Menolak Pembatalan Pemilu 2024

Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara,
Advokat Utama Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY)

Beberapa ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo menyampaikan usulan agar Pemilihan Umum 2024 ditunda beberapa tahun.

Hal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus ditanggapi dengan serius karena penundaan pemilu berpotensi menimbulkan krisis konstitusi yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu pilar utama yang mendefinisikan negara demokratis adalah diselenggarakannya pemilu yang rutin dan periodik (regular and periodic elections). Syarat ini diatur dengan tegas dalam Pasal 21 Ayat (3) Universal Declaration of Human Rights. Namun, bukan berarti pemilu sama sekali tak bisa ditunda. Pasal 4 International Covenant on Civil and Political Rights memungkinkan dalam hal keadaan bahaya yang mengancam kehidupan suatu bangsa, kewajiban pelaksanaan pemilu bisa ditangguhkan.

Paradoks penundaan

Penundaan pemilu tidaklah ahistoris. Berdasarkan data National Elections Across Democracy and Autocracy (Nelda) antara 1945 dan 2015, ada 144 negara yang berpengalaman melakukan penundaan pemilu (suspended election).

Pada masa pandemi Covid-19, antara 21 Februari 2020 dan 21 Februari 2022, ada setidaknya 80 negara dan teritori yang menunda pemilu meski pada kurun waktu yang sama ada lebih banyak lagi, yaitu lebih dari 160 negara dan teritori, yang tetap menyelenggarakan pemilu di tengah-tengah pandemi (International IDEA, 26/2/2022).

Namun, penangguhan demikian harus diputuskan dengan pertimbangan obyektif dan murni semata-mata untuk menyelamatkan negara-bangsa. Karena penundaan pemilu mengandung paradoks, meskipun dimungkinkan—bahkan diperlukan—tetap dapat menimbulkan ketidakpastian, membahayakan kehidupan demokrasi, dan berpotensi melahirkan ketidakpercayaan pada sistem bernegara. Diperlukan di satu sisi, tetapi membahayakan di sisi yang lain.

Itulah yang disebut dengan istilah postponement paradox (James dan Alihodzic: 2000). Oleh karena itu, alasan melakukan penundaan harus betul-betul dikaji dan diuji. Tanpa niat yang murni dan tulus dari para pengambil keputusan bernegara, penundaan pemilu bukanlah jalan menuju penyelamatan, melainkan justru tergelincir ke jurang penghancuran kehidupan berbangsa.

Bukan penundaan, melainkan pembatalan

Hukum tata negara membedakan antara pembatalan (cancellation) dan penundaan (postponement) pemilu. Toby S James dan Sead Alihodzic dalam artikel tahun 2020, ”When is It Democratic to Postpone an Election? Elections During Natural Disasters, Covid-19, and Emergency Situations”, membedakan tujuh jenis kategori tak terjadinya pemilu.

Ketujuh jenis kategori itu ialah pembatalan (cancellation), krisis politik dan konstitusi (crisis postponement), masa transisi (transition postponement), masalah teknis pemilu (technical delay), kematian kandidat peserta pemilu (candidate death), alasan kemanusiaan (humanitarian postponement), dan hasil pemilu yang tak diberlakukan (annulled). Penundaan bercirikan mundurnya pemilu hanya dalam kurun waktu yang sebentar (time-limited postponement), bukan dalam waktu lama, apalagi bertahun-tahun, yang lebih masuk dalam definisi membatalkan.

Penundaan lebih didorong faktor eksternal, termasuk bencana alam atau non-alam, seperti korona. Adapun pembatalan lebih didorong nafsu internal petahana (incumbent) untuk secara sadar merampas kekuasaan negara, tanpa melalui proses kontestasi pemilu, yang dalam bahasa James dan Alihodzic, ”a deliberate statecraft power grab”. Karena itu, alasan penundaan lebih mudah untuk diukur dan dibuktikan karena bisa dilihat dan dirasakan, misalnya akibat bencana gempa ataupun pandemi.

Dalam UU Pemilu kita, penundaan demikian disebut pemilu lanjutan atau susulan. Sementara alasan pembatalan lebih sulit diukur, bahkan tak jarang disembunyikan, alias kalaupun dinyatakan, bukanlah alasan sebenarnya. Sebab, petahana, baik eksekutif maupun legislatif, tak mau mengakui alasan-alasan pembatalan yang di antaranya adalah karena/untuk memperpanjang masa kekuasaannya, memprediksi mereka akan kalah pada pemilu yang akan diselenggarakan, melemahkan partai oposisi, mengulur waktu di tengah adanya isu negatif atas petahana yang sedang viral (James dan Alihodzic: 2000).

