Ihwal Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sumber Gambar: kontan.co.id

Keputusan merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) telah disepakati. Secara substansi, UU P3 yang ada memang meninggalkan sejumlah persoalan seperti tidak menyoal kedudukan hierarkis peraturan lembaga negara independen, penataan peraturan delegasi, soal carry over, dan seterusnya. Adanya catatan tersebut, publik membayangkan, seharusnya DPR bersama-sama Presiden mengambil fokus mengurai satu per satu ragam persoalan di sekitaran UU P3.

Sayangnya, alih-alih memusatkan perhatian pada upaya penataan serangkaian problem UU P3, pembentuk UU justru mengambil jalan lain, yakni tidak memberi perhatian terhadap segelintir kekurangan dalam UU P3, melainkan hanya sebagiannya saja. Padahal, jika perbaikan dilakukan secara komprehensif, permasalahan regulasi ke depan diyakini dapat terurai dengan baik. Oleh karena itu, bila tujuannya benar-benar berfokus pada upaya penyelamatan terhadap kepastian hukum, maka kepentingan jangka panjang tidak bisa dihindari.

Perintah Putusan MK

Sekiranya dibaca dan diikuti semangat dalam revisi kedua UU P3, terutama di sekitaran naskah akademik dan draft RUU-nya, dapat dengan mudah mengatakan bahwa mayoritas revisi dimaksud semata-mata mengakomodasi putusan MK 91/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan itu, MK pada intinya ingin menjelaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon perihal proses pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 cacat secara formal-inkonstitusional bersyarat. Karenanya, salah satu perintah MK, jika UU No. 11 Tahun 2020 tidak diperbaiki selama dua tahun sejak putusan diucapkan, maka UU yang menggunakan metode omnibus ini inkonstitusional permanen.

Dasar hukum pihak pembentuk UU harus mengeksekusi putusan MK ini, selain pengejawantahan teori konstitusionalisme, juga secara normatif diperintahkan UU. Dalam hal ini UU P3 sekarang, khususnya Pasal 10, mengamanatkan salah satu materi muatan UU ialah tindak lanjut atas putusan MK. Dengan mengikuti pandangan tersebut, tidak bisa tidak, DPR dan Presiden mesti menjalankan dan menuntaskan agenda konstitusional itu agar tidak berlaku sewenang-wenang.

Sekalipun merupakan perintah putusan MK dan sebagai bentuk bekerjanya pemerintahan yang berwatak demokrasi konstitusional, momentum revisi UU P3 tidak boleh serta merta diniatkan memuluskan jalan investasi dan kepentingan ekonomi semata, layaknya tergambar UU Cipta Kerja. Sebagai bagian dari membenahi agenda bidang hukum, revisi UU P3 patut dijadikan sebagai rujukan guna menata masalah regulasi yang sedang berkembang. Artinya, putusan MK mesti dijadikan batu loncatan meraih perbaikan di segala penjuru yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan.

Jika memilih jalan sebaliknya, khawatir gejala autocratic legalism semakin kental dalam perumusan legislasi. Istilah tersebut, seperti dinukilkan Kim Lane Scheppele (2018), merujuk pada bentuk tindakan dengan memanfaatkan daulat rakyat yang telah diperoleh dari warga negara untuk memilih efek buruk –walaupun mereka sebetulnya mengetahui efek baiknya– melalui cara-cara tersembunyi berlindung di balik baju hukum.

Dengan mengikuti pandangan Scheppele, kerja sama antara DPR dan Presiden untuk memproduksi revisi UU P3 mesti menghitung-hitung secara detail dan luas dalam pembenahan regulasi di Indonesia. Pendeknya, pembenahan regulasi, apalagi di wilayah UU yang mengatur pembentukan perundang-undangan, harus diperbaiki serta dibahas secara komprehensif, tidak hanya bagian tertentu. Jangan sampai, gejala autocratic legalism yang oleh ahli pernah terjadi dalam perubahan UU KPK, UU MK, UU Cipta Kerja, UU Minerba kembali terulang dalam revisi UU P3.

Omnibus dan Partisipasi

Merujuk naskah akademik dan RUU UU P3, komponen yang ingin dibahas pada revisi kali ini meliputi dua hal pokok, yakni metode penyusunan omnibus dan penataan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Perihal metode omnibus, paling tidak ada dua catatan yang mesti diperhatikan. Pertama, secara teori, misalnya sebagaimana dicatat Bayu Dwi Anggono (2020), metode “satu untuk semua” ini memang berguna untuk mengharmonisasikan banyak UU dengan waktu yang singkat dan efisien. Harmonisasi berpotensi mengurangi tumpang tindih aturan satu dengan yang lainnya. Karenanya, mengadopsi metode tersebut menjadikan tingkat kesulitan mewujudkan kepastian hukum pelan-pelan dapat terurai.

