Miss World dan Alienasi Tubuh

Akhirnya, kontes kecantikan ratu sejagad, yang sedianya dihelat puncak acaranya kemarin di Bogor dipindahkan ke pulau Bali. Dalam kondisi yang tidak menentu kontes itu mendapat pengamanan, sehingga ajang pamer kemolekan tubuh dialihkan ke kota lain, kota atau pulau yang memang lebih dikenal dari pada Negara Indonesia, oleh para wisatawan mancanegara.

Itu artinya, untuk pertama kalinya di negeri yang berpendudukan mayoritas muslim sebanyak 87, 9 %, mencatut namanya sebagai negara penyelenggara kontes kencantikan Miss World. Tak terkecuali, indonesia sebagai tuan rumah sendiri, berikut sudah “mendaulat” nama beken nona cantiknya, dialah Vania Larissa.

Acara pembukaan yang sedianya digelar September mendatang, nampaknya menuai rekasi dan  protes dari berbagai kalangan. Melalui portalKBR.com, 9 Mei 2013, Ketua Divisi Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Andy Yentriani menyatakan “tidak adil apabila kecantikan itu menjadi ajang untuk dipertandingkan. Berbeda dengan misalnya kompetisi fisika. Disitu ada proses dimana pesertanya dituntut untuk meningkatkan kemampuannya.”

Sumber: mensxp.com

Sumber: mensxp.com

Tat kala yang lebih radikal lagi, melakukan protes hingga turun aksi ke jalan, adalah Front Pembela Islam (FPI), hingga protes yang diikuti oleh berbagi ormas Islam lainnya. Hal ini terdokumentasi melalui acara milad ke-13 Keluarga Muslim Bogor (KMB), Sabtu (06 April 2013), sejumlah elemen Islam di antaranya MUI Kota/Kab Bogor, Forum Umat Islam Bogor, Keluarga Muslim Bogor, DDI Bogor, Persis Bogor, HTI Bogor, FPI Bogor, Muhammadiyah Bogor, Garis Bogor, Hasmi Bogor, HMI Bogor, Palang Merah Bogor, IKPM Bogor, Fos Armi Bogor, Khairu Ummah, Majelis Abu Hanifah, BKSPPI Bogor, Angkatan Muda Siliwangi Bogor, LSM BMDI, Forkami, Aisyiyah, NU, Persis, juga dari kalangan partai seperti PPP, PBB, PAN, Ormas-ormas Islam tersebut pada intinya semua pada sepakat menolak kontes kecantikan sejagat tersebut, menurutnya, ajang kontes kecantikan demikian, tidak lain ajang membuka aurat, dan hanya merendahkan harkat dan martabat perempuan

Kematian

Melalui tulisan ini, saya tidak mau mengulas acara pemilihan Miss World dalam pakem 3B-nya (Baauty, Briliant, Behaviour) dalam memberi penilaian terhadap peserta kontestan itu,  tetapi lebih tertuju pada pesertanya yang lebih dominan mempertontonkan area sensual tubuhnya, dengan baju bikini,  serta daya tarik tubuh lainnya yang memberi kesenangan seksual (sexual jouisance) bagi laki-laki. Sebagai awal untuk mengatakan, inilah kematian seksualitas, ketika “tubuh” yang dulunya sebagai tanda “kehormatan” kini tidak dapat dipisahkan dari pelepasan hasrat melalui dunia yang didominasi oleh mesin hasrat (desiring machine), seksualitas diproduksi hingga melampaui batas-batas hasrat seksual itu.

Defenisi ada (being) yang laku dalam dunia kapitalisme adalah ada untuk hasrat itu sendiri (being for desire). Ada dalam konteks ini merupakan perjalanan eksistensial menuju pada kematian, sebagaimana yang diperingatkan Heideger, konsep  kita tentang ada sudah mencapai pada perjalanan kematian, nihil, hingga ketiadaan, di sepanjang perjalanan itu hanya diiringi dengan pelepasan hasrat.

Hasrat seksual adalah sebuah keidupan, sebuah modal awal memperkenalkan “kebudayaan” bangsa kita di mata dunia. Hasrat untuk menumpuk modal dan kekayaan yang sebesarnya-besarnya melalaui pergelaran kontes kecanatikan. Tidak sadar kalau sesungguhnya “tubuh” perempuan telah menjadi alat propaganda, instrumen, yang memiliki daya tarik hingga menusuk dalam sum-sum otak kita, sehingga tidak memiliki waktu, kesempatan, peluang untuk berpikir. Dengan kekuatan hasrat seksulitas, betapa gampangnya  menggelontorkan jutaan rupiah, karena posisi barang dagangan, yang hendak dipromosikan untuk para pelancong dari  luar adalah “seksuaitas” itu sendiri.

