Normatifisasi Hak Asuh Bersama

“Ayahku sudah memahami,

bila ia hendak memanah ibuku,

 pertama harus melalui tubuhku, sebelum mengenai ibu”

Ungkapan di atas, sebagaimana pernah diungkapkan oleh Wallerstein and Kelly (Peneliti psikologi kelurga). Setidaknya, sinkron dengan keadaan yang terjadi pada perebutan hak asuh (custody right) di Jawa Barat/ Bandung, yaitu perebutan anak (Jason Soetanto Putra) antara  Fransisca dan Peter Soetanto. Meskipun oleh MA hingga peninjauan kembali, hak asuh atas Jason jatuh ke Peter Sutanto (ayahnya). Akhirnya Jason tetap memilih berada dalam kuasa asuh (baca: dirawat)  ibu, setelah dibujuk oleh ibunya dan saudaranya David.

Apa yang menyebabkan sang ibu, kemudian ditahan dengan dugaan tindak pidana “penculikan anak” berdasarkan Pasal 330 KUHP ? tidak lain karena substansi hukum kita, yang tidak mengenal hak asuh bersama (join custody). Kasus yang menimpah Fransisca hingga ia ditahan, berawal dari hak asuh atas Jason jatuh dalam kuasa asuh Peter. Sebagai konsekuensi negara ini cuma menganut hak asuh tunggal (sole custody).

Maka oleh pihak kepolisian, Fransisca ditangkap dan ditahan di Rutan Sukamiskin, karena Peter tetap bersih keras tidak mau me-mediasi masalah perebutan anaknya. Sekiranya negara ini telah menganut hak asuh bersama. Tidak mungkin terjadi kesalahan penafsiran terhadap Pasal 330 KUHP. Pasti sudah jelas, dan tidak ada kerancuan berpikir hukum dari penyelidik. Fransisca tidak mungkin tindakannya, termasuk dalam kategori memenuhi unsur-unsur delik “penculikan anak”. Logikanya, mana mungkin seorang dikatakan penculikan anak, padahal seorang ibu juga memiliki kuasa, untuk memberikan kasih sayang terhadap anaknya.

Hak Asuh Tunggal tidak Menghilangkan Hak-Hak Ayah/ Ibu

Penafsiran hukum yang membentuk alur berpikir penyelidik, kemudian ibu seperti Fransisca ditahan, karena dianggap melakukan tindak pidana penculikan anak di bawah umur dipengaruhi oleh doktrin hak asuh tunggal yakni anak dapat diasuh oleh ayah ataukah, oleh  ibunya.

Oleh penyelidik, dianggapnya dengan asumsi hak asuh  tunggal berarti salah satu pihak tidak lagi memilki hak/ kuasa untuk bertemu dengan sang ibu agar dapat  bermalam bersama dengan anaknya. Padahal Pasal 7 undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan “setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.” Artinya, sekalipun hak asuh berada pada pihak ayah, sebagaimana yang terjadi pada Peter sebagai pemegang kuasa asuh Jason, Fransisca tetap dapat bertemu dengan anaknya.

Merunut kebelakang. Sejarah munculnya, hak asuh tunggal sebagai bukti (evidence) bahwa kedua orang tua, ayah dan ibu tetap memiliki hak-hak terhadap anaknya untuk memberikan perawatan, untuk melimpahkan kasih sayang. Mark Constanzo ( 2002: 357) dalam “Psychology Applied to Law” mengemukakan, bahwa hak asuh tunggal dikenal dua jenis hak asuh yakni legal custody dan physical custody.

Hak asuh legal (Legal custody) adalah hak-hak yang berhubungan degan tanggung jawab orang tua. Misalnya, orang tua memiliki hak asuh legal untuk menentukan anaknya harus sekolah di mana dan penangangan medis seperti apa yang harus diterima anak, jika anak tesebut dalam keadaan sakit.

