Jurus Zig-zag Parpol Berkoalisi

SISTEM pemilihan umum dengan menggunakan model proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, dalam negara yang membolehkan multipartai. Akan selalu berbenturan dengan terfragmentasinya suara secara merata, dan sulit pula memunculkan partai jawara dominan.

Gejala ini, terus akan memicu problematika klasik, karena tidak adanya partai politik dapat berdiri sendiri untuk mengusung Capres dan Cawapresnya, sebagaimana angka presidentialy threshold yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden. Maka, jalan terjal yang harus dilalui oleh sejumlah partai politik, sudah pasti melalui koalisi, hingga terpenuhinya ambang batas presidentialy threshold 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional.

Sumber Gambar: platmerahonline.com

Sumber Gambar: platmerahonline.com

Pada jalur koalisi itu pula, sekarang kelihatan partai politik mencari sejumlah kawan koalisi yang penuh intrik, sarat stigmatisasi, hipokrisi, dan insinuasi. Tidak ada “titik terang” yang nampak dari sejumlah elit politik, dengan sengaja berjuang mencari kawan koalisi, karena semata-mata demi kepentingan rakyat dan bangsa ke depannya. Kalaupun ada yang selalu mengatasnamakan koalisi akan diarahkan untuk kepentingan rakyat. Pernyataan tersebut hanya “pemanis bibir”. Toh ujung-ujungnya mereka sengaja mencari teman,  guna merebut dan mengamankan panggung kekuasaan saja dahulu.

Bisa dibuktikan betapa “binalnya” partai dalam membangun koalisi. Karena walaupun secara historis dan ideologis tidak “klop”, sejumlah elit kawakannya tetap juga diusahakan bisa bergabung dalam satu barisan merebut panggung Capres.

Ironisnya, niat koalisi itu dibuka terhadap partai politik yang “ogah” hendak dipinang pula oleh lawan partainya. Demikianlah arena politik yang amat susah ditebak kemana arahnya akan berakhir. Para elitnya lihai menggunakan jurus “zig-zag” mencari teman, dan memunculkan lawan. Hari ini, mungkin adalah lawan tetapi besok akan menjadi teman sehaluan.  Bahkan musuh dari musuhnya bisa saja dijadikan teman dalam rangka menghancurkan musuh-musuhnya.

Politik Zig-zag

Politik zig-zag adalah sebuah situasi yang dimunculkan oleh elit politik dengan cara membangun koalisi secara silang menyilang, selang seling, tetapi koalisi itu belum “fix” 100 persen, hanya dibangun koalisi sebanyak-banyaknya, yang sewaktu-waktu garis haluan mereka akan berubah 180 derajat, untuk mendukung atau menolak.

Ini bisa kita lihat dari “ tiga besar”  partai yang mendapat suara lumayan (PDIP, Golkar, dan Gerindra).

Pertama, PDIP melalui capresnya; Joko Widodo, setelah dirilis  hitung cepat hasil Pileg, tiba-tiba mengadakan pertemuan dengan Ketum Golkar (ARB) yang nyata-nyata adalah Capres tunggal Golkar. Pada saat yang sama ternyata ARB juga menerima signal yang dikirim oleh PDIP. Katanya Golkar akan bekerja sama dengan PDIP, kalau bukan sekarang, nanti di pemerintahan. Dalam kasus ini memang Golkar selalu “bermain cantik” untuk mencari panggung kekuasaan, di awal bisa menjadi lawan PDIP misalnya, tetapi pasca Pilpres tak mau rugi pula, hendak mewakilkan suaranya di pemerintahan. Mungkin ketidakseriusan Golkar dengan PDIP, maka kemudian elit PDIP akhirnya membangun koalisi berada “digaris terdepan” bersama dengan Nasdem. Di sisi lain ada pula PKB hingga kini belum jelas masuk di PDIP, ketika  tokoh mereka ada yang merapat ke poros tengah Amien Rais, bahkan Rhoma Irama yang kini merasa “tertalak” oleh PKB juga pernah bertemu dengan pihak Golkar (ARB). Tapi PDIP tidak perlu takut, akan kekurangan ambang batas Presidentialy threshold, karena PKB belum satu kata dengan PDIP.  Di sana, PPP juga muncul  dukungan dari salah satu faksi PPP (Romahurmuziy) hendak bergabung dengannya, apa lagi Hamza Haz sebagai tokoh senior PPP pernah berjalan beriringan dulunya dengan Megawati, maka ada kemungkinan PPP bisa saja menyatu dengan PDIP.

