Memperjuangkan Kematangan Negara Hukum

Di bumi persada nusantara Indonesia ini, negara sebagai badan hukum publik telah dikukuhkan sebagai rechtsperson untuk mengurusi segala hak dan kepentingan warga negaranya. Atas nama hukum, sistem pemerintahan Indonesia yang presidensil telah menderivasikan dirinya dalam konstitusi sebagai “negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka (Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945).”

Kini sepantasnya rasa terima kasih dan apresiasi “dua jempol” untuk jutaan rakyat Indonesia layak diberikan kepadanya. Sebab sumpah agung maha sempurna dan janji setia dari daulat rakyat, tak satupun dari mereka yang berani mengeliminasi roh sapu jagat Indonesia itu. Bahwa rasa nasionalisme masihlah menyemai subur dalam hati sanubari setiap rakyat Indonesia.

Tak ada gugatan wanprestasi yang menuntut negara telah berbuat ingkar dan cedera janji karena konsensus negara hukum tak ditunaikan secara sempurna. Pesimisme yang bercampur gelisah akhirnya memaksa kita harus bersabar untuk selalu menantap “jam dinding” sembari menunggu kesaksian itu datang, telah tiba “negara hukum kesejahteraan (welfare state)” di segala lini.

negara hukum indonesia

Sumber Gambar: publiclies.files

Belum Matang

Hitung-hitung umur negara ini bisa dikatakan sudah tergolong menua. Tetapi senja yang menahun itu tak membuat aroma dan prinsip fundamental “negara hukum” yang didambakan tiba pada menyemai lilin harapan. Ada benarnya para psikolog barat ketika menganulir beberapa risetnya tat kalah penggolongan dewasa hanya dilekatkan pada umur saja, nyatanya usia tidak menjamin seorang untuk dikatakan dewasa. Serupa namun tak dapat disamakan, mutatis mutandis Indonesia yang berumur tujuh puluh tahun juga belum tuntas menggapai negara hukum yang dewasa, matang dari segala parameternya.

Agar tidak terlalu ekstrim dalam melempar kesalahan semata-mata kepada negara dan pemimpin sang pengemban amanah, untuk mengganti stigma negara gagal sebab lebih dan kurangnya di bawah bendera ketimuran dengan panji-panji kebesaran etika dan tata krama, cukuplah kalau mengatakan “negara hukum” kita belumlah matang.

Silahkan menyodorkan bukti-bukti kiranya bisa menjadi legitimasi selagi itu juga dapat menjadi dorongan untuk melakukan pembenahan, agar tidak lagi mengulangi kesalahan-kesalahan di masa lalu. Lembaga Swada Masyarakat dan media tentunya tahu tanggung jawabnya masing-masing akan hal itu.

Dalam kenteks demikian, terdapat bukti empirikal yang sudah disodorkan oleh Indonesian Legal Roundtable dalam lansiran Indeks Negara Hukum Indonesia 2014 yang kini berada dalam skala 5,18, dengan skala 10 sebagai standar yang sempurna/matang (sumber: hukumonline.com).

Artinya, dengan standar 5,18 tersebut menjadi ajang pembuktian kalau perwujudan prinsip negara hukum masihlah “setengah” matang. Bahkan tergolong tertatih-tatih mengejar kesempurnaannya, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang tidak mengalami peningkatan signifikan. Yakni , tidak dapat menggeser angka satu digit 5 yang dahulunya berada dikisaran 5,14 saja.

Sungguh kemudian perasaan syak wasangka menimbulkan imagi tersendiri. Akankah perwujudan negara hukum itu dari seluruh parameternya (pemerintahan yang berdasarkan hukum; kekuasaan kehakiman yang merdeka; pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM); akses terhadap keadilan; dan peraturan yang jelas, pasti dan partisipatif. Hanya asyik masuk jalan ditempat. Ataukah parahnya lagi pencapaian yang sudah berada diseperdua jalan tiba-tiba terpukul mundur ke titik awal. Kalau bukan ditik nol, jangan-jangan akhirnya kita berada dititik minus.

Ini bukan soal pesimisme dan ketakutan yang berlebihan, tetapi fakta kelabu yang tersingkap oleh mata telanjang tidak dapat menjungkirbalikan segala kecurigaan- kecurigaan “negara hukum kabut”. Manalah pemerintahan yang berdasarkan atas hukum, kalau masih ada kebijakan pemerintah terserimpung dalam cakrawala politik kompromi dan transaksi elit, sehingga terdapat partai politik yang tak jelas kepengurusan dan keanggotaannya. Lalu masihkah pula tercipta peradilan yang tidak parsial ketika seluruh onderdil yudikatif terkotori oleh ladang suap korupsi dari para punggawa “titah Tuhan” itu.

Dan ironisnya, negeri ini juga belum toleran terhadap kelompok minoritas dikala masih ada golongan pemeluk (Syiah dan Ahmadiyah) merasa tidak aman menunanaikan ibadah di tanahnya sendiri. Kondisinya semakin diperunyam dengan pekerjaan rumah sebelumnya, saat kita masih tersandera dengan kejahatan HAM masa lalu atas tuntutan keluarga korban kejahatan yang tak pernah jenuh untuk menagih janji dari presiden terpilih.

Entah diparameter negara hukum mana kita bisa mengecap kesuksesan. Sebab soal akses terhadap keadilan pada hakikatnya juga mengalami disparitas karena soal kedudukan sosial. Pejabat negara dan pengusaha yang terseret kebalik jeruji justru merasakan buih ibarat surga yang membawa kedamaian kepadanya, tetapi di sisi lain dari kalangan papa (yang tak punya kerabat dengan kaum elit) mereka terpontang-panting mencari keadilan atas sejumlah ancaman oknum penyidik yang akan menyeretnya ke kursi pesakitan terdakwa.

Menuju Kematangan

Pada sesunggunhnya tak ada pencapaian kesuksesan jika kita tidak mau menoleh ke masa lalu, untuk memetik pelajaran sehingga tidak lagi terperosok ke jurang yang sama. Bahkan seekor keledai pun memegang falsafah itu.

Oleh karenanya dalam menuju kematangan negara hukum saat ini, hakikat dan makna yang bisa diperas dari gerakan revolusi mental. Terdapat spirit sebagai hasil ikhtiar dari kegagalan yang pernah terjadi pada periode sebelumnya. Perlu perubahan secara akselaratif dari kultur para pengemban amanah (eksekutif, legislatif, dan judikatif) yang dulunya mengalami mental kerupuk, kompromi, dan transaksional.

Inilah lilin harapan yang kembali menorehkan asa ketika terdapat sebuah kesadaran yang tersembur bak pancuran air, penyegar kehidupan agar memilih aktor-aktor negara yang berintegritas, kapabilitas, dan sudah pasrah akan mewakafkan dirinya untuk Indonesia yang lebih baik. Indonesia yang matang pada perwujudan prinsip negara hukum.

Betapapun hancur leburnya sebuah bangsa, pemimpin harus selalu siap membawa perubahan. Perubahan itu termasuk memacu langkah segala parameter negara hukum ke level yang sempurna dan maha arif. “Tidak ada yang lebih sulit dilakukan, lebih sangsi menuai hasil, dan lebih gawat ditangani, dari pada memulai melakukan perubahan” pekik Machiavelli. Berani menjadi pemimpin berarti berani pula tertawan risiko, demi perjuangan kematangan negara hukum untuk masa kini juga di masa mendatang.*

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...