Menunda Pemilu dengan Dalih Ekonomi

Titi Anggraini
Dewan Pembina Perludem

DEMOKRASI merupakan sistem pemerintahan dengan salah satu elemen kunci di dalamnya berupa sistem politik untuk memilih dan mengganti pemerintah melalui pemilihan umum yang bebas dan adil (Larry Diamond, 2004). Pemilu yang bebas dan adil kemudian diterjemahkan konstitusi Indonesia sebagai pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Singkatnya, pemilu luber dan jurdil secara berkala.

Semangat Reformasi 1998 juga menumbuhkan komitmen konstitusionalisme bernegara untuk membatasi kekuasaan pemerintahan agar tidak terjadi tirani dan kesewenang-wenangan akibat kekuasaan yang absolut. Hal itu diartikulasikan melalui Pasal 7 UUD Tahun 1945 bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dampak ekonomi

Dalam perjalanannya, pemilu Indonesia berkembang menjadi pemilu yang besar dan kompleks, bahkan untuk ukuran global sekalipun. Hal itu sebagai konsekuensi logis model sistem dan keserentakan pemilu yang dipilih para pembuat UU. Untuk mengurusi pemilu berskala besar dan mengurai kerumitan yang timbul akibat kompleksitas teknis, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp76 triliun untuk Pemilu 2024. Dana itu untuk tahun anggaran 2022-2025. Sampai sekarang belum ada lampu hijau soal anggaran tersebut. Sejumlah anggota DPR meminta KPU menyisir kembali usulannya, mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi.

Menyelenggarakan tahapan pemilu di tengah dampak wabah memang suatu yang tidak mudah. Pada situasi normal saja, Prachi Juneja dalam artikel bertajuk How Elections Impact The Economy menyebut data historis menunjukkan bahwa ekonomi negara mana pun biasanya melambat sebelum tahun pemilu. Lebih terperinci, Juneja menguraikan beberapa dampak pemilu terhadap ekonomi.

Pertama, adanya peningkatan utang nasional yang diambil pemerintah untuk membantu pembiayaan pemilu. Kedua, pengurangan pajak untuk meningkatkan popularitas. Ketiga, para industrialis dan pengusaha berusaha menghindari pengambilan keputusan penting selama tahun pemilu. Hal itu karena perubahan dalam pemerintahan juga dapat berarti perubahan dalam prioritas pemerintah.

Keempat, karena para industrialis dan pengusaha mengerjakan lebih sedikit proyek, bank tidak perlu meminjamkan terlalu banyak uang. Hal itu memperlambat laju pertumbuhan kredit yang berdampak negatif terhadap perekonomian. Kelima, masa pemilu ditandai dengan peningkatan belanja oleh tiap-tiap parpol. Banyak uang tiba-tiba diambil dari rekening bank dan dilepaskan ke pasar. Hal itu kemudian dapat berdampak pada peningkatan inflasi.

Keenam, fokus pada konsumsi langsung membuat pengeluaran jangka panjang seperti proyek infrastruktur terhambat. Hal itu menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat. Ketujuh, meski ada perlambatan ekonomi, tidak semua industri menghadapi dampak negatif pemilu. Untuk beberapa industri, dampaknya sangat positif. Misalnya, perusahaan yang menyediakan peralatan sewa untuk penyelenggaraan acara, pengadaan alat peraga dan perlengkapan kampanye, industri media dan penyiaran, serta bidang usaha sejenis lainnya.

Pemilu berkala yang penjadwalannya didesain teratur sejatinya merupakan upaya untuk mengantisipasi dampak pemilu terhadap ekonomi ataupun aspek kehidupan berbangsa lainnya. Dengan pemilu yang reguler, berbagai persiapan yang dibutuhkan bisa dikondisikan dengan baik oleh semua pemangku kepentingan, termasuk pula kelompok bisnis bisa mendapatkan kepastian politik dan hukum. Karena itu, stabilitas ekonomi dan dunia usaha lebih bisa dikendalikan.

