Jangan Hilangkan Kewenangan MK

Tanpa bermaksud menafikan pendapat Mustajab Al-Musthafa, sekiranya wajar saja saya memiliki pendapat yang lain ataukah minimal berbeda dengan beliau. Yang jelas dari sebuah “dialektika” kita bisa menemukan antitesa untuk menemukan formula yang tepat sasaran membenahi republik ini.

Inilah yang saya maksud, kita masing-masing memiliki “kesamaan” dalam membenahi “sistem” yang sdr Mustajab maksudkan dalam tulisannya yang berjudul “Kekuasaan dan Korupsi (22/10/13).” Walaupun solusi yang saya tawarkan dari koreksi tulisan beliau ada yang berbeda.

Meski saat ini boleh dikata membahas seputar berwenangnya MK atau tidak lagi untuk mengadili sengketa hasil pemilukada, sudah kurang update, oleh karena yang menjadi “lahan” polemik para pakar ketatanegaraan saat ini adalah Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK yang telah dikeluarkan oleh Presiden sebagai salah satu kewenangan konstitusional yang diberikannya melalui Pasal 22 ayat 1 UUD NRI 1945.

Sumber: berita9online.com

Sumber: berita9online.com

Beberapa catatan saya, terkait dengan Perppu tersebut boleh saja Presiden mengeluarkan Perppu, Cuma yang menjadi “isu hukum” dari kewenangan yang diberikan oleh Presiden atas Perppu adalah tidak ada defenisi yang jelas apa yang dimaksud hal ihwal kegentingan “yang memaksa” dalam ketentuan perundang-undangan kita. Apakah dengan ditetapkannya sebagai status tersangka dalam kasus korupsi (baca: suap) terhadap ketua MK sudah termasuk dalam “wilayah” kegentingan yang memaksa? Mari kita tarik penalaran hukumnya dalam kasus korupsi yang lain, Apakah juga dengan ditetapkannya seorang Menteri (taruhlah misalnya Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda Olahraga) dengan serta merta Kementerian Olahraga dapat dikatakan dalam kondisi “darurat” lembaga tersebut? Jawabannya tidak, wilayah kegentingan memaksa kita bisa mengamati pada terbitnya Perppu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasca peledakan Bom Bali, meski boleh dikata pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338/ 340 KUHP, tetapi letak wilayah “gentingnya” adalah kejahatan tersebut menjadi kejahatan extra, sementara dianggap terjadi kekosongan undang-undang (recht vacuum) untuk memberinya penindakan, belum lagi pada waktu itu terorisme menjadi isu “sentrum” internasional. Berbeda halnya kalau Perppu tentang Penyelamatan MK, tidak ada yang bisa ditafsirkan masuk dalam wilayah :genting” toh semua tugas dan kewenangan MK dapat berjalan, dengan pemilihan Ketua MK yang baru dan perekrutan hakim konstitusi berdasarkan prosedur yang telah ditentukan oleh Konstitusi dan UU Nomor 14 Tahun 2003 jo UU 8 Tahun 2011 tentang MK. Terlepas saat ini, Perppu sudah keluar sepekan yang lalu, untuk membahas bagaimana “nasib” Perppu tersebut ke depannya saya akan menulisnya dalam tema yang lain nantinya.

MK BERWENANG

Benar adanya kalau sdr Mustajab mengatakan bahwa kekuasaan itu cenderung korup, pendapat itu sudah diluas berkali-kali dalam berbagi literature sebagaimana pertama kali diungkapkan oleh Lord Acton “the power  tend to corrupt, and absolute power corrupt absolutely.” Tapi satu lagi rumus yang sederhana tentang korupsi juga dikemukakan oleh Robert Klitgard bahwa korupsi terjadi karena monopoli kekuasaan (monopoly of power) ditambah diskresi pejabat (discretion of official) tanpa adanya pengawasan memadai (minus accountability) akan mendorong terjadinya korupsi. Jadi, tiga lapangan kekuasaan Negara yang dikemukakan oleh Montesqiue sudah meringkus kredo yang diungkapan oleh Lord Acton, yakni tersimpul dalam terminologi Trias Corruptica (sebagaimana yang pernah saya ulas pula dalam harian ini/ Gorontalo Post).

Tetapi bukan berarti karena lemahnya pengawasan (minus accountability) terhadap MK, sehingga pada akhirnya masuk juga dalam “kubangan” korupsi ataukah mafia peradilan, baru kita dengan kebablasan ingin mencabut salah satu kewenangan MK untuk mengadili sengketa Pilkada yang telah diberikan melalui Pasal 236 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemda. Ada beberapa alasan sehingga kemudian kewenangan untuk mengadili sengketa hasil pilkada ini diberikan “legalitasnya” untuk MK.

Pertama, ketidakmampuan MA yang dulunya diberi wewenang untuk mengadili sengketa hasil Pilkada, bahkan juga sampai menyeret institusi MA dalam permainan mafia peradilan. Cukup sudah menjadi catatan buram atas kegagalan MA mengadili sengketa pilkada Sulsel. Oleh karena itu dialihkannya kewenangan tersebut kepada MK, kemudian ada pendapat yang ingin mengembalikan kembali ke MA. Jika demikian sama halnya kita menghilangkan kepastian hukum, dan terus menerus isu yang mencuat dipermukaan bongkar pasang pasal-pasal saja dalm undang-undang.

