Ngotot Mengusung Jokowi 3 Periode

Sumber Gambar: beritasatu.com

Sejumlah kelompok pendukung Presiden Joko Widodo tetap ngotot mendorong perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. Kelompok ini menyatakan sikap mereka tidak goyah meski ada sejumlah kelompok masyarakat serta demonstrasi mahasiswa menolak penundaan pemilihan umum dan masa jabatan presiden Jokowi tiga periode.

Para pendukung ini tetap mendorong agar Jokowi bisa kembali maju dalam pemilihan presiden 2024. Koalisi Bersama Rakyat (Kobar), salah satu kelompok pendukung Jokowi, bahkan menyatakan telah bersiap menggelar deklarasi di sejumlah daerah. Mereka memulai dari Sumatera Utara, Pekanbaru, Banten, dan yang terbaru di Bandung. “Sejak awal, kami berfokus pada isu Jokowi tiga periode, bukan penundaan pemilu,” kata deklarator nasional Kobar, Sahat Sinurat, kemarin.

Jokowi sudah menanggapi soal jabatan presiden tiga periode. Dalam rapat persiapan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Ahad malam lalu, Jokowi meminta tak ada lagi spekulasi soal penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. Dia hanya menegaskan bahwa Pemilu 2024 akan digelar sesuai dengan rencana, yakni 14 Februari 2024.

Sahat mengatakan Kobar sepakat dengan Jokowi terkait dengan pemilu sesuai dengan jadwal. Namun, soal jabatan tiga periode, kata dia, sikap Jokowi tak terlalu dibutuhkan saat ini. “Bolanya atau persoalan tersebut hanya antara rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tak ada kaitan dengan lembaga eksekutif,” kata Sahat.

Hal yang sama diungkapkan JokPro, kelompok pendukung Jokowi lainnya. Sekretaris Jenderal JokPro, Timothy Ivan, mengatakan saat ini “bola” perpanjangan masa jabatan presiden bukan ada di Jokowi, melainkan di MPR dan masyarakat. MPR, kata dia, harus mengikuti aspirasi rakyat. Saat ini, Timothy mengklaim banyak rakyat yang ingin Jokowi kembali mencalonkan diri sebagai presiden sekali lagi.

“Apabila nanti sudah menjadi sikap dari mayoritas masyarakat yang setuju bahwa Jokowi tiga periode, mau tidak mau MPR pasti akan melakukan amendemen Pasal 7 konstitusi,” ujarnya. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.

Timothy mengatakan JokPro akan terus mendorong gagasan Jokowi tiga periode dengan berbagai cara. Mereka akan memulai dengan membuat petisi dukungan di berbagai daerah hingga mengadakan sejumlah aksi mendukung wacana Jokowi tiga periode. Nantinya, kata dia, dukungan tersebut akan dikumpulkan dan dibawa ke pimpinan MPR setelah JokPro menggelar deklarasi nasional. “Kami menunggu momen untuk mendeklarasikan ini secara nasional. Setelah itu, kami akan bertemu pimpinan MPR untuk menyampaikan aspirasi ini,” kata Timothy.

Baik Kobar maupun JokPro pun tak ambil pusing dengan banyaknya penolakan dari masyarakat sehubungan dengan wacana ini. Termasuk penolakan mahasiswa melalui demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR, kemarin. Ia mengatakan setiap warga punya hak untuk menyampaikan ide, gagasan, dan aspirasinya. Hal tersebut juga termasuk mahasiswa dan relawan sendiri.

JokPro mengklaim sudah memetakan masalah ini. Dia juga yakin ada sejumlah akademikus, mahasiswa, dan kelompok tertentu yang akan menolak rencana ini. Namun, kata dia, “Kalau masyarakat pada umumnya sih, JokPro yakin mayoritas pasti mendukung Pak Jokowi tiga periode.”

Pemerintah enggan bicara dan bersikap mengenai wacana ini. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyatakan pemerintah tidak akan menghambat wacana politik yang muncul di tengah masyarakat dengan segala pro dan kontra yang terjadi. “Kebebasan seperti itulah yang dulu kita perjuangkan,” kata Mahfud, Sabtu lalu. Kebebasan yang dimaksud adalah membuka saluran aspirasi politik masyarakat sehingga lembaga politik bisa mengambil keputusan sesuai dengan aspirasi di masyarakat.

Di Senayan, wacana amendemen UUD 1945 cenderung melemah. MPR selalu membantah akan mengamendemen konstitusi demi perpanjangan masa jabatan presiden. Meski begitu, wacana amendemen masih terbuka sebagai salah satu opsi melahirkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang belakangan diubah menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Anggota tim perumus Badan Kajian MPR, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan, dari beberapa kali rapat, MPR sepakat pembentukan PPHN akan dihadirkan tanpa melalui amendemen UUD 1945. Alasannya, amendemen dinilai berisiko karena berpotensi membuka kotak pandora, termasuk pintu masuk mewujudkan ide Jokowi tiga periode. “Kami tidak akan melakukan amendemen dengan menghadirkan PPHN, jadi bentuk hukumnya cukup dengan undang-undang,” kata Djarot, Ahad lalu.

 

Oleh:

Rusman Paraqbueq

Wartawan Koran Tempo

KORAN TEMPO, 12 April 2022

Sumber

https://koran.tempo.co/read/berita-utama/473103/bagaimana-kelompok-pendukung-ngotot-mengajukan-jokowi-tiga-periode?

You may also like...