Mencari Caleg Perempuan “Berjiwa” Tri Rismaharini

KONTESTASI demokrasi 2014 kian dekat, sudah berada di pelupuk mata. Kurang lebih Empat Puluh hari, warga yang sudah dinyatakan layak pilih akan datang berduyun-duyun menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS). Guna memenuhi haknya, menentukan wakil rakyat yang bernama Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Dalam hingar-bingar politik demikian, tak ketinggalan semua partai politik yang lolos verifikasi KPU/ KPUD sebagai peserta pemilu. Berdasarkan regulasi Pemilu, harus memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 %. Itu artinya, dalam setiap kartu suara pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Pemilih akan banyak disuguhi Caleg perempuan.

Persoalannya, kira-kira maukah pemilih menjatuhkan pilihan terhadap Caleg perempuan ditengah budaya Patriarki politik kita yang kadang masih menyepelekan peran dan sumbangsi wakil perempuan di parlemen? Apalagi citra perempuan di parlemen nasional juga sudah dirusak oleh sederet anggota DPR dan Anggota DPD yang berjenis kelamin perempuan, karena dicokok oleh komisi anti rasuah KPK. Taruhlah misalnya, kita sebut nama Angelina Sondakh, Waode Nurhayati, dan yang masih hangat adalah kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar, oleh Chairunisa atas kasus Pilkada Gunung Mas (Kalimantan Selatan).

20140121_183803_tri-rismaharini-konsultasi-ke-kpk

Sumber Image: tribunnews.com

Memang pada kenyataannya, setiap periode pemilihan umum jumlah anggota legislatif perempuan, baik nasional maupun lokal semakin meningkat,  meski belum bisa menembus angka 30 % yang lolos diparlemen. Tetapi capaian angka tersebut bisa saja meningkat untuk pemilu 2014 ini, kalau ternyata integritas Caleg perempuan mampu berdiri sejajar, atau berada diatas rata-rata Caleg laki-laki.

Kehebatan Risma

Di tengah dominasi “patriarchal” politik kita saat ini, kalau berharap angka Caleg perempuan seimbang dengan jumlah Caleg laki-laki. Sejatinya bukan perkara sulit. Tetapi dalam hemat penulis, dengan persyaratan Caleg perempuan tersebut harus memiliki jiwa dan panutan, minimal setingkat Tri Rismaharini (Risma). Antitesa ini kemudian akan berbanding lurus, dapat memudahkan Caleg perempuan mengenalkan investasi politiknya, yang sejalan dengan program Risma sebagai mantan PNS Kepala Dinas Pertanaman, hingga melenggang sebagai Wali Kota Surabaya. Terlebih afeksi pemilih terhadap Caleg, bukan lagi ditentukan oleh partai politik pengusungnya, tetapi ditentukan oleh figure id (bukan party id), berarti ini membuka pintu lebar terhadap Caleg perempuan, bagi yang dikenal ketokohonnya sebagai Caleg pro-rakyat.

Meskipun Risma bukan anggota legislatif (melainkan Wali Kota/ Kepala Daerah) yang berhasil “menghipnotis” warga Surabaya, bahkan akhir-akhir ini melalui “Nitizen” #saveRisma# jutaan rakyat Indonesia turut menangguk dukungan buat Risma. Namun jiwa dan ketokohannya tidak menjadi soal, kalau sekiranya ada Caleg perempuan yang kini hadir, menjiwai dan memiliki track record seperti Wali Kota Surabaya itu.

Agar dapat menjadi cerminan sekaligus pembelajaran bagi Caleg perempuan yang sudah terdaftar sebagai calon siap pilih. Mari kita mengurai beberapa kehebatan Risma sebagai wali kota Surabaya.

