Kewenangan Penjabat Kepala Daerah atas Penyusunan APBD

Sumber Gambar: kompas.com

Penjabat Kepala Daerah akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah kurang lebih 26 (dua puluh enam) bulan. Mulai 16 Oktober 2022, terdapat 101 kepala daerah hasil Pilkada 2017 berakhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Mengacu pada jadwal penyelenggaraan pilkada serentak yang telah disepakati antara DPR, KPU, dan Bawaslu, pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2022. Maka akan terjadi kekosongan jabatan untuk 101 kepala daerah sampai dengan setidaknya waktu tersebut, dan karena belum ada pembicaraan dan kesepakatan antara DPR, KPU dan Bawaslu mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan waktu penyelenggaraan Pilkada 2024 akan diisi oleh Penjabat Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang No.10 Tahun 2016, dengan masa jabatan kurang lebih 26 (dua puluh enam) bulan. Definisi Penjabat Kepala Daerah berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah menyebutkan, “Penjabat kepala daerah adalah pejabat yang ditetapkan oleh presiden untuk gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh menteri dalam negeri untuk bupati dan walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

Tidak Diatur Secara Detail

Dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Pemda diatur bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah “menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.”

Sedangkan kewenangan Penjabat Kepala Daerah tidak diatur secara detail terkait dengan apakah Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan Raperda APBD dan APBDP untuk dibahas bersama DPRD. Tugas dan kewenangan Penjabat Kepala Daerah yang berkaitan dengan pembahasan Raperda dapat kita temui dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jika dibandingkan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Daerah Definitif dengan kewenangan Penjabat Kepala Daerah terdapat hal yang sangat mencolok, yaitu salah satunya adalah Penjabat Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan perda.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap tahunnya seluruh kepala daerah harus menyusun dan mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dibahas bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD. Sedangkan Penjabat Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan mengajukan Rancangan APBD untuk dibahas bersama DPRD sebagaimana tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Daerah Definitif.

Konsekuensi daerah yang tidak melakukan pengesahan Perda APBD, maka APBD yang akan digunakan adalah APBD yang telah disahkan pada tahun sebelumnya, yang sangat mungkin tidak lagi relevan dengan kebutuhan pembangunan dan penyerapan anggaran daerah di tahun berjalan.

Presiden Harus Mengeluarkan Perppu

Tugas dan kewenangan kepala daerah adalah tugas dan kewenangan eksklusif yang diperoleh dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah kepada kepala daerah sebagai manifestasi suara rakyat berdasarkan proses demokrasi yang bernama pilkada. Oleh karena kekosongan jabatan kepala daerah akan diisi oleh Penjabat Kepala Daerah terhitung sejak 17 Oktober 2022 sampai dengan 27 November 2022, maka akan berpotensi daerah tersebut tidak dapat menyusun dan mengajukan Raperda APBD maupun APBDP untuk dibahas bersama DPRD, yang sudah tentu akan menghambat proses pembangunan daerah untuk 2023 dan 2024.

Maka terhadap kondisi tersebut Presiden harus mengeluarkan Perppu sebagai dasar dan payung hukum bagi Penjabat Kepala Daerah untuk dapat menyusun dan mengajukan Raperda APBD maupun APBDP untuk dibahas bersama DPRD. Sehingga proses pembangunan dan penyerapan anggaran tetap bisa berjalan dengan baik walaupun tidak adanya Kepala Daerah Definitif.

Oleh:

Mohamad Taufiqurrahman

DETIKNEWS, 26 Oktober 2022

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-6370228/kewenangan-penjabat-kepala-daerah-atas-penyusunan-apbd

You may also like...