Keterangan Ahli


Alat bukti keterangan ahli ditempatkan dalam urutan kedua sebagaimana yang disistematisasikan dalam Pasal 184 KUHP. Ini menunjukan bahwa alat bukti tersebut berpengaruh penting dalam pembuktian yang dimana penyidik, penuntut, maupun hakim belum jelas atau terang memandang suatu tindakan pidana.

Pengaturan keterangan ahli dalam HIR tidak ditegaskan dalam satu pasalpun, oleh karena keterangan ahli digabung dengan keterangan saksi. Padahal alat bukti tersebut dua sisi yang berbeda. Keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristwa tindak pidana. Sedangkan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang ahli yang mempunyai pengetahuan khusus (keahlian/ expertise) yang dapat mendukung benar/ tidaknya telah teradi peristiwa tindak pidana.

Pasal 186 menegaskan bahwa keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan dalam persidangan. Dari uraian Pasal tersebut tidak menegaskan secara jelas, yang mana sesungguhnya dikatakan keahlian yang dimiliki oleh seorang yang dapat mendukung titik terang suatu tindak pidana. Penjelasan keterangan ahli sebagaimana dikemukakan oleh Hamzah (2009: 13) dapat dilacak dalam Pasal 343 Ned. SV, “keterangan ahli adalah pendapat yang berhubungan dengan  ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya, tentang sesuatu apa yang dimintai pertimbagannya.”

Jadi dari keterangan tersebut, menurut Van Bemmelen (dalam Hamzah, ibid: hal. 13) bahwa keterangan ahli ialah ilmu pengetahuan yang telah dipelajari (dimiliki) seorang. Pengertian ilmu pengetahuan (wetenschap) diperluas pengertiannya oleh hogoo raad yang meliputi kriminalistik. Ilmu tulisan, ilmu senjata, pengetahuan tentang sidik jari, termasuk dalam kategori klasifikasi wetenschap. Oleh karena itu seorang ahli dapat didengar keterangannya mengenai persoalan tertentu yang menurut pertimbangan hakim orang itu mengetahui bidang itu secara khusus.

Keterangan saksi ahli tidak hanya dapat digunakan dalam persidangan atau pembuktian guna mengungkap fakta-fakta baru dalam persidangan. Keterangan saksi ahlipun dapat digunakan/ diberikan oleh seorang saksi ahli baik dalam penyidkan, penuntutan. Ataupun dihadirkan kembali ke dalam persidangan jika ketua majelis hakim menganggap penting untuk menghadirkan saksi ahli tersebut. Ataukah, tidak dihadirkan dalam penyidikan maupun penuntutan oleh hakim kemudian meminta untuk dihadirkan dalam persidangan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 186 KUHAP “jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan  dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Berikut, mekanisme penggunaan keterangan saksi ahli, jika diminta oleh penyidik dan yang diminta untuk diberikan dalam persidangan sebagaimana dikemukakan oleh Yahya Harahap (2002: 275) yaitu:

  1. Diminta penyidik pada taraf pemeriksaan penyidikan. Tata cara dan bentuk atau jenis keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah pada bentuk ini:
  • Diminta dan diberikan ahli pada saat pemriksaan penyidikan. Jadi pada saat penyidikan demi kepentingan peradilan, penyidik meminta keterangan ahli. Permintaan itu dilakukan oleh penyidik secara tertulis dengan menyebut secara tegas untuk hal apa pemeriksaan itu dilakukan.
  • Atas permintaan penyidik, ahli yang bersangkutan membuat laporan. Laporan itu berupa surat keterangan, misalnya visum et repertum.
  • Laporan atau visum et repertum itu dibuat oleh ahli yang bersangkutan mengingat sumpah di waktu ahli menerima jabatan atau pekerjaan.
  • Dengan tata cara dan bentuk laporan ahli, keterangan yang dituangkan dalam laporan, mepunyai sifat dan nilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang.
  1. Tata cara keterangan ahli yang diminta dan diberikan di persidangan melalui mekanisme:
  • Apabila dianggap perlu dan dikehenndaki baik oleh ketua sidang karena jabatan atau permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum dapat meminta pemeriksaan keterangan ahli dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
  • Keterangan ahli menurut tata cara ini berbentuk keterangan  lisan dan secara langsung diberikan dalam pemeriksaan sidang pengadilan oleh panitera.
  • Dan untuk itu ahli yang memberikan keterangan lebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji sebelum ia memberikan keterangan.
  • Dengan dipenuhinya tata cara dan bentuk keterangan  yang demikian dalam pemeriksaan sidang di pengadilan, bentuk keterangan ahli tersebut menjadi alat bukti yang sah menurut udang-undang dan sekaligus keterangan ahli yang seperti ini mempunyai nilai kekuatan pembuktian.

Jadi keterangan ahli tentunya berbeda dengan keterangan saksi. Namun oleh Hamzah (ibid: 269) mengemukakan kadang sulit dibedakan jika hanya dilihat penjelasan dari keterangan ahli yang diberikan/ diuraikan dalam KUHAP. Perbedaan di sini yang amat mencolok yakni keterangan seorang saksi mengenai apa yang dialami saksi itu sendiri sedangkan keterrangan ahli mengenai suatu penilaian hal-hal yang sudah nyata ada dan pengambilan kesimpulan mengenai hal itu. Letak kesamaan dari dua keterangan kesaksian tersebut, mewajibkan keduanya untuk di sumpah sebelum memberikan keterangan perihal peristiwa tindak pidana yang ia akan terangkan.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...