Kampanye di Tempat Ibadah (Bukan) Tindak Pidana Pemilu

Pelanggaran kepemiluan terkait dengan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang dilarang menggunakan fasilitas ibadah, menarik kembali untuk didiskusikan. Dalam catatan penulis, di penghujung bulan Maret kemarin, terdapat dua kasus kampanye calon anggota legislatif di tempat ibadah telah divonis bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu.

Kasus pertama, Hotman Hutapea, Caleg DPRD Kepulauan Riau asal Partai Demokrat divonis hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Kota Batam, Rabu (27/3) sore. Hotman terbukti bersalah, karena melanggar tindak pidana pemilu dengan berkampaye di salah satu gereja di Batam pada awal januari lalu.

Sementara kasus kedua yaitu Ali Mansur SPdI MM, calon legislatif DPRD Kota Balikpapan dari Partai Keadilan Sejahtera Daerah, juga melakukan kampanye di tempat ibadah, di Masjid Ass-Sya’ban, Balikpapan. Ali Mansur kemudian divonis hukuman pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan, dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri .Balikpapan.

Terlepas dari dua kasus tersebut dan fakta-fakta hukum yang melingkupinya, yang menjadi persoalan untuk dipahami bersama terletak pada dua subkajian, yaitu: (1) Terdapat alasan pengecualian kampanye yang dilakukan ditempat ibadah, terbuka ruang akan terkualifikasi bukan sebagai pelanggaran kampanye; (2) Dalam Pasal 280 ayat 4 UU Pemilu, kampanye di tempat ibadah dikecualikan sebagai bukan tindak pidana. Akan tetapi dalam Pasal 521, pelarangan tersebut ditempatkan sebagai tindak pidana berikut dengan sanksi pidananya.

Untuk persoalan yang pertama saya kira tidak terlalu menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan penyelenggara pemilu. Kendatipun kemudian, hukum perundang-undangan tidak membolehkan suatu ketentuan yang bersifat sebagai norma diletakkan pada bagian penjelasan. Alasan pengecualian tersebut menyatakan bahwa tempat ibadah dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat ibadah. Jadi boleh berkampanye ditempat ibadah sepanjang tidak membawa atribut kampanye dan sepanjang kehadiran berkampanye karena ada undangan dari pihak penanggung jawab tempat ibadah.

Sementara persoalan yang kedua, pada bagian inilah terjadi perbedaan pemaknaan. Berdasarkan Juknis Kejaksaan Agung RI Nomor: B-1085/E/EJP/02/2019 poin 1 angka 5 dinyatakan …” Jika  ditemukan permasalahan yang seperti ini maka berdasarkan penafsiran secara sistematis yang diikuti adalah ketentuan yang mengatur sanksi pidana yang ada dalam Pasal 521 dan bukan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 280 ayat 4 UU Pemilu….”

Juknis yang ditetapkan oleh Kejaksaan RI tersebut dalam hemat penulis tidak dapat dijadikan sebagai pedoman dalam hal menentukan suatu perbuatan kampanye di tempat ibadah. Adapun dasar argumentasi penulis, yaitu: PERTAMA, dalam tataran hukum administrasi negara, Juknis merupakan salah satu dari produk hukum peraturan kebijakan. Setiap produk hukum yang bernuansa peraturan kebijakan boleh diadakan, tapi hanya mengikat secara internal kelembagaan. Sementara Juknis tersebut bukan hanya mengikat bagi jaksa, tetapi juga berdampkan pada dapat dipidananya seseorang.

KEDUA, pada prinsipnya dua ketentuan tersebut dalam UU Pemilu adalah suatu keadaan hukum yang terkategori sebagai pertentangan antar norma (antinomi). Isu hukum dalam konteks pertentangan antar norma bukan menggunakan legal problem solving berupa penafsiran, tetapi yang tepat seharusnya menggunakan asas hukum. Penafsiran hukum hanya dibenarkan dalam hal terjadi norma hukum yang kabur. Yang pasti dalam hal terjadi keragu-raguan, maka seharusnya menggunakan ketentuan hukum yang menguntungkan bagi terdakwa (asas in dubio proreo).

KETIGA, Juknis sifatnya hanya bisa mengatur mengenai tata cara pelaksanaan, tidak diperkenankan sampai pada terbentuknya norma baru. Apalagi norma baru tersebut, nyatanya membatasi hak asasi seseorang. Jaminan konstitusi atas kepastian hukum, pembatasan hak asasi hanya boleh berdasarkan UU. Tidak diperkenankan dengan otoritas lembaga seperti kejaksaan. Haruslah atas nama rakyat yang berkumpul (legislatif bersama Presiden) bisa membentuk UU yang substansinya membatasi hak-hak asasi manusia.

KEEMPAT, hukum pidana merupakan senjata pamungkas paling terakhir (ultimum remidium), sepanjang masih ada hukuman lain yang dapat digunakan terhadap pelanggaran kampanye tersebut, sedianya itulah yang didahulukan.

Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang berada dibawah naungan sentra Gakumdu, sebaiknya mengutamakan pencegahan kasus-kasus pelanggaran kampanye, daripada penindakan yang potensial merenggut hak politik peserta pemilu.

Pelanggaran kampanye karena menggunakan tempat ibadah, jauh lebih efektif sekiranya Bawaslu menempatkannya sebagai Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP). Dalam sidang pemeriksaan PAP, Bawaslu  bahkan bisa menjatuhkan sanksi bagi calon anggota legislatif yang terbukti melanggar syarat dan tatacara berkampanye. Calon anggota legislatif tersebut tidak diikutkan atau tidak dapat melakukan kegiatan kampanye lagi.*

Oleh: Amir Ilyas

Dosen Ilmu Hukum Unhas

You may also like...