Menagih Janji Anas Urbaningrum

Saya termasuk orang merasakan ada yang lain dari pada yang lain, begitu melihat sosok dan raut muka Anas Urbaningrum pas keluar dari bilik pintu KPK dengan kemeja putih PPI kemudian di bungkus rompi orange. Itu menunjukan Anas sudah resmi menjadi tahanan KPK. Tidak perlu lagi ditanya-tanya, kenapa hal itu bisa terjadi.

Entahlah, mungkin bukan cuma saya saja merasakan “rasa miris” itu mencuat ke hati. Sungguh naas nasibmu Anas, kasusmu menjadi panas dan terancam vonis ganas agar digantung di Monas, sebagaimana hukuman itu engkau sendiri yang memintanya di hadapan para pemburu berita.

Kemarin, Saya masih santai-santai mengikuti perkembangan berita Anas pada pagi harinya jam 11.00 Wita, dengan segala bahasa politiknya kembali menyitir ulang isi pidato pengundurannya dahulu 22 Februari 2013, menyusun serangkaian situasi politik hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan pada akhirnya harus menjalani pemeriksaan di KPK.

20140110_205813_anas-ditahan-kpk

Sumber:  tribunnews.com,
Anas Urbaningrum memberi komentar sesaat setelah ditahan oleh KPK

Sebelumnya, waktu Anas masih menjabat sebagai ketua umum PD, saya juga tidak pernah “mengidolakan” anak muda itu, sewaktu-waktu saya juga sering menghujat bahasa politik Anas ketika menggembor-gemborkan Partai Demokrat yang kokoh dari hantaman badai korupsi. Tapi seiring dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, rasa perihatin, kasihan itu sering muncul kalau dia memang cerdas, hebat, halus berbahasa, tersembunyi dalam memberi respon terhadap lawan bicaranya.

Mari kita tengok, mencari-cari politisi muda yang sekelas dia, mungkin termasuk langka untuk kita temukan sosok sekelas dia di republik ini. Ada banyak politisi yang pernah mewarnai perjalanan pemberantasan korupsi oleh KPK, tetapi tidak satu pun yang bisa merebut hati kita. Ada Andi Alfian Mallarangeng, toh itu biasa-biasa saja ketika resmi mengenakan baju tahanan KPK, miris lagi kalau mau ditakar-takar bagaimana Angie yang setiap kali pemeriksaan di persidangan hingga putusan pemidanaan oleh pengadilan Tipikor, selalu menitihkan air mata, tapi jua tidak pernah sedikitpun mampu mengaduk-aduk perasaan kita. Kemudian, ada juga uztas LHI, saat menebar senyum ketika keluar dari kantor KPK, resmi pula dinyatakan untuk ditahan, juga terkesan biasa-biasa saja berita itu berlalu, padahal LHI semua orang tahu dia adalah rohaniawan sekaligus Presiden PKS yang sangat dihormati.

Daya tarik apa sesungguhnya yang dimiliki oleh Anas dengan begitu mudanya mengaduk-aduk hati para pemirsa, mungkin karena Anas adalah orang yang dibesarkan di organisasi sehingga komunikasi politiknya semua sarat makna. Meski dengan durasi waktu yang pendek mampu Ia gunakan untuk melempar bahasa politik yang bias, bersayap, tapi jika ditelisik ke dalam, direnungkan ada sebuah simbol yang hendak “ditembakan” kepada lawan politiknya. Silahkan disimak ketika Anas mengucapkan rasa terima kasih kemarin kepada Pak Abraham Samad, para penyidik, bahkan kepada Pak SBY di hadapan awak media. Gubahan-gubahan kalimatnya cukup menggemparkan KPK dan Cikeas, kalau di dua institusi itu ada yang salah.

Anas Hebat

 Di saat sejumlah politisi rekan separtai Anas memilih diam, tidak pernah menyentil partainya, seperti Angie, Mallarangeng, kecuali Nazaruddin. Anas memilih jalur lain, dia sudah tahu dari awal bahwa kelak dia akan kehilangan loyalis yang akan membelanya di saat opini publik keras menghujatnya. Maka sebelum ditahan oleh KPK, cepat gegas mendirikan organisasi PPI.  Maksud dari pada didirikannya organisasi itu tidak lain, Anas tetap memiliki sekelompok orang yang dapat membelanya di luar, ketika dirinya harus menjalani pertapaan di ruang tahanan.

Dari awal Anas tahu kalau Partai Demokrat selalu cuci tangan dari kadernya yang terseret dalam pusaran korupsi, setali tiga uang PPI diharapkan memperjuangkannya seperti menyerang KPK, baik dari sisi hukum maupun dari sisi politik. Tentu jauh berbeda  kalau kita mau melihat kasus LHI, dan Atut, masing-masing dua tersangka korupsi itu PKS dan Golkar selalu melindungi kadernya walau telah diyatakan tersangka oleh KPK. Ini semua menunjukan Anas memang hebat.

Menagih Janji

Oleh sebab itu, harapan saya kalau Anas mau merebut hati publik, bahwa dirimu tidak bersalah, kini waktunya kembali kita menagih janji darimu, silahkan dibuktikan semua kata-katamu itu di KPK, kalau Ibas juga turut menikmati dana fantastis proyek Hambalang bongkar saja di KPK, bahwa kemana saja dana penggelembungan Hambalang itu mengalir, silahkan disebut saja siapa-siapa yang turut terlibat. Kalau hanya dengan kata-katamu yang selalu sarat makna itu, tidak cukup menggoda hati kita untuk simpati ke padamu. Publik ini butuh bukti, kalau memang Cikeas yang selalu engkau serang, ada data-data yang valid setidaknya dapat meyakinkan kita semua.

Jika betul ada masalah di pengadaan KTP Elektronik, ada masalah di KPU ketika terpilihnya SBY-JK sebagai presiden periode 2004-2009, ada rahasia dibalik kasus Century yang kini tak jelas juntrungnya. Silahkan dibuka semua, dan KPK juga harus aktif bekerja kalau memang Anas mampu menunjukan semua bukti-buktinya. Kita tidak mau ditipu, hanya dengan janji-janji terus,  yang kadang membuat kita juga pada akhirnya akan geram.

Saya yakin banyak rakyat Indonesia mengakui dirimu Anas, kalau engkau  memang cerdas, masih muda, tangkas  dan cermat dalam berpolitik, bahkan pernah engkau diigadang “putera mahkota” Capres 2014. Sayangnya engkau harus melewati masa mudamu harus berurusan dengan KPK.

Sekali lagi kami menagih janjimu, silahkan dibongkar semuanya, supaya orang yang merasa iba atas penahananmu tidak sekedar karena kemampuan bahasa-bahasamu, tetapi juga karena tindakanmu yang sejalan dengan ucapannya. Bagaimana Anas? Kita semua menunggu halaman buku yang akan kita buka bersama demi kepentingan bangsa ini.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...