Korupsi dan Obral Status Opini WTP

Sumber Gambar: matakota.com

Status opini “wajar tanpa pengecualian” (WTP) menjadi predikat yang diburu pemerintah pusat dan daerah. Peringkat tertinggi ihwal penilaian tanggung jawab pengelolaan keuangan negara tersebut dianggap bergengsi dan diyakini mampu mendongkrak pamor politik karena merupakan pernyataan profesional yang disematkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketika laporan keuangan pemerintah pusat mendapatkan predikat opini WTP, Presiden Joko Widodo menilai hal tersebut sebagai capaian prestasi yang membanggakan.

Status WTP menunjukkan pengelolaan keuangan negara sudah baik karena sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Secara umum, jenis opini yang diberikan BPK memiliki beberapa kualifikasi dan tingkatan, dari WTP, WTP dengan paragraf penjelasan, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, hingga tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion). Dua status opini yang terakhir tersebut sedapat mungkin dihindari oleh kementerian/lembaga negara karena tidak mencerminkan profesionalitas pengelolaan keuangan. Opini tidak wajar, misalnya, menunjukkan bahwa laporan keuangan yang disusun kementerian/lembaga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya alias dimanipulasi.

Opini BPK ini mempengaruhi performa keuangan sehingga bisa jadi pemerintah menerapkan sanksi yang tegas bagi yang tidak mendapatkan predikat WTP. Hasil audit dari BPK juga menjadi referensi utama pemerintah dalam pengambilan kebijakan dalam pengelolaan anggaran negara.

Ketika status opini WTP diposisikan sebagai data primer dalam menyusun tata kelola keuangan negara, di situlah kementerian, lembaga negara, ataupun pemerintah daerah berlomba-lomba meraih predikat tersebut. Bahkan, beragam ikhtiar dilakukan untuk mendapatkan status terbaik meski caranya melawan hukum. Demi mendongkrak citra politiknya untuk kepentingan kontestasi pemilihan kepala daerah, misalnya, pejabat daerah harus berkongkalikong dengan auditor BPK supaya memperoleh status opini WTP.

Kasus dugaan jual-beli status WTP yang melibatkan auditor BPK dan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin merupakan kasus mutakhir yang mengguncang marwah BPK. Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ade, adik mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, beserta tiga anak buahnya dan empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat pada April lalu.

Masyarakat sebenarnya tidak terlalu kaget karena praktik jual-beli status opini WTP bukan kali ini terjadi. Dahulu, auditor BPK juga pernah terlibat kasus serupa dengan pejabat Kementerian Desa. Masyarakat tidak habis pikir bagaimana mungkin penetapan indikator kewajaran pengelolaan keuangan negara, yang seharusnya berpedoman pada kriteria tertentu, justru menjadi ladang praktik lancung. Opini WTP yang selama ini menjadi idaman kementerian/lembaga ternyata menjadi kolam pembiakan korupsi.

Betapa murahnya status opini WTP yang disematkan BPK kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Aturan perundang-undangan yang seharusnya dipatuhi justru dicampakkan karena magnet rupiah. Padahal, idealnya, untuk memperoleh status wajar tanpa pengecualian harus memenuhi beberapa kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Kasus dugaan jual-beli status opini tentu menjadi pukulan telak bagi BPK. Sebagai lembaga yang diamanatkan konstitusi untuk memeriksa tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, BPK justru melacurkan martabatnya hingga titik yang hina. Padahal, menurut amendemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945, BPK dikukuhkan menjadi lembaga independen satu-satunya yang bertugas sebagai pemeriksa eksternal keuangan negara.

Kedudukan BPK yang kuat tersebut semestinya diimbangi dengan integritas auditornya. Dengan adanya praktik perdagangan status opini, produk audit dan investigasi BPK yang bersifat konstitusional akan mengalami delegitimasi di mata publik. Orang tak lagi percaya BPK karena tim auditornya bermental korup. Dan, dalam jangka panjang, marwah status opini BPK akan kehilangan legitimasi karena rawan dimanipulasi dan terindikasi sesuai dengan pesanan. Jika demikian, tantangan BPK ke depan bukan saja dalam peningkatan ketelitian menguji kesahihan laporan keuangan kementerian/lembaga, tapi juga menyangkut transparansi, kebenaran, dan alasan hukum auditor dalam menetapkan status opininya.

Sejak kasus suap menerjang integritas auditor BPK, masyarakat pasti bertanya sejauh mana hasil audit tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Demi menjaga kepercayaan publik, sudah sepatutnya Ketua BPK mengevaluasi ulang rekam jejak dan moralitas auditornya. Hasil kerja auditor pada tahun-tahun sebelumnya perlu ditelusuri karena tidak menutup kemungkinan praktik jahat tersebut berlangsung lama dan baru terendus sekarang.

Di samping itu, perlu pergeseran paradigma di lingkungan birokrasi dalam menempatkan status opini BPK secara proporsional. Selama ini, opini WTP selalu diasosiasikan sebagai prestasi yang mutlak dan dibanggakan secara berlebihan. Padahal, status WTP suatu kementerian/lembaga tidak menjamin di dalamnya bebas dari unsur pidana/korupsi.

Sebagai contoh, pada 2011, hasil audit BPK menetapkan Kementerian Agama memperoleh WTP. Namun, pada tahun yang sama, terungkap skandal korupsi pengadaan Al-Quran. Artinya, audit BPK itu hanya menyangkut prinsip penyelenggaraan administrasi pengelolaan keuangan negara. Apakah penggunaan uang negara tersebut bebas dari unsur korupsi, tentu tidak ada jaminan. Status opini BPK sekadar penilaian dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kementerian/lembaga kepada rakyat. Jadi, status itu tidak perlu sampai dibeli karena sudah menjadi kewajiban setiap kementerian/lembaga menyusun tata kelola uang rakyat tersebut secara tepat dan benar.

Status opini WTP dari BPK baru memiliki nilai lebih dan mencerminkan prestasi suatu kementerian/lembaga jika obyek penilaiannya juga mencakup audit kinerja. Hanya dengan cara itu bisa diketahui sejauh mana tata kelola keuangan negara tersebut dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya dan memiliki garansi bebas dari korupsi.

Oleh:

Achmad Fauzi

Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan serta penulis buku Korupsi dan Penguatan Daulat Hukum

KORAN TEMPO, 25 Mei 2022

Sumber : https://koran.tempo.co/read/opini/473987/korupsi-ade-yasin-dan-obral-status-opini-wtp-bpk?

You may also like...