Kesesatan Pasal Karet UU ITE

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET)  telah mencatat, hingga saat ini sudah lebih dari 70 orang yang menjadi korban atas Pasal 27 sebagai pasal karet (hatzai artikelen) yang terdapat dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Bahkan kuantitas korban yang ditimbulkan atas pasal karet tersebut menunjukan peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2014 saja, sebagaimana dari pengakuan Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Intenet Indonesia (APJI), Sapto Anggoro menyatakan ada 40 kasus yang pernah terjadi. (sumber: tempo.co).

Empat Kasus

Jika diidentifikasi kasus perkasus, paling tidak terdapat empat kasus yang pernah terjerat UU ITE sempat mencuat ke media dan menimbulkan perhatian besar dari Nitizen pengguna media sosial. Diantaranya, kasus Prita Mulyasari yang menuliskan curhatannya atas pelayanan rumah sakit omni di E-Mail pribadinya, kemudian curhatannya itu dikirim ke beberapa teman E-Mailnya.

Lalu ada juga, kasus yang mendera seorang ibu rumah tangga, Ervani Emy Handayani dipenjara hanya karena mengkritik perusahaan Jolie Jogja Jewellery di facebook, gara-gara suaminya diberhentikan oleh perusahaan tersebut.

Selanjutnya, terdapat pula kasus yang menyeruak ke publik, yakni kasus yang pernah menimpa Florence Sihombing yang dinilai menghina warga Yogyakarta melalui Path pribadinya. Dan Terakhir, kasusnya masih hangat hingga sekarang, adalah kasus penghinaan Fadli Rahim (PNS asal Kabupaten Gowa) terhadap Bupati Gowa melalui Grup Line.

Terlepas dari “elastisitas” pasal karet dalam UU ITE, khususnya pada Pasal 27 ayat 3 memang pada dasarnya masih menimbulkan tafsir hukum yang bias dan ambigu dari ketentuannya. Oleh sebab itu, klausula dari ketentuan tersebut selanjutnya perlu diuraikan beberapa kesesatannya.

Pasal Karet UU ITE

Sumber Gambar: http://pembrianasiwi.files.wordpress.com

Kesesatan UU ITE

Lengkapnya Pasal 27 ayat 3 UU ITE berbunyi “”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kalau diperhatikan secara cermat klausula Pasal 27 ayat 3 UU ITE, terdapat tiga kesesatan yang dapat menimbulkan, ketentuannya tidak memenuhi syarat sebagai ketentuan yang jelas muatan hukumnya (non lex certa).

Pertama, frasa “tanpa hak” tidak seirama dengan anak kalimat selanjutnya bermuatan pencemaran nama baik.” Bahwa bagaimana mungkin seorang masih dapat diberikan kesempatan berupa hak, agar dapat mendistribusikan… informasi elektronik padahal perbuatan (pencemarannya) pada sesungguhnya dilarang. Tidak mungkin orang berhak pada perwujudan suatu perbuatan yang wujudnya adalah kejahatan. Dan tidak mungkin pula dilarang orang mentransmisikan informasi elektronik kalau isinya biasa-biasa saja, tanpa mencemarkan nama baik seseorang.

Kiranya pencantuman frasa “tanpa hak” tersebut hanya memiliki makna, jika ditafsir sistematis berdasarkan Pasal 310 ayat 3 KUHP, sebagai dasar peniadaan/penghapusan pidana disebabkan hapusnya sifat melawan hukum.

Andaikata pencantuman frasa “tanpa hak” dalam ketentuan UU ITE tidak dihubungkan demikian, berarti pencantumannya tidaklah mempunyai makna apa-apa. Sebab “sifat melawan hukum objektifnya pencemaran” terletak pada perbuatan mentransmisikan informasi elektronik, yang mana isi informasinya adalah untuk mencemarkan nama baik maupun kehormatan orang lain dan diketahui umum.

Kedua, terdapatnya dua frasa berlanjut “penghinaan dan/atau pencemaran” yang kacau-balau. Padahal dalam pengklasifikasian delik penghinaan, pencemaran sudah merupakan bagian dari penghinaan. Pencemaran nama baik merupakan salah satu bagian dari delik penghinaan, selain bentuk-bentuk penghinaan lainnya seperti fitnah, mengadu dengan memfitnah, penistaan dengan surat, dst.

Kalaupun digunakan bahasa hukum atas frasa “penghinaan dan/ atau pencemaran” maka tafsirnya dalam dua pembacaan. (1) Bisa menjerat pelaku yang melakukan penghinaan dan bisa pula menjerat pelaku yang melakukan pencemaran. Artinya, kalau ada orang yang melakukan penghinaan maka dijerat dengan penghinaan saja. Dan kalau ada orang yang melakukan pencemaran, maka dijerat hanya pada penghinaan pencemarannya. Untuk perbuatan pencemaran hal tersebut oke-oke saja, karena memang sudah jelas semua unsur-unsurnya dalam Pasal 310 KUHP, tapi untuk jenis perbuatan penghinaan pasti akan mengalami kesulitan, karena dalam BAB XIV buku II KUHP masih terbagi-bagi jenis penghinaan tersebut. Satu-satunya cara memaknai frasa “penghinaan,” jika saja ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa seseorang maka harus mengaitkannya (meng-juntokan/Jo.) dengan pasal penghinaan yang dimaksud (apakah pasal tentang fitnah, apakah pasal tentang penistaan dengan surat, dst). (2) Selain itu, frasa “penghinaan dan/atau pencemaran” bisa pula dibaca sebagai perbuatan seseorang yang dapat dijerat untuk dua-duanya, baik penghinaan maupun pencemaran. Untuk model pembacaan ini sudah jelas akan mengalami “kesesatan” sebab pencemaran (penistaan dalam KUHP) sudah merupakan bagian dari penghinaan.

Oleh karena itu, lebih tepatnya jika yang digunakan hanya Pasal 27 ayat 3 UU ITE dalam menjerat seseorang, berarti delik yang dimaksud hanya pencemaran nama baik, tidak termasuk penghinaan yang lain. Tetapi kalau digunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE lalu di-juntokan misalnya dengan Pasal 311 (fitnah) berarti jenis penghinaannya adalah fitnah yang dilakukan melalui ITE.

Ketiga, Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebutkan pengklasifikasian delik penghinaan atas pencemaran yang objeknya hanya dicantumkan satu objek, yaitu nama baik saja. Padahal objek mengenai pencemaran, selain nama baik juga kehormatan.

Nama baik adalah rasa harga diri orang yang disandakan pada kedudukan sosial dan sifat-sifat pribadi yang dimiliki seseorang. Sedangkan kehormatan adalah harga diri yang disandarkan pada nilai-nilai yang baik (adab) dalam pergaulan sesama anggota masyarakat (Adami Chazawi: 2013).

Lantas kalau demikian, mengapa dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE hanya menyebut satu objeknya? Tidak jelas apa alasannya. Kesalahan oleh pembentuk UU atas pasal ini harus dimaklumi. Dan soal penerapan pasalnya di lapangan jangan lagi dipermasalahkan. Sebab turunnya martabat seseorang menjadi rendah (malu), sudah pasti objek yang terhina adalah nama baik yang sekaligus berentet dengan kehormatannya.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...