Dalam konteks ini, sangat keliru pendapat sdr Mustajab, kalau dikatakan bahwa sengketa hasil pemilukada berbicara pada wilayah “proses”, sama sekali bukan lagi proses penyelenggaraan pemilukada, berbeda halnya kalau berbicara tahap penentuan DCT, DPT, dan penentuan Calon Kepala daerah misalnya.

Kemudian, jika sengketa itu dikembalikan kepada KPUD, hasil perhitungan suara tersebut Bagimana mungkin KPUD bisa menjadi “peradilan” untuk dirinya sendiri. Bisa dibayangkan pula peristiwa yang mengancam KPUD jika dirinya diberi wewenang untuk mengevaluasi kembali hasil perhitungan suara itu, serangan atas sekelompok “massa pendukung” team yang kalah, malah akan tambah runyam masalahnya. Bisa diamati, saat ini MK saja yang mengadili sengketa hasil pemilukada tersebut, KPUD masih sering diguncang serangan oleh massa simpatisan hingga pembakaran kantor KPUD.

Andaikan sdr Mustajab, mengatakan bahwa hasil perhitungan suara Pemilukada merupakan Keputusan, yakni keputusan KPUD maka argumen demikian sah-sah saja dan hal itu sesuai dengan lapangan kekuasaan pemerintahan (regeling, hukum materil: Pidana dan perdata, beschikking) yang harus semua melalui proses judicial. Dalam hal ini karena hasil perhitungan suara adalah keputusan maka merupakan wilayah beschikking, maka dimungkinkan hasil perhitungan suara itu diuji melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dalam argumen yang seperti ini, saya malah menganjurkan dari konteks hukum acaranya, PTUN yang diberikan kompetensi adalah pengadilan Tinggi TUN yang menguji hasil keputusan tersebut dengan menerapkan prinsip final and binding.

Selain itu, pun memang MK hanya merupakan lembaga penguji perundang-undangan (constitutional court) bukan penguji keputusan pejabat eksekutif sebagaimana kewenangan itu telah dilekatkan untuk PTUN (vide: UU No 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 jo UU No 51 Tahun 2009 tentang PTUN). Tetapi lagi-lagi masih ada pendapat yang bisa membantah bahwa MK tetap berwenang mengadili sengketa hasil Pemilukada (bukan hanya dapat mengadili sengketa pemilu Pilpres dan Legislatif). Pendapat ini sejalan dengan alasan berikut.

Kedua, MK merupakan pengawal konstitusi (guardian of constitution). Oleh karena penyelenggaraan pemilu hingga hasil pemungutan suara tersebut, mereupakan hasil dari “daulat rakyat”, maka konstitusi yang mengakui kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945), fungsi MK dalam posisi itu adalah pengawal kedaulatan rakyat. Meski Nampak abstrak legitimasi MK, dari analisis filsufis tersebut namun yang pasti benar adanya MK tidak ada yang dapat membantah kalau rohnya UUD terintegrasi dalam MK.

Kalaupun dalam pemeriksaan hasil perhitungan suara MK juga banyak mengadili proses yang menyebabkan sehingga hasil perhitungan itu berbeda dengan suara hasil perhitungan  KPUD, seperti adanya money politic yang terbukti melalui putusan pengadilan negeri (lapangan hukum materil/ biasa) MK sebagai “pengawal demokrasi”, karena dianggap mencederai demokrasi, serta pada intinya dapat mempengaruhi “jumlah” hasil perhitungan suara, sah-sah saja MK melalui putusannya dapat memerintahkan pemilukada ulang di beberapa titik (baca: daerah pemilihan).

PEMILUKADA TAK LANGSUNG ?

Terakhir, tanggapan yang tentu juga berbeda antara saya dengan sdr Mustajab, kembali ke sistem pemilukada tak langsung, sebagaimana anjuran sdr Mustajab. Kalau menganut sistem pemilu yang demikian, sama halnya kita akan kembali ke model pemerintahan ala orde baru, yang mana politik transaksional akan semakin langgeng. Oleh karena celah untuk mengawasi dan mengukur kebijakan kepala daerah tidak bisa lagi dibuka secara transparan.

Di akhir tulisan sdr Mustajab, justru seolah-oleh membantah sendiri pendapatnya dari awal yang mengatakan kalau kekuasaan itu cenderung korup. Padahal mengembalikan pemilukada dengan cara tidak langsung, Kepala daerah terpilih tidak perlu lagi merealisasikan “janji politiknya” melalui kebijakan-kebijakan untuk daerahnya, karena kepala daerah tidak merasa “berutang budi” lagi dengan rakyat sebagai pemilih  kepala daerah.

 Pemilukada tidak langsung kesimpulannya terletak pada jarak antara rakyat dengan pemerintah justru akan semakin menjauhi hak-hak rakyat itu. (*)

Tulisan ini Adalah Tanggapan Atas Tulisan Mustajab Al-Musthafa “Kekuasaan dan Korupsi di Harian Gorontalo Post 22 Oktober 2013

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...