Label Koruptor Ciptakan Efek Jera

Korupsi memang selau manarik diperbincangkan. Kata ini bukan lagi “hak paten” para elit-penguasa, tetapi sudah menjadi bahasa pasaran. Suap, perbuatan busuk, penggarong uang negara, yah seperti itulah yang biasa terdengar. Walaupun arti dari kata korupsi jauh lebih luas dari itu.

Penulis dalam kesempatan ini tidaklah membahas soal definisi korupsi (corruption). Melainkan lebih tertuju pada persoalan pemberian cap koruptor atau mantan koruptor. Sebagaimana saudara Aswar Hasan membedah kasus penetapan tersangka Muhammad Arsyad berjudul “Awas(i) Delik Penghinaan” (Tribun Timur, 27/8). Beliau kemudian mempertanyakan mengapa terpidana korupsi setelah menjalani pidana/hukuman, masih tetap melekat cap koruptor?

Sumber: pedulihukum.wordpress.com
Sumber: pedulihukum.wordpress.com

Labelisasi Penjahat

Dalam kehidupan sehari-hari sistim labelisasi penjahat memang sering terjadi. Orang dengan ciri fisik tertentu tidak jarang menjadi korban pemberian label. Lebih ekstrim lagi Cesare Lombroso (1876) seorang dokter Italia dan dikenal sebagai bapak kriminologi modern menegaskan bahwa beda antara penjahat dan bukan penjahat terletak pada ciri fisik (Body Types Theories). Penjahat saat dilahirkan memiliki tipe tersendiri dengan ciri tengkorak yang asimetris, rahang bawah panjang, hidung pesek, rambut janggut yang jarang dan tahan sakit.

Selain penganut mazhab lombrosian, labelisasi penjahat kembali diperkenalkan pada awal tahun 1960-an. Pada dasarnya, teori labeling terilhami dari buku Crime and the Community dari Frank Tannenbaum. Kemudian dikembangkan oleh Howard Bekker (The Outsider, 1963), Kai T.Erikson (Notes on the Sociology of Deviance, 1964), Edwin Lemert (Human Deviance SocialProblem and Social Control, 1967) dan Edwin Schur (Labeling Deviant Behavioer, 1971).

Pada prinsipnya teori labeling menekankan pada dua aspek. Pertama, menjelaskan tentang mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi cap atau label. Kedua, pengaruh/ efek dari label sebagai suatu konsekuensi penyimpangan tingkah laku.

Kedua teori ini berusaha menjelaskan kepada kita efek negatif dari diberikannya label penjahat kepada seseorang. Bila dikaitkan dengan konteks pemberian cap/ label koruptor bagi mantan terpidana korupsi. Pertanyaan yang timbul kemudian, apakah labelisasi akan melahirkan dampak negatif atau justru sebaliknya?

Efek Jera

Tentu pemberian label koruptor akan melahirkan suatu perdebatan panjang. Banyak pengamat yang menganggap bahwa ketika terpidana korupsi sudah menjalani masa hukumannya, maka secara otomatis status koruptor pun hilang. Pemikiran ini lebih menekankan pada sisi hukum formil. Pemberian hukuman penjara bagi si pelaku seakan-akan telah membersihkan diri mereka. Sehingga Muhammad Arsyad yang menulis “No Fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!!, Jangan Pilih Adik Koruptor !!” dalam status BlackBerry Messenger (BBM), sudah tepat dijadikan tersangka pencemaran nama baik. Meskipun soal penetapan tersangka masih bisa kita perdebatkan.

Terlepas dari apa niat dibalik penulisan itu, nalar antikorupsi penulis justru sepakat pelabelan koruptor bagi mantan napi tindak pidana korupsi. Dengan rasionalisasi melihat realita perilaku korupsi sudah merajalela. Mulai dari korupsi tingkat kepala desa, pejabat sekelas Menteri, dan hingga sekarang mulai menggorogoti gedung Mahkamah Agung.

Sikap toleransi terhadap koruptor pun mulai tumbuh dikalangan penguasa. Ditandai lahirnya pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat peringatan hari antikorupsi di Istana Negara, menegaskan Negara wajib melindungi penyelenggara negara yang melakukan korupsi karena tidak tahu perbuatan tersebut melanggar undang-undang pemberantasan korupsi.

Kondisi ini semakin diperparah pula oleh putusan ringan bagi pelaku korupsi. Putusan tanpa ruh rasa keadilan, terlebih akan memberikan efek jera seperti vonis terdakwa Djoko Susilo. Meski telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money laundry), tetapi Hakim sebagai ujung tombak penegakan hukum hanya menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda tanpa menjatuhkan sanksi pengembalian kerugian Negara. Padahal substansi dari pemberantasan tindak pidana korupsi salah satunya pengembalian uang negara.

Oleh karena itu ketika sikap permisif terhadap perilaku korups makin tumbuh subur. Sang pengadil yang kita harapkan memberikan rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat sudah mulai masuk “angin”. Maka kita perlu sebuah terobosan guna memberantas panyakit “maling” uang negara. Terobosan itu dengan cara pemberian label/ cap koruptor. Sebuah sanksi sosial tanpa batas waktu yang memiliki manfaat.

Pertama, dari sisi pelaku. Orang dengan label koruptor akan mengalami tekanan mental, tersisihkan, malu terhadap masyarakat sekitar dan menjadi beban_ aib keluarga. Sehingga untuk melakukan perbuatan korup tidak akan diulangi. Kedua, dari sisi masyarakat luas. Ketika menjadikan koruptor musuh bersama, maka proses demokrasi tidak akan tercederai lagi. Hal tersebut karena mantan terpidana korupsi bila ingin bertarung menduduki jabatan publik seperti mencalonkan anggota legislatif/ kepala daerah sangat mustahil untuk terpilih. Berbanding lurus nantinya terhadap penggunaan anggaran untuk pelayanan masyarakat guna menciptakan kesejahteraan akan sampai ketujuan.

Melihat sisi-sisi positif pemberian label/ cap koruptor di atas, tentu lebih memberikan efek jera terhadap penggarong uang negara, di tengah rasa pesimistis terhadap putusan para hakim yang tak kunjung berefek jera.

Jupri, S.H

Lahir di Jeneponto (Sulsel) dari keluarga sederhana. sementara aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. selain memberi kuliah untuk mahasiswa fakultas hukum juga aktif menulis di www.negarahukum.com dan koran lokal seperti Fajar Pos (Makassar, Sulsel), Gorontalo Post dan Manado Post..Motto Manusia bisa mati, tetapi pemikiran akan selalu hidup..

You may also like...