boleh jadi akan diberhentikan gara-gara rekan sejawat yang membenci anda karena terlalu jujur. Karena tidak mau menerima apa yang diistilahkan uang terima kasih.

Sebuah pengklasifikasian tipologi hakim dari seorang pengacara sontak saja kita bisa kaget mendengarnya, karena tipologi itu, sama sekali tidak pernah ditemui oleh sarjana hukum yang pernah mengecap bangku kuliah selama delapan semester di Faultas Hukum.

Tipologi hakim konon katanya semua pada mau menerima uang sogokan. Namun masih ada sosok hakim yang menerima uang suap, hanya jika kasus yang sedang ditanganinya, memang pantas untuk menang, kalau berdasarkan alat bukti yang diajukan memang kuat.

Dalam situasi yang demikian hakim akan berbicara dengan pengacara dari calon yang akan dimenangkan. Dengan segala lobi-lobi hakim dan pengacara di sebuah ruang tertutup (terkadang juga memakai jasa panitera sebagai perantara) menawarkan kemenangan tetapi hakim tersebut, dengan berbasa-basi, “tolong saudara mengertilah”.

Di luar dugaan, tentu akan muncul pertanyaan, tidakkah cukup gaji hakim. Hingga mereka masih minta “jatah” tambahan dari para pencari keadilan yang sedang memperjuangkan haknya? Katanya, saudara mengertilah, andaikan anda menjadi hakim, kemudian saya bekerja di Makassar, sementara istri dan anak-anak saya berdomisili di Jakarta, apakah sudah cukup gaji saya yang saudara katakan itu, coba dihitung-hitung saja biaya pesawat saya, andaikan saudara menjadi saya, mana yang saudara pilih, saya berhubungan badan alias berzinah di sini atau ketemu dengan istri saya dan menafkahinya, layaknya tanggung jawab sang suami atas istrinya.

Pengakuan dari sang hakim di atas dari cerita teman saya yang berprofesi sebagai pengacara. Tidak ada salahnya sosok hakim yang demikian untuk diberi “uang pelican” katanya begitu. Apalagi yang diperjuangkan dan hendak dimenangkan memang adalah yang pantas untuk dimenangkan. Salahkah katanya kalau seorang pengacara juga sedang memperjuangkan seorang yang ditindas dari sebuah kekuasaan, dan memang barang milikinya adalah haknya, toh tidak ada jalan lain mencari jalan memenangkan kliennya yang nyata-nyata memang benar. Apalagi misalnya klien yang hendak dimenangkan itu, rumahnya yang digugat hanya harta  itu saja yang dia miliki bersama dengan keluarganya. Apakah salah memperjuangkan orang tersebut dalam rangka melindunginya dari kejamnya hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas?

Ada lagi, tipologi hakim, tipe ini merupakan sosok hakim yang paling parah penggolongannya. Oleh karena semua perkara, tidak peduli siapa yang pantas menang, siapa yang kuat alat buktinya dan siapa yang lemah, yang jelas siapa yang paling banyak tawarannya, itulah yang akan dimenangkan. Mereka tidak pikir putusannya akan dinilai oleh publik, mau salah atau tidak. Katanya, di peradilan berikutnya masih ada kesempatan bagi pihak yang benar untuk membela diri.

Kalau begini yang terjadi, sebuah rekayasa genetica peradilan dipertontonkan oleh sang hakim. Demi, semata-mata untuk mengumpulkan uang haram. Bukan dengan maksud menemukan kebenaran dan keadilan yang substantif. Sebagai tujuan asasi lahirnya model peradilan berjenjang (banding-kasasi, dan peninjauan kembali). Malah sebaliknya, undang-undang kekuasaan kehakiman telah membuka pintu bagi hakim-hakim “nakal” mengumpulkan pundi-pundi kekayaan.

Perekrutan

Dua tipologi hakim yang dikemukakan ini, siapapun yang mendengar dan membacanya, pasti mengatakan, satupun tidak ada sosok hakim yang ideal dan pantas untuk diteladani, karena semua pada mau menerima suap.

Atas fakta tersebut, tidak ada cara lain dapat dilakukan kalau bukan pada memperbaiki perekrutan calon-calon hakim tersebut. Sudah merupakan rahasia umum saat ini banyak hakim yang lolos, karena hubungan kerabat dekat dengan orang berpengaruh misalnya. Dia lulus karena anaknya professor ini. Dia lulus karena kemanakanya hakim ini, dia lulus karena keluarganya pak menteri, pokoknya semua ditunjang karena faktor kekerabatan.

Seperti ini dibiarkan terus-menerus, kita tidak pernah berniat untuk memperbaikinya. Jangan harap, esok lusa akan lahir sosok hakim-hakim muda tersohor di negeri ini seperti Bismar Siregar, meski kontroversi putusannya, namun hati nurani membenarkannya. Ataukah mantan hakim agung Asikin Kusuma Atmadja menjadi terkenal karena kasus tanah Kedung Ombo, dalam putusannya lebih menguntungkan pemilik tanah yang selalu menjadi korban keserakahan kekuasaan gara-gara memanfaatkan kelemahan perundang-undangan yang ada.***

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...