Bagi pelancong, datang berkunjung ke Indonesia, hendak menyaksikan ajang tebar kecantikan itu, ketika membeli produk dalam negeri misalnya, maka kesan yang dimunculkan dengan membeli produk indonesia tidak jauh “kesan” dengan gadis indonesia, kalau yang muncul di perhelatan Miss World, tubuhnya putih, sintal, gemulai, cantik.

Urusan kualitas tidaknya barang yang dipromosikan oleh Nona Miss World, bukan hal yang perlu dibuktikan, karena cantik para ratunya, otomatis sudah layak barang itu dikonsumsi oleh para pelancong, para turis asing yang datang ke Indonesia.

Namun, lagi-lagi tergantikannya citra produk (barang) demikian melalaui simbol seksuaitas, merupakan gejala kematian seksualitas, ketika seksualitas dimaknai harus  mendapatkan tempat yang layak, sebagai tubuh yang seharusnya tunduk pada etika, moral, agama, dan budaya. Namun itulah kapitalisme dengan kedigadayaannya, tidak lagi mengindahkan persoalan moral, etika, agama, budaya, atau adat istiadat. Sasaran utamanya lebih memikirkan untuk memperoleh keuntungan secara berlipat dua kali, guna penumpukan modal sebesar-besarnya. Tubuh perempuan dianggap memiliki nilai (value), dapat mengntungkan, sedianya jika memiki daya, pesona seksualitas untuk memproduksi mesin-mesin hasrat secara terus menerus.

Alienasi

Kalau pada sub tema sebelumnya, saya mengatakan sebuah kematian seksualitas. Untuk lebih menghormati posisi perempuan di tengah gempuran budaya barat yang mengguncang kearifan lokal budaya timur kita.  Dalam menyoroti pribadi, person, individunya, perempuannya itu sendiri. Mari kita menggunakan, kalau perempuan yang terseret dalam pusaran kapitalisme,  termin “alienasi” saja.

Mengapa alienasi, bukan kematian seksualitas ? Karena kematian seksualitas tidak ada penghakiman terhadap seksulitas perempuan, kalaupun ada hidangan bagian-bagian tubuh, seperti belahan dada, paha, betis, dan bagian-bagian tubuh sensitif lainnya. Laki-laki juga terlibat dalam kematian seksualitas itu sendiri. Yakini laki-laki ketika dengan gampangnya, dirasuki alam bawah sadarnya hingga tergoda pada bagian tubuh yang sensual, kemudian digiring pada konsumerisme yang berlebihan, gara-gara kontes kencatikan yang melahirkan ratu sejagad mencitrakan satu merek produk terkenal misalnya.

Namun, dalam analisis yang tunggal, hanya untuk perempuan yang senang mempertontonkan bagian-bagian tubuh sensualnya. Mereka semua telah bermetamorfosa untuk kepentingan libidonomic.

Melalui ekonomi libido, segala lekukakan tubuh perempuan dianggap sebagai keuntungn besar. Padahal  perempuan itu telah tercerabut dari jati dirinya, sebagai sesuatu kenyataan pasar yang mesti diterima (taken for granted).

Marx rupanya sadar, kalau konsep alienasi manusia yang pernah dipopulerkan dalam bukunya “Das Kapital” telah menyinggung teralienasinya perempuan dari tubuhnya sendiri. Begitu dengan sempurnanya, segala penampilan yang menggairahkan,  dimodifikasi oleh perancang busana. Perempuan di sini tak lebih, ibarat “boneka” yang dipermainkan secara bebas.

Dari kondisi keterasingan yang menimpa perempuan itu, pada waktu inilah, kita menagih janjinya gerakan femenis, kenapa tidak menyelematkan kaumnya, dibalik teralienasinya perempuan dari jati dirinya. Bukan sebaliknya, malah  membela “mati-matian” supaya tetap digelar kontes kecantikan yang bernama Miss World, karena kalau demikian yang terjadi, bukankah itu yang dinamakan penindasan perempuan oleh kaum perempun itu sendiri.***

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...