Pertama, dengan umur yang sudah 52 TAHUN, perempuan kelahiran Jawa Timur itu, dalam menjalani hari-harinya sebagai kepala daerah, tak pernah sekalipun kelihatan mengenakan baju Dinas mewah, apalagi “make up” yang setebal Ratu Atut misalnya. Wajahnya tidaklah seindah dan semolek Airin (istri Wawan). Tubuh Risma kekar berbalut jilbab yang mana jemarinya sama sekali tidak menampakan kelentikan tangan seorang wanita ayu. Jari-jarinya hampir semua kelihatan seperti “jempol”, bulat, kuat, dan kasar bak petani yang kesehariannya memegang pancung. Itu baru penampilan  Risma, bagaimana dengan kebijakannya sebagai pejabat daerah? Silahkan melihat prestasinya menerapkan pengefesiensian anggaran. Ketika Dia selalu naik pesawat kelas ekonomi, tidak menggunakan banyak kendaraan ketika kunjungan daerah, sudah cukup kalau ada satu mobil ditumpangi bersama-sama. Hingga anggaran perjalanan Dinas untuk pegawai Pemkot, mampu dihemat menjadi 50 %, yang dulu menghabiskan 14 Miliar kemudian berkurang menjadi 7 Miliar.

Kedua, Risma adalah pribadi seorang perempuan; cenderung perasa, halus, walau kadang kelihatan keras, tapi itu sebuah “ketegasan” saat memberi instruksi kepada pejabat strukturalnya saat “ikut serta” memadamkan peristiwa kebakaran. Yang pasti, bahwa Wali kota perempuan pertama, yang terpilih secara langsung pasca reformasi tersebut, memiliki kepribadian rasa empatik dan jiwa sosial tinggi. Empatik dan jiwa sosialnya terlukiskan dalam air mata iba, sembari mengikuti intuisinya. Kemana arah hendak diri terbawa (barat atau utara). Lalu,  menemukan anak terlantar di pinggir jalan sedang membutuhkan bantuan dinas sosial, bahkan bulir air matanya tak mampu terbendung saat mendengar pengakuan seorang PSK berumur senja (60 Thn), masih praktek dengan langganan anak SD. Risma tidak mau daerahnya suatu waktu,  generasi,  anak bangsa, akan hancur ditindas oleh kejamnya zaman.

Ketiga, segenap prestasi dan 51 penghargaan, bahkan digadang-gadang sebagai Calon Wali Kota terbaik dunia. Sedikitpun Risma tidak  pernah menunjukan dirnya sebagai pemimpin yang haus akan jabatan dan kuasa. Kalau memang merasa dirinya tidak mampu bekerja untuk rakyatnya, karena sudah ada sekelompok orang yang menekannya. Dia lebih memilih untuk meninggalkan kursi kekuasaan empuknya. Sungguh terasa berat baginya, melepaskan jabatan itu. Dengan berlinang air mata; betapa kejamnya sebuah panggung politik yang penuh konspirasi, justru akan menikam hak rakyat untuk bahagia. Itulah sesungguhnya “hakikat” tangis mantan Kepala Dinas Pertanaman dan Kebersihan di Surabaya itu.

New-Risma

Maka pemilu yang kian dekat ke depan,  sederet kehebatan dan prestasi Risma menjadi “oasis” di tengah padang  gersangnya kepemimpinan di negeri ini. Mari mencari sosok tersebut diantara Caleg-caleg perempuan yang kini banyak bertebaran di semua Partai Politik peserta pemilu. Bukan sesuatu mustahil, ada saja Caleg perempuan mampu meneladani sifat sederhana, jiwa empatik, dan tidak gila jabatan dari sifat-sifat Risma.

New-Risma tak salah jika “melebur diri” dalam orang yang berbeda, karena negeri ini sudah lama mendamba legislator yang memiliki tekad pengabdian kepada rakyatnya.

Kini, tinggal kita sebagai pemilih yang harus “jeli” pula membuka rekam jejak satu persatu, Caleg perempuan yang hadir di hadapan kita.  Mencari diantara mereka, Caleg yang tidak tega meninggalkan rakyatnya dalam keadaan papa. Jika pun “terpaksa” harus turun dari tahta kekuasaannya, ia bersedih lantaran merasa gagal dan selalu membayangkan rakyatnya akan terancam, dalam kehidupan nista dan  derita.(*)

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...