Nunu: “Penanganan Perkara Anak Belum Efektif”

Makassar. Negarahukum.com. Penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Makassar belum efektif. Hal tersebut diungkapkan aktivis Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Unhas, Nurjannah dalam Ujian Skripsi, Rabu (24/2/2016) di Ruang ujian Fakultas Hukum Unhas.

Nurjannah, SH menutup pendidikan strata satunya dengan mempresentasikan karya ilmiah yang berjudul “Peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam Pendampingan Anak Yang berhadapan dengan Hukum (ABH).” Mantan Dewan Pers LPMH ini menyandang titel Sarjana Hukum dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3, 89 dengan predikat “Summa Cumlaude”. Gadis kelahiran sinjai yang akrab disapa Nunu ini, menyelesaikan masa studinya hanya dengan waktu 3 tahun 6 bulan.

Foto: Nunu Ketika Masih aktif di Lembaga Pers Mahasiswa

Foto: Nunu Ketika Masih aktif di Lembaga Pers Mahasiswa

Dalam kurun waktu Tahun 2011 hingga Tahun 2015 , Penanganan Perkara anak yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum ( LBH Makassar, LBH Unhas, LBH Apik, LBHP2I) sudah sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Namun yang membuat proses penanganan perkara belum efektif karena kurangnya perspektif anak oleh Aparat Penegak Hukum. Selain itu, penegak hukum juga tidak memahami sepenuhnya prosedur peradilan anak sebagaimana ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.” Ujar Nurjannah ditengah ketegangan berbagai pertanyaan penguji.

Dalam Skripsinya, ia juga menyampaikan saran agar proses penanganan perkara anak dapat dimaksimalkan. Yaitu, perlu peningkatan kordinasi, profesionalitas, sarana dan prasarana agar hak-hak anak terpenuhi. Begitu juga perlu adanya pendampingan psikologis bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) agar kondisi anak tidak terganggu. Dan terakhir, perlu peran aktif Bapas dalam berkordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum pendamping ABH.”

Sekedar diketahui, Nurjannah melakukan penelitian di 4 Lembaga Bantuan Hukum yaitu LBH Makassar, LBH Unhas, LBH APIK, LBHP2I yang kesemuanya sudah sering memberikan Bantuan Hukum kepada Anak yang berhadapan dengan hukum.

Ekspektasi pun datang dari Nuramalia, staf Kementrian Perempuan Dan Anak Republik Indonesia. “Semoga karya tulis ini dapat bermanfaat untuk perlindungan hak-hak anak dalam proses penanganan perkara anak.” Tambah perempuan yang biasa disapa memel ini. (NS)

You may also like...