Pemisahan Kekuasaan (Separation of Power)

 

Separation of power_  istilah ini paling sering dikemukakan oleh beberapa penulis yang mengkhususkan pada pengkajian lembaga Negara yang pokok, dalam suatu Negara seperti legislatif, judikatif dan legislatif.  Separation of power merupakan teori pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689 -1755), bahwa dalam suatu sistem pemisahan kekuasaan itu harus terpisah (separation), baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat kelengkapan Negara yang melaksanakan:

  1. Kekuasaan legislatif, dilaksanakan oleh suatu perwakilan rakyat (Parlemen).
  2. Kekuasaan eksekutif, dilaksankan oleh pemerintah (Presiden atau Raja dengan bantuan Menteri-menteri)
  3. Kekuasaan yudikatif, dilaksanakan oleh badan peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya).

Pemisahan kekuasaan merupakan ide yang menghendaki baik  organ, fungsi dan personal lembaga Negara terpisah sama sekali. Setiap lembaga Negara masing-masing menjalankan secara sendiri dan mandiri tugas, dan kewenangannya seperti yang ditentukan dalam ketentuan hukum. Ide yang dikemukakan oleh Montesqiue ini merupakan kelanjutan dari gagasan yang pernah dilontarkan oleh John locke dalam Treaties On Civil Government (1690) yang juga memisahkan Negara ke dalam kekuasaan legislatif (kekuasaan membentuk undang-undang), kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang), dan kekuasaan federatif (kekuasaan yang mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri).

Namun oleh Montequieu dalam De Spirit Des Louis (1748) tidak memasukan kekuasaan federatif sebagai bagian dari kekuasaan dalam lembaga Negara yang menjadi urusan dalam suatu pemerintahan. Kekuasaan federatif berada dalam ranah kekuasaan eksekutif. Hal yang demikian tercakup dalam kekuasaan federatif, karena  memang dikenal urusan eksekutif sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Cetusan ide yang dikemukakan oleh Montesquieu tersebut banyak mendapat kritikan dan sangggahan, kecaman sebagai gagasan yang tidak sesuai dengan kondisi pemerintahan Inggris. Bukankah pada waktu itu (1732) malah terdapat banyak kebebasan dibandingkan dengan negara lainnya. Sir Ivor  Jennings dalam The Law and Constitution mengecam habis pendapat Montesquieu dengan memperbaharui gagasan Separation Of Power, yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan dalam arti materil. Sedangkan pemisahan kekuasaan dalam arti formil diartikan sebagai pembagian kekuasaan, atau yang lazim dikenal sebagai Division Of Power.

Dalam praktik ketatanegaraan dunia, tidak ada Negara yang murni melaksanakan Separation of Power dengan tiga serangkai (trias politica). Bahkan Amerika Serikat yang oleh banyak sarjana disebut sebagai satu-satunya Negara yang ingein menjalankan teori trias politica. Dalam kenyataannya memeraktikan sistem saling mengawasi dan saling mengadakan perimbangan antara kekuasaan Negara.

 

Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni Magister Hukum Universitas Muslim Indonesia, Buku yang telah diterbitkan diantaranya: “Carut Marut Pilkada Serentak 2015 (Bersama Muh. Nursal N.S), Makassar: Philosophia Press; Seputar Permasalahan Hukum Pilkada dan Pemilu 2018 – 2019 (Bersama Baron Harahap & Muh. Nursal NS), Yogyakarta: Lintas Nalar & Negara Hukum Foundation; “Asas dan Dasar-dasar Ilmu Hukum (Bersama Apriyanto Nusa), Yogyakarta: Genta Press; Menetak Sunyi (Kumpulan Cerpen), Yogyakarta: Buku Litera. Penulis juga editor sekaligus pengantar dalam beberapa buku: Kumpulan Asas-Asas Hukum (Amir Ilyas & Muh. Nursal NS); Perdebatan Hukum Kontemporer (Apriyanto Nusa); Pembaharuan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK (Apriyanto Nusa); Praperadilan Pasca Putusan MK (Amir Ilyas & Apriyanto Nusa); Justice Collaborator, Strategi Mengungkap Tindak Pidana Korupsi (Amir Ilyas & Jupri); Kriminologi, Suatu Pengantar (A.S. Alam & Amir Ilyas). Adapun aktivitas tambahan lainnya: sebagai konsultan hukum pihak pemohon pada sengketa hasil pemilihan Pilkada Makassar di Mahkamah Konsitusi (2018); pernah memberikan keterangan ahli pada sengketa TUN Pemilu di PTUN Kendari (2018); memberikan keterangan ahli dalam pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kota Gorontalo (2019); memberikan keterangan ahli dalam Kasus Pidana Pemilu di Bawaslu Kabupaten Buol, SUlawesi Tengah (2019); memberikan keterangan ahli dalam kasus pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari (2019); memberikan keterangan ahli mengenai tidak berkompetennya PTUN mengadili hasil pemilihan umum DPRD di PTUN Jayapura (2020); memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Kabupaten Mamuju (September 2020) Terkait dengan Penerapan Pasal 71 ayat 2 sd ayat 5 UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

You may also like...