Mereposisi Lembaga Permusyawaratan Rakyat

Sumber Gambar: rakyatntt.com

Badan pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat terus mematangkan rencana pembentukan Pokok-pokok Haluan Negara sebagai pengganti Garis-garis Besar Haluan Negara. GBHN telah direduksi oleh MPR pada perubahan UUD 1945.

Tampaknya, ada penyesalan ketatanegaraan yang dialami MPR setelah kewenangan itu dihapus. Saat ini, dipandang penting menambah kewenangan lembaga permusyawaratan rakyat itu untuk menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang akan dijadikan pedoman dan bintang pemandu dalam perjalanan kenegaraan untuk jangka yang lebih panjang.

Kerja ketatanegaraan yang dilakukan oleh badan pengkajian terus dilakukan, bahkan badan tersebut sudah pada tahap pembentukan tim perumus untuk memfinalisasi hasil kajian tentang bentuk hukum ataupun substansi PPHN (Kompas, 18/3). Dan, pengkajian harus dituntaskan karena hal itu sudah ditugaskan oleh pimpinan MPR (Kompas, 18/3). Badan pengkajian pun akan memilih bentuk opsi payung hukum yang akan dibentuk untuk mengukuhkan keberadaan PPHN tersebut.

Tulisan ini hendak menyigi dua hal penting. Pertama, bagaimana posisi lembaga permusyawaratan rakyat pascaperubahan UUD 1945? Kedua, payung hukum apa yang tepat untuk pembentukan PPHN? Dua pertanyaan ini sangat penting dijawab karena lembaga MPR pascaperubahan UUD 1945 telah mengalami perubahan. Lembaga tempat berhimpunnya anggota DPR, utusan daerah, dan utusan golongan pada zaman Orde Baru itu tak lagi memilih presiden dan wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden telah dilakukan secara langsung oleh rakyat.

*MPR bukan lembaga tertinggi*

Ada perubahan mendasar terkait kewenangan MPR pascaperubahan UUD 1945 yang berlangsung sejak 1999 sampai dengan 2002. Sebelum perubahan UUD 1945, MPR bertugas dan berwenang menetapkan dan mengubah UUD 1945, menetapkan GBHN, memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden, meminta pertanggungjawaban presiden, dan memberhentikan presiden.

Sementara, setelah perubahan UUD 1945, MPR diberikan kewenangan di antaranya mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Ada beberapa kewenangan MPR yang dicabut setelah perubahan UUD 1945, di antaranya MPR tidak berwenang lagi memilih presiden dan wakil presiden karena presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. MPR tak lagi berwenang menetapkan GBHN dan kewenangan ini telah dihilangkan oleh MPR sendiri, MPR tak lagi berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara, dan MPR sudah disejajarkan dengan lembaga negara yang lain, seperti DPR, DPD, BPK, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, MPR tidak lagi satu-satunya tempat penjelmaan seluruh rakyat dan pemegang sepenuhnya kedaulatan rakyat. Pascaperubahan UUD 1945, setiap lembaga negara yang dicantumkan secara limitatif dalam UUD 1945 adalah pemegang kedaulatan rakyat sehingga tak lagi bertumpu pada MPR. Namun, yang lebih penting dari itu adalah MPR tak lagi menjadi tempat presiden dan wakil presiden mempertanggungjawabkan aktivitas dan kerja-kerja pemerintahannya.

Perubahan tugas dan wewenang MPR tersebut akan berdampak pada produk yang dikeluarkan oleh MPR, termasuk PPHN. Tidak elok, misalnya, secara ketatanegaraan, PPHN dibentuk dengan ketetapan MPR dan undang-undang. Lalu, mengatasnamakan MPR dalam pelaksanaan PPHN tersebut kepada lembaga negara lain dan rakyat. Dua opsi payung hukum yang akan dibentuk untuk melegalkan pembentukan PPHN dipastikan akan mengalami masalah dan kendala dalam penerapannya.

Pertama, jika dibentuk dengan ketetapan MPR, sementara setelah Ketetapan MPR RI No 1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, MPR tidak berwenang lagi membuat ketetapan yang mengikat keluar.

Jika dibentuk dengan UU, berpotensi akan mengalami perubahan setiap saat, atau setidak-tidaknya hanya akan berlaku dalam jangka waktu 5 tahun. Kedua, tingkat kepatuhan lembaga negara dan rakyat terhadap dua opsi payung hukum tersebut. Jika hanya akan bernilai semantik, tentu tidak akan membawa manfaat dan malahan akan mendatangkan mudarat.

Jalannya amendemen UUD

Satu-satunya jalan untuk membentuk PPHN jika akan dijadikan juga sebagai pokok-pokok haluan negara dalam jangka panjang harus dilakukan dengan amendemen kelima UUD 1945. Pertama, MPR harus direkonstruksi dengan menjadikannya kembali sebagai lembaga tertinggi negara yang membawahkan lembaga negara lain. Ia yang akan memancarkan kewenangan kepada lembaga negara lain yang sama-sama diatur dalam UUD 1945.

Kedua, terkait dengan kekhawatiran amendemen UUD 1945 akan meluber pada pasa-pasal lain, perlu dibuat kesepakatan dasar sebelum amendemen dilakukan. Kesepakatan dasar yang relevan dengan kondisi saat ini adalah tidak mengubah pembatasan masa jabatan presiden (Pasal 7 UUD 1945), tidak akan memperkuat kewenangan DPD (Pasal 22D), dan tidak akan mengubah Pasal 22E tentang Pemilihan Umum.

Kesepakatan dasar serupa juga pernah dibuat oleh MPR dalam perubahan UUD 1945 pada 1999-2002, yakni tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, mempertegas sistem presidensial, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, dan perubahan dilakukan dengan cara ”adendum”. Ketiga, tak boleh dilupakan adalah setiap perubahan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan dikehendaki oleh sebagian terbesar rakyat (Bagir Manan, 1995:9).

Hanya dengan jalan amendemen UUD 1945 yang didahului dengan mereposisi lembaga permusyawaratan rakyat sebagai lembaga tertinggi negaralah PPHN akan dihormati, ditaati, bertahan lama, dan mempunyai kekuatan mengikat. Semoga.

 

Oleh:

ZENNIS HELEN

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang, Mahasiswa Doktoral Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

KOMPAS, 24 Maret 2022

Sumber : https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/03/22/mereposisi-lembaga-permusyawaratan-rakyat

You may also like...