Sementara hak asuh fisik (physical custody), mengacu pada seberapa lama seorang anak dapat menghabiskan waktu bersama salah satu orang tuanya dengan jangka waktu tertentu. Misalnya seorang anak yang berumur delapan tahun, mungkin lebih banyak bersama dengan ibunya dan hanya tinggal dengan ayahnya pada hari-hari tertentu.

Dari dua pembagian hak asuh anak, jika suatu negara menganut hak asuh tunggal. Tidak serta-meta dengan jatuhnya putusan pengadilan. Hak asuh jatuh pada ibu ataukah hak asuh jatuh ke ayah. Kepentingan hukum, hak dan segala kewenangan salh satu orang tua otomatis hilang kepada anaknya.

Memang, negara kita menganut hak asuh tunggal. Hak asuh tunggal dapat ditemukan dalam Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (lih: Pasal 105). Semua regulasi yang berkaitan dengan hak asuh tidak dikenal adanya hak asuh bersama. Sehingga hakim mustahil akan menjatuhkan, hak asuh bersama seperti yang dipraktikan oleh beberapa kasus sengketa hak asuh anak  di Amerika serikat.

Namun, tidak berarti, dengan hanya menganut hak asuh tunggal, lalu hak seorang ibu atau ayah, dihilangkan hak-haknya untuk bertemu, dan menjalin relasi dengan anak-anaknya. Physical custody anak dari salah satu pihak itu, tetap tidak bisa dicabut oleh negara. Baik ayah maupun ibu tidak terlepas hak-hak dan kewajibannya, kendati vonis hakim atas anak diasuh oleh salah satu pihak.

Oleh karena itu dalam kasus Fransisca, salah-lah cara penyelidik menafsirkan pasal-pasal tentang penculikan anak dibawah umur, karena sang ibu tetap memiliki hak physical. Yakni hak seorang anak untuk, juga sewaktu-waktu tinggal bersama dengan ibunya.

Normatifisasi Hak Asuh Bersama

Dengan hak asuh tunggal (sole custody), masih menimbulkan interpretasi hukum berbeda atas hak-hak dan kepentingan terbaik anak (the best interest of child). Kadang ditafsirkan bahwa salah satu pihak tidak berhak lagi atas perawatan oleh salah satu orang tua terhadap anak. Oleh karena itu, paling terbaik untuk masa depan dan perkembangan jiwa/ fisik sang anak, maka di negara kita sudah pantas, dianut hak asuh bersama (join custody). Bukankah dengan hak asuh bersama, berarti semua pihak orang tua dapat lebih gampang dan leluasa untuk menjaga keeratan/ keintiman antara anak dengan kedua orang tuanya. Dan hal itu jelas, nyata-nyata menjamin kepentingan terbaik sang anak. Anak tidak pernah dibatasi dan terpenjara oleh kebutuhan afeksinya.

Seandainya hak asuh bersama sudah direalisasikan dalam normatifisasi undang-undang perkawinan (Nomor 1 tahun 1974) dari dulu. Tidak akan pernah terjadi kesalahan penafsiran pasal penculikan anak, hanya karena sang ibu ingin bertemu dengan anaknya. Tidak mungkin seorang perempuan lemah seperti Fransisca menjadi korban ketidakberdayaan atas hukum yang salah tafsir.

Semuanya kembali pada negara ini, terutama pemangku kepentingan (legislatif, eksekutif dan judikatif), bagaimana membuat regulasi yang melindungi kepentingan para pihak ? baik pihak ayah maupun ibu, terlebih sang anak yang kadang menjadi korban tidak terpenuhinya, hak-hak mereka.

Keseriusan negara ini untuk menegakkan hak asasi manusia, seperti kasus Fransisca, agar tidak terulang lagi. Haruslah dibuktikan oleh pemerintah dengan revisi Undang-undang perkawinan, melalui normatifisasi hak asuh bersama. Sehingga tidak ada lagi Fransisca-fransisca baru yang ditahan, hanya karena dalih, penculikan anak di bawah umur.

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...