Hukum Perikatan (PERTEMUAN PERTAMA)

Dalam kitab undang-undang hukum perdata (burgelijk wetboek) “materi atau ketentuan tentang perikatan” diatur dalam buku III  perihal perikatan. Disamping terdapat beberapa materi hukum perdata yang lainnya yakni perihal benda, orang, pembuktian dan daluarsa. Ada beberapa peristilahan dalm hukum perikatan, yakni perikatan itu sendiri, perjanjian dan kontrak.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan itu (Subekti).
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sementara kontrak itu sendiri berarti perjanjian atau persetuuan tertulis.
Namun beda hlanya dengan penulis seperti Ahmadi Miru dalam hukum kontrak tidak membedakan apa yang dimaksud perikatan, perjanjian dan kontrak. Oleh karena dalam Pasal 1233 BW menegaskan “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian maupun karena undang-undang”
Sementara itu sumber perikatan yang berupa undang-undang dapat dibagi atas perikatan yang lahir karena undang-undang saja dan undang-undang karena adanya perbuatan manusia (Pasal 1352 BW)
Sumber perikatan yang bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, beradasarkan Pasal 1353 juga dapat dibagi perbuatan manusia yang sesuai hukum/ halal dan perbuatan manusia yang melanggar hukum.

Contoh:
1.    Perikatan yang lahir karena perjanjian misalnya perjanjian jual beli, sewa-menyewa, tukar menukar, dan perjanjian pijam meminjam.
2.    Perikatan yang lahir karena undang-undang saja misalnya kewajiban bagi orang tua untuk saling memberikan nafkah bagi anaknya.
3.    Perikatan yang lahir karena perbuatan manusia yang sesuai hukum misalnya perwakilan sukarela  (zaakwarneming) sebagai mana diatur dalam Pasal 1354 BW “jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili uruan orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang  diwakili kepentingannnya dapat mengerjakan urusan itu.
4.    Perikatan yang lahir karena perbuatan yang melanggar hukum misalnya perjanjian untung-untungan seperti perjudian dan pertaruhan (Pasal 1774).
Tidak selamanya suatu perjanjian itu kepentingn para pihak berlawanan melainkan ada yang searah atau hak-haknya sama tanpa ada timbal balik pemenuhan hak dan kewajiban misalnya perjanjain pendirian perseroan Terbatas (PT) dimana para pihak mempunyai kehendak yang sama, yaitu menyetorkan uang sebagai modal saham, dan masing-masing pihak mengharapkan keutungan  dari PT tersebut. Dengan demikian perikatan yang didefeniskan oleh Subekti tampaknya tidak dapat lagi dipertahankan walaupun pada dasarnya pengertian itu setidaknya dapat menjadi kerangka awal untuk mengenal unsur –unsur yang terdapat dalam suatu perikatan.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...