Kedua, hanya partai Golkar saat ini kelihatannya tidak “greget” mencari koalisi. Baru sekian nol koma sekian persen akan memanggil mantan ketua umumnya,  yaitu Wiranto dengan Hanuranya. Tampaknya  Golkar seolah-olah pasang badan, jual mahal, agar didatangi oleh partai papan tengah. Atau ada kemungkinan lain, elit Golkar melihat peta politik dahulu, suatu waktu dia akan menentukan siapa yang layak dijadikan teman koalisi.

Ketiga, dibandingkan Golkar, banyak pengamat menilai Gerindra merupakan lawan kuat PDIP. Tak sungkan pula dinilai bahwa lebih banyak katanya pengaruh “Prabowo effect” jika dibandingkan dengan  “Jokowi effect”. Tapi apalah artinya efek Prabowo kalau dirinya tidak bisa terusung menjadi presiden. Karena itu, hingga sekarang masih juga membangun koalisi dengan partai papan tengah. Pasca PPP menarik diri dari Gerindra karena kekisruhan internal mereka, Prabowo yang takut “gigit jari” kini cepat menjemput bola ke PKS. Dan PKS- seakan meresponnya, sebab yang dinego adalah Dewan Pembina Partai yang sangat dihormati sekaligus ditaati oleh semua elit PKS (Hilmi Aminuddin).

Kini, kesimpulan sementara yang bisa terbangun, dari belum jelasnya  semua partai politik dalam membentuk garis koalisi adalah mereka pada memainkan politik zig-zag. Tidak pandang partai besar, partai papan tengah semua masih berakrobat, bermanuver, membangun koalisi ke segala penjuru. Koalisi permanen mereka hanya akan terlihat di detik-detik penentuan Capres dan Cawapres untuk selanjutnya didaftarkan di  KPU. Tapi pasca Pilpres jurus zig-zag mereka  akan terus dimainkan.

Poros Perusak

Setidaknya ada dua poros tengah yang bisa merusak tiga poros besar saat ini. Yaitu poros yang diinisiasi oleh Amien Rais yang bernama poros Indonesia Raya dan poros SBY yang boleh jadi akan merangkul kembali Setgab koalisinya (Golkar,PKB, PAN, PPP, dan PKS).

Untuk poros Indonesia raya tidaklah terlalu mengancam, oleh karena mereka terbentur dengan ideologi politik aliran dan figur yang tak ketemu-ketemu. Poros ini kalaupun memberi pengaruh, minimal hanya menambah posisi tawarnya dengan partai papan atas. Hanya poros SBY patut diantisipasi oleh PDIP dan Gerindra.

Jika Konvensi Capres Demokrat berhasil menelorkan “figure” yang ditopang oleh kharismatik SBY.  Politik zig-zag Partai Demokrat, di saat SBY hendak “merayu” Megawati berjalan mesra kembali. Itu  hanya aksi panggung SBY dibelakang kamera yang akan menikam PDIP dan Gerindra. Dan kalau Gerindra tidak mau “kehilangan muka” di tengah kehilangan kawan koalisinya yang direnggut oleh Demokrat, dengan sangat “terpaksa” Gerindra harus merajut cinta kembali bersama dengan PDIP.(*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...