Dalih penundaan pemilu

Sehubungan dengan itu, dampak pemilu terhadap ekonomi pula yang menjadi argumen beberapa elite politik negeri ini untuk mengusulkan penundaan pemilu sampai dengan dua tahun. Sebut saja Ketum PKB, Ketum Partai

Golkar, dan Ketum PAN. Dalihnya, ada aspirasi yang kuat dari kelompok usaha untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi yang baru pulih akibat terdampak pandemi covid-19. Selain anggaran pemilu yang besar, juga disebut lebih baik dialokasikan untuk membiayai program publik lainnya.

Mencegah konflik pemilu, antisipasi pengaruh invasi Rusia ke Ukraina serta popularitas atau penilaian kinerja Presiden Jokowi yang tinggi di mata publik, melengkapi alasan penundaan pemilu yang diikuti paket perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dalam skenario tersebut, anggota DPR, DPD, dan DPRD juga akan ikut menikmati ‘kue manis’ perpanjangan masa jabatan karena adanya penundaan pemilu. Artinya, tanpa harus mengikuti pemilu, mereka bisa menikmati masa jabatan yang lebih panjang, setidaknya hingga tujuh tahun.

Semua begitu anomali. Usulan menunda pemilu yang muncul setelah sikap tegas pemerintah dan DPR untuk tetap menggelar Pilkada 2020 di tengah masa puncak pandemi sangat memperlihatkan inkonsistensi elite. Selain itu, gagasan memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 untuk tetap menjabat sampai dengan terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak nasional 2024 juga ditolak tegas oleh otoritas. Alasannya, tidak ada instrumen hukum yang melandasinya.

Sementara itu, untuk penundaan Pemilu 2024 plus perpanjangan masa jabatan, sejumlah elite politik justru bersikap sebaliknya. Meski sebagai konsekuensinya, harus dilakukan amendemen konstitusi agar perpanjangan masa jabatan bisa legal. Itu karena kerangka hukum pemilu yang ada saat ini tidak menyediakan aturan main untuk menunda pemilu sebab alasan stabilitas ekonomi ataupun mekanisme pengisian presiden-wakil presiden yang melampaui batas masa jabatan sebagaimana diatur konstitusi.

Pada akhirnya, melalui wacana penundaan pemilu ini, publik bisa mengambil pembelajaran yang terang benderang. Integritas dan konsistensi amat rentan dan sukar ditemui dalam praktik politik kita. Sejumlah elite bisa dengan mudah bersilat lidah dan memutar alasan untuk membenarkan apa yang jadi agenda politiknya. Tiba kepentingan, tiba pula seribu alasan. Maka itu, daya kritis dan sanksi sosial publik atas perilaku para politikus dan pejabat publiknya sangat diperlukan.

Di tengah situasi ini, publik dituntut tetap jernih dan waras. Penundaan pemilu dengan alasan ekonomi selain tidak lazim, tidak ada presedennya dalam praktik pemilu global, juga merupakan wacana yang tidak berdasar. Itu karena di saat yang sama, megaproyek bernama Ibu Kota Negara Nusantara tetap terus berlangsung. Tentu kita tak perlu membenturkannya satu sama lain, tetapi menjaga agar bisa sama-sama konsisten dijalankan.

Apabila diperlukan efisiensi pembiayaan pemilu, KPU bisa didorong untuk memilah prioritas program dan mengambil terobosan inovasi teknis yang bisa mengurangi ongkos pemilu. Misalnya, menunda program infrastruktur untuk pembangunan kantor, menyederhanakan aktivitas tahapan, mengurangi pertemuan tatap muka ataupun seremoni yang bisa lebih mahal, serta memanfaatkan teknologi untuk menopang efektivitas kerja.

Oleh karena itu, semua pihak sebaiknya fokus penuh mendukung persiapan Pemilu 2024 supaya sirkulasi elite bisa melahirkan keterpilihan pejabat publik yang kredibel dan berintegritas sebagaimana tujuan penyelenggaraan pemilu. Karena itu, sebagai bangsa, kita bersama-sama bisa terus menjaga kesinambungan pembangunan yang berorientasi optimal pada pelayanan publik sembari memegang teguh komitmen kita pada konstitusionalisme dalam berdemokrasi. ●

 

Oleh:

TITI ANGGRAINI ; Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

MEDIA INDONESIA, 2 Maret 2022

Sumber : https://mediaindonesia.com/opini/475025/menunda-pemilu-dengan-dalih-ekonomi

You may also like...