Hukum Kontrak

Dalam buku yang ditulis oleh Ahmadi Miru (2007: 1)  “Hukum Kontrak Perancangan Kontrak” tidak ada pembedaan (difrent) atau pemisahan secara tegas antara perikatan dengan kontrak dibandingkan penulis di lapangan hukum perikatan lainnya, diantaranya Munir Fuady, Subekti, Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi. Lengkapnya Ahmadi Miru mengemukakan sebagai berikut tentang perikatan yang tidak dibedakan dengan terminologi kontrak

“Pembagian antara hukum kontrak dan hukum perjanjian tidak dikenal dalam BW karena dalam BW hanya dikenal perikatan yang lahir dari perjanjian dan yang lahir dari Undang-undang. Perikatan bersumber dari perjanjian dan Undang-undang. Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang dibagi dua, yaitu dari Undang-undang saja dan dari Undang-undang karena perbuatan manusia. Selanjutnya, perikatan yang lahir dari Undang-undang karena perbuatan manusia dfapat dibagi dua yaitu perbuatan yang sesuai dengan hukum dan perbuatan yang melanggar hukum.”

Sebagian penulis seperti subekti mengemukakan bahwa kontrak adalah perjanjian yang dituangkan secara tertulis sementara perikatan atau dengan kata lain perjanjian lebih cenderung atau bisa saja tidak tertulis.  Subekti (2002: 1)  mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dari  peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian ini menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Dalam pasal 1320 KUH perdata untuk sahnya perjanjian diperlulakn empat syarat yaitu:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
  3. Mengenai suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.

Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subjektif, kerana mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu (subekti, ibid: 17).

Syarat sahnya perjanjian yang berkaitan dengan kesepakatan  terjadi jika tidak ada cacat kehendak dan cacat kesepakatan karena terjadi hal-hal diantaranya seperti kekhilafan, paksaan, penipuan, dan penyalahgunaan keadaan (Pasal 1321, Pasal 1449 BW).

Kemudian untuk mengadakan kontrak, para pihak harus cakap. Artinya menurut BW seorang dianggap cakap jika telah berumur 21 tahun dan tidak berada di bawah pengampuan seperti gelap mata, sakit ingatan, dungu atau boros. Tegasnya diatur dalam Pasal 1330 BW, tidak cakap untuk melakukan suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampuan.

Suatu hal tertentu sebagai syarat objektif sahnya perjanjian disebut prestasi, yang oleh Ahmadi Miru (2007: 30) wujud prestasi itu bukan menyerahkan sesuatu, memberikan sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Oleh karena hal demikian adalah cara melakukan prestasi. Wujud prestasi itu adalah barang, keahlian atau tenaga dan tidak berbuat sesuatu.

Sementara suatu sebab (causa) yang halal diartikan sebagai perjanjian yang terjadi oleh para pihak  tidak bertentangan dengan undang-undang,ketertiban umum kepatutan dan kesusilaan (Pasal 1337)

Selain syarat sahnya perikatan penting dalam suatu perjanjian yang mengikat para piihak, sehingga perjanjian itu dikatakan sah, juga didasarkan pada beberapa asas-asas hukum kontrak sebagaimana dikemukakan oleh Ahmadi Miru (2007: 2-5, lih. Juga Subekti, 2002: 13 -16) diantaranya asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas mengikatnya kontrak dan asas iktikad baik.

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa pada dasarnya ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan ada perikatan yang lahir dari undang-undang. Khusus untuk perikatan yang lahir dari Undang-undang adalah perikatan yang lahir di luar kemauan para pihak yang bersangkutan, atau dengan kata lain para pihak melakukan perjanjian tetapi tunduk pada ketentuan suatu perikatan hukum sehingga perikatan yang dibuatnya itu sah dan diakui sebagai perjanjian yang memilki kekuatan mengikat bagi pihak melalui suatu perjanjian yang dituangkan dalam akta perjanjian.

Suatu perjanjian yang dibuat dalam model akta dalam penerapan hukum acara lebih dikenal sebagai bukti tertulis (Pasal 1868 BW dan Pasal 164 HIR). Jadi untuk perjanjian jual beli, utang piutang, sewa rumah, kredit, beberapa hak jaminan. Mestinya telah dituangkan dalam akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang telah ditunjuk atau diberikan kewenangan secara atributif oleh Undang-undang untuk mengeluarkan akta berdasarkan kemauan para pihak. Lembaga itu dalam peristiwa hukum seperti jual beli tanah, akta jaminan fidusia, perjanjian utang piutang maka pejabat seperti Notaris dan PPAT adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan akta yang dapat dikatakan akta otentik, sepanjang tidak ada bukti lawan yang dapat membantah (tegenbewijsk) bukti otentik tersebut.

Lebih jelasnya, Yahya Harahap (2005: 583) dalam menilai suatu kekuatan pembuktian/ kekuatan hukum suatu akta otentik dengan terpenuhinya syarat formil dan materilnya maka kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik dapat dilihat:

  1. Pada dirinya langsung mencakupi batas minimal pembuktian tanpa bantuan alat bukti lain.
  2. Langsung sah sebagai alat bukti otentik.
  3. Pada dirinya langsung melekat nilai kekuatan pembuktian yangh sempurna (volledig) dan mengikat (bindende).
  4. Hakim dalam menilai akta tersebut wajib dan terikat menganggap akta otentik tersebut benar dan sempurna, harus menganggap apa yang didalihkan atau dikemukakan cukup terbukti, hakim terikat atas kebenaran yang dibuktikan akta tersebut sehingga harus dijadikan dasar pertimbangan mengambil putusan penyelesaian sengketa.

Suatu akta yang dibuat oleh pejabat yang karena memang pejabat tersebut adalah wewenangnya untuk menerbitkan akta dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Seperti Notaris yang dalam menerbitkan sertifikat fidusia kemudian menjadi akta fidusia setelah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana kantor fidusia, telah memenuhi semua persyaratan administratif dan  sesuai dengan syarat sahnya perjanjian diantara pihak, maka akta tersebut dikategorikan sebagai akta yang otentik yang mengikat para pihak dan nilai kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna dan mengikat.

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...