Nomokrasi Islam

Kemenangan Turki sebagai negara yang pernah mempraktikan negara khilafah, menandakan bahwa Islam sebagai agama yang berpengaruh besar, juga memilki konsep negara hukum, yang dikenal sebagai nomokrasi Islam. Dalam teori ilmu negara sebuah negara yang berdiri karena alasan teologis, maka disebut negara itu sebagai negara teokrasi.
Namun teori yang lazim diperkenalkan oleh Ilmu negara sebagai asal mula terciptanya negara, bahwa nomokrasi Islam merupakan konsep teokrasi disanggah oleh penulis hukum Islam, dengan alasan bahwa penyebutan teokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengakui Tuhan atau dewa sebagai penguasa dekat. Sehingga teokrasi lebih cocok diberikan kepada negara yang dipimpin oleh Vatikan, seperti yang pernah terjadi di Roma.


Ajaran Islam sangat egaliter dan mengutamakan persamaan (equity), sehingga tidak mungkin dapat dibenarkan sekelompok ahli agama mengklaim diri mereka sebagai wakil Tuhan untuk dapat berkuasa dalam suatu negara.
Perkembangan pada hukum dan konstitusi modern, bagi hukum Islam akan beradaptasi dengan hukum modern (modern jurisprudent)  baik yang berada dalam ranah rule of law maupun rechstaat. Karena itu dalam perancangan konstitusi sebuah negara, ia tidak terlepas dari ciri khas hukum Islam. Apalagi sulit dinafikan, saat ini banyak pemuka dan pembaharu Islam menginginkan agar beberapa syariat diintegrasikan dalam konstitusi guna mengatur warga dan pemeluk agama Islam.
Nomokrasi Islam diartikan sebagai prinsip-prinsip umum negara hukum yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a.    Prinsip kekuasaaan sebagai amanah.
b.    Prinsip musyawarah.
c.    Prinsip keadilan.
d.    Prinsip persamaan.
e.    Prinsip pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
f.    Prinsip peradilan bebas.
g.    Prinsip perdamaian.
h.    Prinsip kesejahteraan.
i.    Prinsip ketaatan rakyat.
Dengan demikian berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum dengan konsep nomokrasi Islam di atas, maka nomokrasi Islam adalah genus yang tepat untuk istilah bagi negara yang tunduk dan taat pada aturan hukum Islam-syariah.
Nomokrasi Islam memiliki atau ditandai oleh prinsip-prinsip umum yang digariskan dalam al-Qur’an dan dicontohkan dalam sunnah. Diantara prinsip-prinsip itu, maka prinsip musyawarah, keadilan dan persamaan merupakan persamaan yang menonjol dalam nomokrasi Islam. Sedangkan teokrasi adalah suatu miskonsepsi atau kegagalan pemahaman (vervostandnis) terhadap konsep negara dari sudut hukum Islam. Karena baik secara teoritis maupun sepanjang praktik sejarah Islam, teokrasi tidak dikenal dan tidak pula pernah diterapkan dalam Islam.

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...