Mencermati usulan tidak menyelenggarakan Pemilu 2024, yang diundur beberapa tahun, tentu lebih menguntungkan petahana karena masa jabatan presiden-wakil presiden, parlemen, dan kepala daerah diinginkan otomatis diperpanjang. Usulan demikian tidak tepat disebut penundaan yang masih mungkin dilakukan dan konstitusional, tetapi lebih tepat sebagai pembatalan yang nyata-nyata bertabrakan dengan konstitusi.

Pengakalan konstitusi

Berbeda dengan penundaan pemilu yang memang dimungkinkan dengan tujuan menyelamatkan negara bangsa dan demi kepentingan rakyat semata, pembatalan pemilu karena ingin tetap berkuasa tanpa pemilu adalah pelanggaran konstitusi (constitutional breaches) sehingga sama sekali tak dapat dibenarkan. Pembatalan Pemilu 2024 akan melanggar prinsip negara hukum dan pemilu rutin lima tahunan (Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945).

Adapun perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden dan parlemen (DPR, DPD, DPRD) dan kepala daerah akan menabrak pasal-pasal tentang masa jabatan dan cara pengisian jabatan yang diatur melalui pemilu.

Kalaupun ada pemikiran untuk mengubah UUD 1945 agar pembatalan dan perpanjangan masa jabatan itu menjadi seolah-olah konstitusional, hal demikian tetap saja tak dapat dibenarkan.

Secara prosedural perubahan, bisa saja ada pasal yang dibuat untuk melegitimasi usulan pembatalan Pemilu 2024, tetapi secara substansial perubahan konstitusi—yang menjadi alasan pembenar pelanggaran konstitusi untuk membatalkan pemilu—nyata-nyata bertentangan dengan prinsip dasar konstitusionalisme, yaitu pembatasan kekuasaan (limitation of power).

Logikanya, jika Presiden BJ Habibie dapat memajukan Pemilu 1999 bahkan tanpa perubahan konstitusi sekalipun, karena itu sejalan dengan mengurangi nafsu-kuasa, maka rencana pembatalan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan sendiri tak boleh dilakukan, bahkan dengan akal-akalan perubahan UUD 1945 sekalipun karena sejatinya menunjukkan nafsu menambah kuasa.

Perubahan konstitusi untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi bertentangan dengan moralitas konstitusi (constitutional morality) itu sendiri, yang sebagai hukum dasar bernegara tak mungkin memberi ruang bagi pelanggaran atas dirinya. Itu sebabnya, sumpah jabatan presiden-wakil presiden adalah ”memegang teguh UUD dengan selurus-lurusnya”. Membiarkan perubahan UUD 1945 yang melanggar konstitusi tentu bukan bentuk penghormatan memegang teguh, melainkan adalah tindakan pelecehan konstitusi (contempt of the constitution).

Lebih jauh, perubahan konstitusi untuk membatalkan pemilu dan berkonsekuensi memperpanjang masa jabatan pengubah konstitusi itu sendiri adalah bentuk amendemen yang sarat benturan kepentingan, karena itu harus ditolak. Apalagi perubahan konstitusi untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi bertentangan dengan negara hukum (rechtsstaat) dan lebih mencerminkan tindakan negara nafsu-kuasa (machtsstaat).

Singkatnya, mengubah UUD 1945 untuk melegitimasi pembatalan Pemilu 2024, dan memperpanjang masa jabatan sendiri, yang nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi, bukanlah langkah perubahan konstitusi yang konstitusional, melainkan tipu muslihat pengakalan konstitusi yang amoral. Itulah sebabnya, usulan pembatalan Pemilu 2024—dengan Perubahan UUD 1945 sekalipun—harus ditolak dengan tegas dan keras. ●

 

Oleh:

DENNY INDRAYANA ; Guru Besar Hukum Tata Negara, Senior Partner Integrity Law Firm

KOMPAS, 4 Maret 2022

Sumber : https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/03/03/menolak-pembatalan-pemilu-2024

You may also like...