Tidak hanya itu, dalam naskah akademik juga dijelaskan, metode tersebut juga mempunyai manfaat mengatasi gejala obesitas regulasi di Indonesia. Sekalipun begitu, sebetulnya tergantung model omnibus mana yang dipakai. Dalam hal ini Jimly Asshiddiqie (2020) membagi paling tidak dua varian model, yakni mengubah dan mencabut pasal-pasal tertentu dalam banyak UU, sementara UU yang pasalnya diubah dan dicabut itu masih berlaku; mengubah dan mencabut pasal-pasal tertentu dalam banyak UU, sementara UU yang pasalnya dirubah atau dicabut itu tidak lagi berlaku keseluruhan.

Mengikuti varian yang ada, model omnibus yang relevan mengurangi obesitas regulasi ialah yang belakangan. Jika memakai varian pertama, alih-alih mengurangi regulasi, justru menambah peraturan yang lain. Oleh sebab itu, DPR bersama Presiden, harus menghitung secara jeli, dalam proses pembahasan RUU P3, model mana yang benar-benar seiring dengan upaya mengatasi peningkatan regulasi.

Kedua, melihat rancangan yang ada, norma-norma yang ingin dibahas tidak menyentuh soal batasan kriteria UU mana saja yang dapat dibuat dengan menggunakan omnibus. Bagaimanapun, parameter UU yang dinilai berkaitan, lalu dijadikan UU bermetodekan omnibus harus terukur, jelas, dan proporsional. Tujuannya, agar pembentuk UU mempunyai ukuran yang pasti soal UU yang ingin dirubah, tidak hanya bergantung pada keadaan politik belaka. Oleh sebab itu, ada baiknya batasan ini juga tidak luput perhatian dalam proses pembahasan RUU P3 hari-hari ini.

Selain metode omnibus, urusan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting yang perlu dicatat. Melacak ketentuan dalam revisi UU P3, partisipasi yang bermakna telah diadopsi, namun memiliki kekurangan. Meaningful participation dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 terdiri dari tiga, yakni right to be heard, right to be considered, right to be explained. Sifat hak yang dikatakan MK tersebut berupa keharusan. Karenanya, tidak bisa tidak, ketiga hak ini menjadi wajib hukumnya bagi pembentuk UU.

Dalam rancangan yang ada, hak-hak tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir, terutama Pasal 96 ayat (7) dan (8). Frasa “dapat” dalam ayat (8), misalnya, memberikan tafsir pembentuk UU untuk boleh atau tidak memberikan penjelasan terhadap rancangan UU yang sudah dibahas sebelumnya. Padahal, saya membayangkan, setelah terjadi pembahasan UU, sebelum tahap persetujuan, sebagaimana putusan MK, DPR bersama Presiden harus dan wajib menjelaskan ke publik, mengapa misalnya, kebijakan yang dipilih “ini”, mengapa bukan “itu”.

Poin intinya, urusan partisipasi masyarakat dalam RUU P3 tidak boleh menyisakan tafsiran ganda. Sebab, bagaimanapun pembentuk UU harus melakukan sakralisasi pada proses deliberatif. Karena itu, perhitungan tentang norma yang menjelaskan keterlibatan publik dalam pembentukan UU mesti dibahas secara komprehensif.

Mendasarkan semua argumentasi di atas, momentum revisi RUU P3 kali ini, disarankan, harus menghindarkan diri pada urusan yang bersifat sesaat, jangka pendek, dan hanya untuk segelintir. Kerja sama DPR dan Presiden dalam menciptakan aturan pembentukan UU adalah pertaruhan, yaitu mengkonsepsikan model pembentukan peraturan perundangan-undangan yang sejalan serta untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.

Boleh dikatakan, kesempatan tersebut menjadi cikal bakal adanya UU ke depan yang benar-benar senapas dengan tujuan negara dan masyarakat yang mengitarinya. Oleh sebab itu, melanggengkan hal-hal yang berkaitan dengan penyelamatan pada “proyek tertentu” menjadi niscaya untuk dihindari.

Oleh:

Miftah Faried Hadinatha

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UGM, Wakil Ketua Forum Kajian Konstitusi

DETIKNEWS, 4 Maret 2022

Sumber; https://news.detik.com/kolom/d-5967340/ihwal-revisi-uu-pembentukan-peraturan-perundang-undangan.

You may also like...